Kalau diliat dari persyaratannya, mengurus Visa China keliatannya sangat gampang. Gak perlu surat keterangan kerja, gak perlu rekening yang terjaga kesehatannya, gak perlu SPT. Tapi ternyata yang gampang kalo gak diseriusi malah agak ribeut juga. Dari 12 berkas yang diajukan cuma 7 aja yang diterima, sisanya dibalikin, masih harus ada yang dilengkapi. Ada yang fotonya dianggap tidak sesuai, ada yang ditolak karena tidak melampirkan paspor lama (paspor yang baru masih kosong melompong). Suami saya ditolak berkasnya karena ktpnya sudah expired dan tidak tanda tangan di paspor barunya. Anak-anak saya ditolak berkasnya karena tidak ada surat keterangan membawa anak dari orang tua. Paspor suami harus dikirim kembali ke Makassar supaya suami bisa tandatangan setelah itu dikirim kembali ke Jakarta. Pikiran untuk memalsukan tandatangan saya urungkan, masa untuk identitas sepenting paspor tandatangannya palsu sih. Berkas jadi bolak balik kayak setrikaan.
Pengurusan visa sedikit mepet sekitar 2 minggu sebelum keberangkatan, pasalnya baru sadar kalo ada 3 paspor (termasuk paspor suami dan anakku) yang berlakunya kurang 6 bulan, jadi harus mengurus dulu paspor. Ngurusnya via jalur cepat saja, cukup datang ke rumah pegawai imigrasi dan memberikan berkas lebih dahulu, ntar siangnya sudah bisa foto. 3 hari kemudian sudah bisa diambil di rumah si pegawai imigrasi tadi. Harap dimaklumi, kami tinggal di kota yang belum ada kantor imigrasinya. Kantor imigrasi terdekat di Pare-pare jaraknya 250km. Anakku cuman minta ijin sehari buat foto paspor, jadi terpaksa jalur cepat yang ditempuh.
Persyaratannya sederhana:
- Formulir Pengajuan Visa, formulir ini bisa diunduh disini kemudian ditulis tangan dengan huruf balok. Untuk bagian dalam formulir yang kita tidak perlu isi jangan dibiarkan kosong tapi tulis N/A. Bisa juga diisi online lalu dicetak. Keuntungan isi online, kita dipandu secara detil sehingga gak terlalu bingung mengisi dan jadi tau kalo salah dalam pengisian karena gak bisa lanjut ke bagian berikutnya jika salah mengisi.
- Paspor Asli yang masih berlaku minimal 6 bulan sebelum keberangkatan.
- Copy KTP dan copy Kartu Keluarga
- Foto 4×6 1 lembar (ditempel di formulir)
- Bookingan Tiket (tiket dari Indonesia sampai balik lagi ke Indonesia)
- Bookingan Hotel
- Itinerary disertai daftar travelmates
Berkas pengajuan visa dan pengambilannya bisa diwakilkan ke 1 orang tanpa surat kuasa, asal orang itu juga ikut dalam trip tersebut. Biaya visa 540ribu/orang untuk 1x entry dan prosesnya regular atau normal (4hari selesai). Kalo untuk multiple entry atau pengen express harganya beda lagi. Biaya dapat dilihat disini.
Alhamdulillah semuanya happy ending. Visa approved
Wah saya banyak belajar dari pengalamanmu, Mbak. Namanya dokumen yang diperlukan memang harus disiapkan dgn saksama ya, ketentuan resminya mesti dibaca banget-banget supaya berkas tidak bolak-balik. Terus menyiapkannya juga jangan mepet supaya ada rentang waktu cukup kalau ada apa-apa. Oke, terima kasih buat sharingnya! Selamat berlibur ya Mbak dan keluarga :)).
terimakasih ya Gara. iya gak ngeh kalo bawa anak mesti siapin surat keterangan bawa anak, soalnya waktu bikin visa korea dan jepang gak diminta. Trus berkas itu dikirim dari berbagai tempat karena lokasi kita tersebar2.
Oh iya jadi makin banyak tantangannya ya Mbak. Tapi syukurlah semua bisa rampung tepat waktu :)).
Maaf mau tanya. Ketika visa China ditolak, apakah bisa mengajukan kembali permohonan visa china langsung dengan dokumen baru, ataukah mesti nunggu tiga bulan seperti ketika visa Korsel ditolak?
Selain itu apakah punya format surat keterangan paspor pertama untuk pemegang paspor keluaran tahun 2014 ke atas? (Punya saya baru keluar tahun 2015) Saya dengar persyaratannya diupdate dengan adanya penambahan surat keterangan paspor utama ini. Rencananya saya mau ke Beijing April 2017.
Thx
halo mas rudolf,
waktu saya urus visa sekitar bulan agustus 2016, saya gak diminta surat keterangan paspor pertama. hanya diminta paspor lama bagi yang melampirkan paspor baru (yang kedua) yang sama sekali kosong. Kayak saya yang paspor baru awal2016 tidak saya sertakan paspor lama karena paspor baru sudah ada beberapa capnya.
tadi sempat saya browsing, katanya aturan visa china sudah kembali normal (tidak perlu surat keterangan itu), tapi coba di cari tau lagi.
Sekitar bulan agustus-sep 2016 yang saya tau ada beberapa yang ditolak visanya utamanya yang ke shanghai karena ada ktt G20 waktu itu.
Saya gak dapat info pasti berapa lama waktu jeda untuk pengajuan kembali visa cina, maaf ya. tapi biasanya sih 3 bulan
Maaf mau tanya. Ketika visa China ditolak, apakah bisa mengajukan kembali permohonan visa china langsung dengan dokumen baru, ataukah mesti nunggu tiga bulan seperti ketika visa Korsel ditolak?
Selain itu apakah punya format surat keterangan paspor pertama untuk pemegang paspor keluaran tahun 2014 ke atas? (Punya saya baru keluar tahun 2015) Saya dengar persyaratannya diupdate dengan adanya penambahan surat keterangan paspor utama ini. Rencananya saya mau ke Beijing April 2017.
Thx
halo mas emirst,
waktu saya urus visa sekitar bulan agustus 2016, saya gak diminta surat keterangan paspor pertama. hanya diminta paspor lama bagi yang melampirkan paspor baru (yang kedua) yang sama sekali kosong. Kayak saya yang paspor baru awal2016 tidak saya sertakan paspor lama karena paspor baru sudah ada beberapa capnya.
tadi sempat saya browsing, katanya aturan visa china sudah kembali normal (tidak perlu surat keterangan itu), tapi coba di cari tau lagi.
Sekitar bulan agustus-sep 2016 yang saya tau ada beberapa yang ditolak visanya utamanya yang ke shanghai karena ada ktt G20 waktu itu.
Saya gak dapat info pasti berapa lama waktu jeda untuk pengajuan kembali visa cina, maaf ya. tapi biasanya sih 3 bulan
hai, maaf mau bertanya sedikit,
kalau tidak menyimpan paspor lama bagaimana yah? apakah tidak bisa di approve? krn saya rencana mau ke beijing juni 2017. tetapi paspor anak baru , belum ada cap nya sedangkan waktu perpanjangan paspor kemaren, paspor lama tidak diminta kembali. Kemudian, surat keterangan membawa anak itu, bisa didapat dimana? ada formatnya kah atau ditulis sendiri?
Terima kasih
kalo baca di webnya tidak dipersyaratkan untuk melampirkan paspor lama sih. menurut saya sih, kayaknya gak apa-apa kalo anak yang tidak punya paspor lama. Tapi coba saja dulu ke AVAC. Surat keterangannya format bebas.
makasih info nya. jadi ngeri ngeri sedap nih mau ngurus sendiri