Pencairan JHT 30% untuk Perumahan

photo hak milik www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Udah pada tau belum, bahwa JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bisa diambil sebelum usia pensiun tiba?

Gak perlu menunggu sampai tua dulu untuk bisa mengambil. Meskipun hanya sebagian yaitu 10% atau 30% tapi lumayan jika punya keperluan penting dan bisa merasakan manfaatnya program BPJS Ketenagakerjaan di kala masih aktif bekerja. Pengambilan 10%JHT bisa digunakan untuk keperluan apa saja dan pengambilan 30% JHT dikhususkan untuk pembiayaan perumahan. Aturan ini berlaku sejak 1 Juli 2015 setelah BPJS Ketenagakerjaan resmi beroperasional penuh.

Yang bisa ngambil 30% JHT adalah peserta yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Peserta masih aktif dan memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun
  • Peserta belum pernah mengambil klaim JHT sebagian baik yang 10% ataupun 30%
  • Perusahaannya tertib iuran saat pengajuan surat keterangan saldo untuk pengambilan JHT sebagian max 30%.

Peserta hanya boleh memilih salah satu apakah akan mengambil 10% atau 30%. Jadi perlu dipikirkan matang-matang, jangan kesusu mengambil 10% tapi ternyata belakangan ada pembiayaan rumah yang harus diselesaikan, entah Dp, pelunasan sebagian atau seluruhnya atau terdesak untuk membayar angsuran rumah.

Pembayaran JHT untuk perumahan dapat digunakan untuk hal-hal berikut ini:

  • Penyelesaian Kredit seperti pelunasan kredit baik sebagian ataupun seluruhnya dan pembayaran angsuran kredit.
  • Fasilitas kredit baru seperti pembayaran DP rumah/apartment, pembayaran biaya fasilitas kredit, pembayaran angsuran fasilitas kredit dan take over kredit dari Bank lain

Pembiayaan perumahan dengan JHT30% masih terbatas pada KPR yang diambil di Bank Mandiri, jadi semisalnya KPRnya dari Bank lain bisa take over ke Bank ini jika ingin saldo JHT 30% nya cair. Mudah-mudahan kedepannya terbuka untuk semua Bank yang melayani KPR.

Update (September 2016): KPR via Bank BTN juga sudah bisa memanfaatkan JHT 30% ini.

Sederhananya, pola pembiayaan perumahan dengan 30% JHT adalah peserta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan mengambil surat Keterangan Informasi Saldo Jaminan Hari Tua, kemudian mengurus proses pembiayaan kredit perumahan ke Bank bagi KPR yang baru atau mengurus pelunasan bagi KPR existing, dapat persetujuan dari bank, balik ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus proses pencairan JHT30%, dan kemudian BPJS Ketenagakerjaan akan mentransfer dana tersebut ke Bank.

Contoh:

  1. Si A punya saldo JHT 150juta, punya sisa KPR yang ingin dilunasi sebesar 50juta. Si A berhak mencairkan 30% dari 150juta =50juta untuk melunasi KPR.
  2. Si B punya saldo JHT 150juta, punya sisa KPR yang ingin dilunasi sebesar 40juta. 30% JHT dari 150juta =50juta. Si B hanya bisa mencairkan JHT sesuai sisa pagu kredit 40juta.
  3. Si C punya saldo JHT 150juta, pengen beli rumah seharga 500juta dengan Dp minimum 100juta. Si C berhak mencairkan 30% dari 150juta =50juta dan sisa menyiapkan 50juta untuk tambahan Dp.
  4. Si D punya saldo JHT 60juta, sedang punya KPR yang angsurannya 5juta perbulan. Karena sesuatu dan lain hal, si D sedang kesulitan untuk membayar angsuran sehingga menunggak 3 bulan. Si D berhak mencairkan 30% dari 60juta =20juta sehingga bisa membayar angsuran 4bulan.

Dengan adanya manfaat JHT lebih awal, diharapkan para pekerja lebih aware terhadap saldo JHTnya. Pastikan bahwa upah yang dilaporkan sebagai dasar perhitungan JHT adalah minimal gaji pokok plus tunjangan tetap. Masih banyak loh perusahaan yang dengan sengaja melaporkan upah pekerjanya hanya di upah minimum atau gaji pokok. Gimana mau besar saldo JHTnya kalau cuma pakai dasar upah minimum atau gaji pokok?

BPJS Ketenagakerjaan sedang gencar-gencarnya mengedukasi pekerja untuk senantiasa melakukan pengecekan saldo JHT. Pengecekan saldo JHT bisa melalui SMS 2757, melalui BPJSTKMobile atau melalui website.

Tahukah kamu, ada kemungkinan hak perlindungan bagi pekerja belum dipenuhi dengan sesuai oleh perusahaan, bagaimana dengan hak kamu?

BPJS Ketenagakerjaan telah mengembangkan fitur baru pada aplikasi BPJSTK mobile untuk pekerja bijak yang ingin memastikan pemenuhan haknya. Pekerja dapat melihat informasi tentang status kepesertaan, saldo JHT, Upah Yang Dilaporkan dan jumlah tenaga kerja. Melalui aplikasi ini juga pekerja juga dapat menginformasikan perbedaan data kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan identitas yang dirahasiakan. BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti informasi yang diterima, sehingga pekerja akan menerima hak perlindungan yang sesuai. Download aplikasinya, amati saldonya, yakini upahnya, infokan bedanya.

Baca juga:

Pertanyaan seputar Jamsostek (kini BPJS Ketenagakerjaan)

 

Advertisement

43 thoughts on “Pencairan JHT 30% untuk Perumahan

  1. Dear Admin,

    Jika, pengambilan 30% hanya bisa dilakukan jika peserta sudah mempunyai masa anggota 10 tahun, sekarang saya sudah bekerja 6 tahun dan sangat memerlukan sebuah tempat tinggal / rumah. Pertanyaan saya, apakah harus menunggu bekerja 10 tahun agar bisa membeli rumah? Sementara harga rumah pada sepuluh tahun masa anggota nanti belum tentu terjangkau seperti yang ada saat ini. Dana 30% memang tidak bisa melunasi harga rumah, tetapi setidaknya bisa membantu dalam pembayaran DP dan akad kredit. Saya berharap kriteria 10 tahun ini di kaji ulang.

    Terima kasih.

    Dimas

    • halo mas dimas,
      UU 40 tahun 2004 yang membatasi: Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.

      Lebih lanjut di PP 46 tahun 2015 Pasal 22 sebagai berikut:
      (4) Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun. (5) Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun. (6) Pengambilan manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.

      Kriteria min 10 tahun saya kira adalah agar JHT yang terkumpul bisa lebih banyak sehingga jika diambil 30% lebih berasa manfaatnya.

      Mas gak harus menunggu 10 tahun untuk beli rumah. Beli rumahlah pake sumber pendanaan yang lain meski emang harus susah payah. Nah ntar pelunasan rumah tersebut atau pembayaran angsuran sebagian bisa memanfaatkan JHT 30% tersebut.

      Kalo boleh sharing pengalaman saya, saya tuh nekad ngambil rumah di tahun kedua 2 saya kerja, tanpa bantuan orang tua, angsurannya 50% dari gaji saya yang gak besar waktu itu. Emang 2 tahun pertama berasa serba kurang, tapi setelah itu sudah terkendali. Abis itu jual lagi dan beli rumah yang lokasi lebih strategis dengan modal nekad juga. bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian.

  2. saya mau nanya apakah surat perjanjian kredit rumah bisa buat ngambil jht 30 % (sebagai dokumen perumahan ) dan apa aja dokumen perumahan yang bisa di pake

    • Surat perjanjian kredit sebagai salah satu persyaratan. Formulir-formulir yang berkaitan dengan pengambilan JHT 30% untuk perumahan sudah tersedia di bank mandiri dan btn. Saat JHT 30% cair ke rekening peserta, seketika Bank akan melakukan autodebet untuk kebutuhan kredit perumahan (pelunasan sebagian/pelunasan seluruh/bayar angsuran/pembayaran DP/take over kredit)

  3. Iya saya mohon penjelasanya klu mau ambil 30% bpjs untuk perumahan harus menyertakan dokumen perumahan,dokumen perumahannya apa aja ya

  4. Mau nanya mbak, saya e klaim buat 10%, tapi ditolak dengan alasan sbb:

    Belum memenuhi persyaratan, karena ISI SURAT HARUS DITUJUKAN UNTUK PENCAIRAN JHT 10% ATAU 30% (KHUSUS UNTUK PENGAJUAN KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH / UANG MUKA), UNTUK LEBIH JELASNYA SILAHKAN DATANG KE CABANG TERDEKAT UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI LEBIH LENGKAP TERKAIT PENCAIRAN JHT 30% UNTUK KEPEMILIKAN RUMAH, TERIMA KASIH

    Apakah memang ga bisa lewat e klaim ya?

  5. Saya peserta Jamsostek sejak Februari 1996 sampai sekarang dan saya berniat untuk mengambil/meminjam dari dana Jamsostek saya sebesar 30% dari. Apakah itu bisa sedangkan saya untuk saat ini memerlukan untuk biaya renovasi rumah saya. Mohon jawabannya dan penjelasannya, terima kasih

    • Halo pak aji firmantoro,
      Untuk pencairan JHT 30% dengan dasar sebagai biaya renovasi rumah setau saya belum bisa . Harus melibatkan proses kredit di perbankan . Uang pencairan JHT 30% hanya numpang lewat di rekening ybs dan selanjutnya di autodebet oleh bank untuk dimanfaatkan sebagai tambahan DP (ke developer), pelunasan sebagian/full atau pembayaran angsuran KPR.
      Kalo semisalnya Bapak punya KPR di bank Mandiri/BTN, 30%JHT bisa dicairkan untuk keperluan pembayaran angsurannya, anggaran untuk bayar angsuran setiap bulan bisa dialihkan untuk biaya renovasi rumah.

    • halo pak yan.
      Pencairan JHT 30% belum bisa untuk renovasi rumah. BPJS Ketenagakerjaan mempunyai manfaat tambahan yang baru saja digulirkan dan diekspose yaitu program perumahan. Salah satunya adalah pinjaman renovasi rumah. Ini merupakan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan pinjaman pada Bank kerjasama (untuk saat ini baru tersedia kerjasama dengan bank BTN) dengan bunga ringan dan tetap. Caranya silakan ajukan pinjaman renovasi ke Bank BTN, lengkapi dokumen yang diminta. Salah satu dokumen yang diminta adalah surat rekomendasi kepesertaaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

  6. Dear admin..
    Saya mau tanya , pengajuan jht 30% . saat ini saya sdg proses pengajuan KPR di BTN secara pengajuan kredit sdh di setujui pihak BTN , tapi saya ingin mengajukan jht 30 % supaya biaya angsurannya saya bisa gunakan utk Renovasi .. Mohon penjelasannya ya ? Tks

    • halo pak wartono,
      Pembiayaan perumahan dengan pencairan JHT 30%, pemanfaatannya strict untuk hal yang berkaitan dengan KPR (DP, pelunasan sebagian/seluruhnya, angsuran). Belum bisa untuk renovasi. Pencairan JHT itu juga langsung ke rekening KPR tersebut. Mohon untuk dimaklumi

  7. Dear bu Dewi,
    Terima kasih atas artikelnya.
    Mengenai pencairan 30%JHT:
    1. Apakah ini sama dengan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)?
    2. Apakah ada persyaratan dasar, seperti: hanya untuk kredit untuk pembelian rumah pertama; minimum /maksimum penghasilan dll
    3. Untuk mengetahui juklak dari PP no 46 tahun 2015 apakah ada rekomendasi bahan tulisan untuk dibaca?
    Terima kasih sebelumnya, dan salam.

    • halo pak josef, maaf baru jawab.
      1. Berbeda. Beberapa perbedaan antara lain:
      a. 30% JHT bisa digunakan tidak hanya untuk pembayaran DP, tapi juga pemb angsuran sebagian/sekaligus. PUMP hanya untuk DP.
      b. 30%JHT min 10 tahun kepesertaan, PUMP min 1 tahun kepesertaan
      c. 30%JHT menggunakan dana JHT, sementara PUMP tidak, hanya membutuhkan rekomendasi dari kantor BPJS .
      2. 30%JHT min 10 tahun keps, dan KPR bank Mandiri, BTN. PUMP lihat link ini: http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/Lain-Lain/Pembiayaan-Program-Perumahan.html
      3. bisa baca Permenakertrans 19 tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN. MANFAAT JAMINAN HARI TUA, Permenakertrans 1 tahun 2016 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN KEMATIAN, DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH

  8. Aslkm. Mbak sy peserta jamsostek dari thn 2006 smpai skrg. Nah sy mau tanya dgn uang saldo sy yg 18 jt tersebut bisa ya mbak sy jadikan Dp rumah…mhn infonya

  9. assalamualaikum wrwb.

    bu admint…mau tanya nih,untuk pencairan 30% dana bpjstk,langkah2 apa yang harus saya lakukan.untuk persyaratan personal sudah saya siapkan ( seperti-ktp,kk,kartu jamsostek,buku tabungan,surat pernyataan dari perusahaan/aktif kerja,surat perjajnjian kredit rumah).
    Terima kasih

    • halo pak deni,
      KPRnya dari bank apa pak? Jika bukan dari bank Mandiri atau bank BTN dan ingin tetap mencairkan 30% JHT, berarti harus proses take over kredit ke kedua bank diatas. Jika kprnya dari salah satu bank diatas, silakan koordinasi dengan bank untuk proses selanjutnya. Sebagai saran, tolong pertimbangkan ketentuan perpajakan untuk pengambilan JHT sebagian. Setelah pencairan JHT 30% dan pencairan berikutnya dilakukan diatas 2 tahun kalender, maka berlaku pajak progresif.

  10. Selamat sore bu…
    KPR saya dari bank btn,sya sudah koordinasi dengan pihak bank dan sudah proses kantor bpjs.
    untuk pajak progresif dan pencairan di atas 2 thn kalender yg ibu maksud,seperti apa bu ya?

    terima kasih

    • Pencairan JHT sekaligus (yang dilakukan pada saat pensiun atau resign) untuk saldo JHT >50juta akan dikenakan pajak 5% terhadap selisih saldo JHT. Contoh jika saldo JHT 150juta maka yang akan dikenakan pajak= 100juta x 5%=5juta.
      Pencairan sebagian atau bertahap (seperti untuk pencairan 10%atau 30%JHT) dan pencairannya berikutnya setelah 2 tahun kalender akan dikenakan pajak progresif sbb: Saldo JHT 0-50juta pajak 5%, 50-250juta 15%, 250-500juta 25%, diatas 500juta pajak 30% (Dasar hukum Pasal 5 PMK No.16 Tahun 2010 dan Pasal 6 PP No.68 tahun 2009) . Contoh di tahun 2017, saldo JHT 100juta dilakukan pencairan bertahap 30% yaitu 30juta. Saldo JHT sisa 70juta. Ditahun 2019, tenaga kerja tersebut resign atau pensiun dengan saldo JHT menjadi 110juta maka kena pajak progresif (50jutax5%+60jutax15%) =11,500,000. Yang diterima 110juta-11.5juta =98,5juta .
      Demikian penjelasannya. silakan dijadikan bahan pertimbangan.

  11. Hi Bu salam kenal, jika saya ingin mencairkan 10% dengan total saldo 66juta berapa yang saya terima jika terkena pajak ?

    • hai pak adit, jika ingin mencairkan 10% dari total saldo 66 juta, maka pencairan tahap pertama akan menerima 6,6 juta. Pada saat pencairan tahap berikutnya (tahap terakhir) misalnya jumlah saldo dicek sudah 100juta (akibat penambahan iuran selama beberapa waktu), maka pajak JHT yang akan dikenakan: (50jutax5% + 50jutax15%)= 10juta. JHT yang akan diterima 100juta-10juta=90juta.
      Sekali lagi ini contoh ya

Leave a Reply to penyukajalanjalan Cancel reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s