Cara mudah memiliki rumah bagi Peserta Jamsostek
Berbagai alasan orang ingin memiliki rumah sendiri, tidak melihat kepada statusnya apakah lajang atau berkeluarga. Ada pemeo “jelek-jelek yang penting milik sendiri”.
Namun seringkali keinginan memiliki rumah sendiri terkendala dengan adanya uang muka yang harus disediakan yang besarannya antara 10-30% dari harga rumah. Ditambah pula harus menyiapkan dana untuk biaya administrasi KPR yang juga tidak sedikit. Keinginan tersebut biasanya akan tertunda menunggu tabungan siap digunakan untuk membeli rumah, namun sangat tergantung sedisiplin apa kita menabung.
Jika anda peserta Jamsostek yang sudah menjadi peserta Jamsostek minimal 1 tahun dan ingin memiliki rumah namun belum mempunyai kemampuan untuk menyediakan uang muka rumah, mungkin PUMP-KB ini merupakan salah satu solusi yang tepat.
PUMP-KB dimaksudkan untuk membantu menyediakan dana awal (sebagian uang muka KPR) kepada tenaga kerja peserta Jamsostek yang digunakan untuk membantu pembelian rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Penyalur. PUMP-KB hanya diperuntukkan bagi peserta Program Jamsostek yang pengajuannya bersamaan dengan permohonan KPR. Plafond PUMP-KB yang disediakan kepada masing-masing peserta Jamsostek maksimal sebesar Rp 50,000,000,-(lima puluh juta rupiah). Jumlah PUMP KB yang disalurkan dapat lebih kecil sesuai permohonan Peserta Program Jamsostek atau berdasarkan analisa Bank Penyalur KPR. Jangka waktu PUMP-KB disesuaikan dengan kebutuhan debitur maksimal 10 (sepuluh) tahun. Suku bunga ditetapkan 6% p.a dengan sistem anuitas sesuai perhitungan Bank Penyalur. Bank yang telah bekerjasama untuk penyaluran PUMP-KB adalah BTN, BNI, Bank Syariah Mandiri, Bank DKI.
Dengan adanya fasilitas PUMP-KB ini, peserta hanya menyiapkan berkas sesuai dengan persyaratan untuk mengajukan permohonan PUMP dan permohonan KPR serta menyiapkan biaya administrasi KPR. Kemudian mempersiapkan diri untuk membayar angsuran PUMP dan KPR jika disetujui.
Bagi tenaga kerja yang PUMP-nya disetujui, akan diberikan dana sejumlah Rp 500,000 oleh Jamsostek yang dimaksudkan untuk membantu biaya administrasi KPR yang telah dikeluarkan
Tertarik???? Silahkan ke kantor Jamsostek yang terdekat.
Jamsostek kini telah berubah menjadi BPJS kesehatan dan BPJS tenaga kerja…..bagaimana dengan aturannya?
siang pak sambuaga,
Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Askes bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan. Semua aturan tentu saja menyesuaikan. UU 40/2004, UU 24/2011, PP85/2013, PP 86/2013, Perpres 109/2013, PP 44/2015, PP45/2015, PP46/2015, PP/60/2015 dan berbagai peraturan pelaksana yang ada dibawahnya. Mengenai Pinjaman Uang Muka Perumahan, BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Program Perumahan Pekerja. Nanti jika ada waktu, saya akan update info berkaitan dengan Program perumahan ini.