
Udah pada tau belum, bahwa JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bisa diambil sebelum usia pensiun tiba?
Gak perlu menunggu sampai tua dulu untuk bisa mengambil. Meskipun hanya sebagian yaitu 10% atau 30% tapi lumayan jika punya keperluan penting dan bisa merasakan manfaatnya program BPJS Ketenagakerjaan di kala masih aktif bekerja. Pengambilan 10%JHT bisa digunakan untuk keperluan apa saja dan pengambilan 30% JHT dikhususkan untuk pembiayaan perumahan. Aturan ini berlaku sejak 1 Juli 2015 setelah BPJS Ketenagakerjaan resmi beroperasional penuh.
Yang bisa ngambil 30% JHT adalah peserta yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Peserta masih aktif dan memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun
- Peserta belum pernah mengambil klaim JHT sebagian baik yang 10% ataupun 30%
- Perusahaannya tertib iuran saat pengajuan surat keterangan saldo untuk pengambilan JHT sebagian max 30%.
Peserta hanya boleh memilih salah satu apakah akan mengambil 10% atau 30%. Jadi perlu dipikirkan matang-matang, jangan kesusu mengambil 10% tapi ternyata belakangan ada pembiayaan rumah yang harus diselesaikan, entah Dp, pelunasan sebagian atau seluruhnya atau terdesak untuk membayar angsuran rumah.
Pembayaran JHT untuk perumahan dapat digunakan untuk hal-hal berikut ini:
- Penyelesaian Kredit seperti pelunasan kredit baik sebagian ataupun seluruhnya dan pembayaran angsuran kredit.
- Fasilitas kredit baru seperti pembayaran DP rumah/apartment, pembayaran biaya fasilitas kredit, pembayaran angsuran fasilitas kredit dan take over kredit dari Bank lain
Pembiayaan perumahan dengan JHT30% masih terbatas pada KPR yang diambil di Bank Mandiri, jadi semisalnya KPRnya dari Bank lain bisa take over ke Bank ini jika ingin saldo JHT 30% nya cair. Mudah-mudahan kedepannya terbuka untuk semua Bank yang melayani KPR.
Update (September 2016): KPR via Bank BTN juga sudah bisa memanfaatkan JHT 30% ini.
Sederhananya, pola pembiayaan perumahan dengan 30% JHT adalah peserta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan mengambil surat Keterangan Informasi Saldo Jaminan Hari Tua, kemudian mengurus proses pembiayaan kredit perumahan ke Bank bagi KPR yang baru atau mengurus pelunasan bagi KPR existing, dapat persetujuan dari bank, balik ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus proses pencairan JHT30%, dan kemudian BPJS Ketenagakerjaan akan mentransfer dana tersebut ke Bank.
Contoh:
- Si A punya saldo JHT 150juta, punya sisa KPR yang ingin dilunasi sebesar 50juta. Si A berhak mencairkan 30% dari 150juta =50juta untuk melunasi KPR.
- Si B punya saldo JHT 150juta, punya sisa KPR yang ingin dilunasi sebesar 40juta. 30% JHT dari 150juta =50juta. Si B hanya bisa mencairkan JHT sesuai sisa pagu kredit 40juta.
- Si C punya saldo JHT 150juta, pengen beli rumah seharga 500juta dengan Dp minimum 100juta. Si C berhak mencairkan 30% dari 150juta =50juta dan sisa menyiapkan 50juta untuk tambahan Dp.
- Si D punya saldo JHT 60juta, sedang punya KPR yang angsurannya 5juta perbulan. Karena sesuatu dan lain hal, si D sedang kesulitan untuk membayar angsuran sehingga menunggak 3 bulan. Si D berhak mencairkan 30% dari 60juta =20juta sehingga bisa membayar angsuran 4bulan.
Dengan adanya manfaat JHT lebih awal, diharapkan para pekerja lebih aware terhadap saldo JHTnya. Pastikan bahwa upah yang dilaporkan sebagai dasar perhitungan JHT adalah minimal gaji pokok plus tunjangan tetap. Masih banyak loh perusahaan yang dengan sengaja melaporkan upah pekerjanya hanya di upah minimum atau gaji pokok. Gimana mau besar saldo JHTnya kalau cuma pakai dasar upah minimum atau gaji pokok?
BPJS Ketenagakerjaan sedang gencar-gencarnya mengedukasi pekerja untuk senantiasa melakukan pengecekan saldo JHT. Pengecekan saldo JHT bisa melalui SMS 2757, melalui BPJSTKMobile atau melalui website.

Tahukah kamu, ada kemungkinan hak perlindungan bagi pekerja belum dipenuhi dengan sesuai oleh perusahaan, bagaimana dengan hak kamu?
BPJS Ketenagakerjaan telah mengembangkan fitur baru pada aplikasi BPJSTK mobile untuk pekerja bijak yang ingin memastikan pemenuhan haknya. Pekerja dapat melihat informasi tentang status kepesertaan, saldo JHT, Upah Yang Dilaporkan dan jumlah tenaga kerja. Melalui aplikasi ini juga pekerja juga dapat menginformasikan perbedaan data kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan identitas yang dirahasiakan. BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti informasi yang diterima, sehingga pekerja akan menerima hak perlindungan yang sesuai. Download aplikasinya, amati saldonya, yakini upahnya, infokan bedanya.
Baca juga:
Pertanyaan seputar Jamsostek (kini BPJS Ketenagakerjaan)

Leave a reply to penyukajalanjalan Cancel reply