Klaim JHT Lebih Mudah dan Lebih Cepat dengan J-Mo

jmo

Ada layanan digital terbaru dari BPJamsostek yaitu aplikasi Jamsostek Mobile disingkat J-Mo. Aplikasi ini merupakan pengembangan dan pengganti aplikasi sebelumnya yaitu BPJSTKU. Peserta yang sudah pernah mengakses BPJSTKU dapat  mengunduh aplikasi J-MO dan login dengan user dan password yang sama. Aplikasi ini bukan hanya dikhususkan untuk yang sudah menjadi peserta saja. Yang belum terdaftar juga bisa memanfaatkan beberapa layanan, tapi untuk lebih maksimalnya lagi penggunaan J-Mo, hayuk daftar jadi peserta BPJamsostek.

Lalu apa yang jadi pembeda dengan aplikasi sebelumnya?

Yang pertama, tampilan dan fitur-fiturnya lebih modern. Yang kedua, gak perlu bingung kalo Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) terselip atau hilang karena di dalam aplikasi ini ada kartu digital yang fungsinya sama dengan kartu fisik. Jadi kalo mau klaim cukup download dari aplikasi ini. Yang ketiga, bisa klaim JHT langsung dari aplikasi ini. Persyaratan untuk bisa klaim JHT melalui J-Mo adalah akumulasi saldo JHT max 10juta, sudah status non aktif dari kepesertaan Jamsostek, dan sudah melakukan pengkinian data. Jika persyaratan tersebut terpenuhi, langsung cair dalam 5-10menit (untuk bank Himbara). Keren kan. Semudah dan secepat itu, gak perlu mengupload dokumen dan gak perlu repot-repot datang ke kantor BPJamsostek. Continue reading

Pencairan JHT 30% untuk Perumahan

photo hak milik www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Udah pada tau belum, bahwa JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bisa diambil sebelum usia pensiun tiba?

Gak perlu menunggu sampai tua dulu untuk bisa mengambil. Meskipun hanya sebagian yaitu 10% atau 30% tapi lumayan jika punya keperluan penting dan bisa merasakan manfaatnya program BPJS Ketenagakerjaan di kala masih aktif bekerja. Pengambilan 10%JHT bisa digunakan untuk keperluan apa saja dan pengambilan 30% JHT dikhususkan untuk pembiayaan perumahan. Aturan ini berlaku sejak 1 Juli 2015 setelah BPJS Ketenagakerjaan resmi beroperasional penuh.

Yang bisa ngambil 30% JHT adalah peserta yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Continue reading

JHT

Image result for bpjs ketenagakerjaan jht

 

JHT …singkatan Jaminan Hari Tua, salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan.

JHT itu …merupakan tabungan sebagai perencanaan kehidupan di masa tua

JHT itu …nantinya dikembalikan sebesar keseluruhan iuran yang telah disetor ditambah dengan hasil pengembangannya. JHT itu …hak setiap pekerja.

JHT itu …bebas biaya administrasi apapun

JHT itu …baru dikenakan pajak jika saldo JHT>50jt

JHT itu …saldonya dapat dicek setiap saat dengan BPJSTK Mobile (aplikasi yang dapat diunduh pada hp berplatform Android).

JHT itu …sumber iurannya ada 2 yaitu 2% gaji dibayar oleh pekerja dan 3,7%gaji dibayar oleh perusahaan pemberi kerja.

JHT itu …hasil pengembangan saldonya selalu diatas sukubunga deposito perbankan. Tahun 2014 saja hasil pengembangannya 10,55% lho. JHT itu …kalau mau saldonya cepat membesar, edukasi perusahaan tempat bekerja untuk melaporkan gaji yang sebenar-benarnya dan melakukan pembayaran iuran tepat waktu.

JHT itu …dibayarkan apabila tenaga kerja: Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap; atau Mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum berusia 55 tahun dan telah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu pembayaran selama 1 bulan pasca PHK atau Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selama-lamanya atau Pindah pekerjaan menjadi Pegawai Negeri Sipil/Anggota POLRI/Anggota ABRI

 

Masa depan cerah ditentukan dari sekarang.

 

CEK SALDO JHT SETIAP SAAT DENGAN BPJSTK MOBILE

Ingin tahu saldo JHT anda bulan berjalan? Sekarang anda bisa mengetahuinya dengan mudah dengan aplikasi BPJSTK Mobile yang dapat diunduh melalui Google Play Store untuk smartphone berbasis Android.

Step by step penggunaan aplikasi ini secara sederhana adalah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi BPJSTK Mobile, setujui Syarat & Ketentuan
  • Masukkan nama dan alamat email.
  • Buka email untuk melihat PIN Aktivasi yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan. (dapat PINnya bisa cepat bisa juga lama, jadi bersabar sampai ada emailnya)
  • Kembali ke aplikasi, Masukkan pin yang didapat dari email, kemudian ganti pin tersebut dengan nomor PIN sesuai keinginan kita.
  • Masuk ke menu Layanan JHT, masukkan no Handphone, masukkan data-data yang diminta (no KTP, no Kartu Peserta, nama, Tanggal Lahir)
  • Jika data benar, ada PIN yang dikirim ke Handphone. Masukkan no PIN tersebut, dan saldo JHT posisi bulan berjalan akan ditampilkan.

MANUAL PENGGUNAAN

 

Data yang ditampilkan antara lain: jumlah saldo JHT, gaji yang dilaporkan dan nama perusahaan.

Yang harus diwaspadai pada saat pengecekan saldo JHT:

  • Saldo JHT gak nambah. Bisa terjadi karena perusahaannya tidak bayar iuran (nunggak iuran/telat bayar iuran). Padahal 2% gaji yang menjadi kontribusi tenaga kerja dipotongnya tepat waktu bersamaan dengan gajian.
  • Gaji yang dilaporkan sebagai dasar perhitungan JHT lebih kecil dari gaji yang sebenarnya diterima. Rugi dong, karena akan sangat berpengaruh pada JHT yang akan kita terima kelak jika sudah memenuhi persyaratan untuk mengambil JHT. Penjelasannya disini

Masa tua cerah, ditentukan dari sekarang.

Update yah:

Screenshot_2015-12-10-20-31-32Banyak yang nanya gimana untuk ganti no HP di aplikasi BPJSTK Mobile, ini dia screenshot, pada saat kita klik Setting, dibagian bawah akan muncul beberapa pilihan antara lain Ganti PIN, Reset PIN dan Ganti No HP. Bagi yang tampilan settingnya belum ada ‘ganti No HP’ kemungkinan aplikasi BPJSTK Mobile perlu pembaruan atau diupdate.

 

E-SALDO JHT

Untuk info cek saldo yang lebih update bisa ke postingan saya berikut ini: https://penyukajalanjalan.com/2022/08/04/klaim-jht-lebih-mudah-dan-lebih-cepat-dengan-j-mo/

BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan inovasi baru yaitu Rincian Saldo JHT Elektronik (RSJHT-Elektronik). RSJHT Elektronik ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi peserta untuk mengetahui Rincian Saldo JHT secara langsung dan lebih cepat. Seperti yang kita ketahui RSJHT Manual yang diterbitkan PT. Jamsostek (Persero) (sekarang berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan) setiap awal tahun harus didistribusikan terlebih dahulu ke perusahaan, dan perusahaanlah nantinya yang akan mendistribusikan RSJHT manual tersebut kepada peserta. Butuh waktu yang tidak sebentar dimulai dari proses penerbitan sampai ke proses pendistribusian. Dan makin banyak waktu yang dibutuhkan bagi perusahaan yang kepesertaannya sentralisasi untuk mengirimkannya ke unit kerjanya yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

Berikut langkah-langkah untuk registrasi email:

1. Buka website https://bpjsketenagakerjaan.go.id, klik e-saldo JHT seperti yang terlihat dibawah ini:

2. Isilah data-data anda secara lengkap, lalu klik register

3. Akan muncul notifikasi seperti dibawah ini. Anda diminta untuk membuka e-mail yang anda daftarkan di website ini untuk mendapatkan kode verifikasi.

4. Masukkan 6 angka kode verifikasi, dan akan muncul pesan: ”Terimakasih. Anda berhasil mengaktifkan RSJHT Elektronik. RSJHT anda akan kami kirimkan ke email anda setiap tahun berikutnya.

Silakan cek kembali email anda, untuk membuka RSJHT Elektronik yang dikirimkan. Tampilannya gak bisa dishare disini, menjadi konsumsi buat diri sendiri.

Informasi di RSJHT Elektronik memuat antara lain:

a)      Nama perusahaan, NPP, No KPJ, Kep Awal

b)      Hasil Pengembangan JHT

c)      Jumlah JHT yang menjadi kontribusi perusahaan (3.7%upah)

d)      Jumlah JHT yang menjadi kontribusi tenaga kerja (2.0%upah)

e)      Upah yang dilaporkan

f)        Tanggal iuran disetor

2 point terakhir merupakan hal yang penting untuk dimonitor. Mengapa?

1. Bisa jadi perusahaan tidak melaporkan upah yang sebenarnya. Dengan demikian Tenaga kerja dapat mendorong perusahaan untuk melaporkan upah sebenarnya sehingga saldo JHT semakin besar. Ilustrasi sebagai berikut:

Upah karyawan yang dilaporkan ke Jamsostek Rp 2,000,000/bulan.

Jumlah JHT yang menjadi kontribusi perusahaan (3.7%upah)           = Rp   74,000

Jumlah JHT yang menjadi kontribusi tenaga kerja (2.0%upah)         = Rp   40,000

Total                                                                                              = Rp 114,000

Padahal upah yang sebenarnya diterima karyawan tersebut adalah Rp 5,000,000/bulan

Jumlah JHT yang menjadi kontribusi perusahaan (3.7%upah)           = Rp   185,000

Jumlah JHT yang menjadi kontribusi tenaga kerja (2.0%upah)         = Rp   100,000

Total                                                                                              = Rp   285,000

Selisihnya Rp 171,000/bulan!!! Jumlah yang cukup besar jika dikalikan iuran selama masa kerja. Jumlah upah yang dilaporkan juga berpengaruh kepada jumlah santunan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja.

2. Bisa jadi perusahaan tidak rutin membayar iuran/menunggak iuran, sementara kewajiban/kontribusi karyawan secara rutin dipotong. Dengan mengecek saldo secara rutin, hal ini bisa diantisipasi.

Kalau ada kegagalan registrasi antara lain karena :
– nama, tgl lahir n Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak sesuai dengan data pada eKTP (karena data ini divalidasi sesuai dengan data pada Adminduk)
– Data sudah sesuai dengan eKTP tapi ternyata beda dengan data pada BPJS Ketenagakerjaan, bisa diupdate ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dimana terdaftar  untuk diupdate datanya sesuai dengan eKTP.

Informasi bunga saldo JHT:

Tahun %Bunga JHT Keterangan
2009 10.6%
2010 10.1%
2011 10.1%
2012 setara 16.81% Dibagi dalam 3 tahap pemberian bunga JHT (per 31 Des 12, 31 Mar 13, 01 Aug 13
2013 8.88%  8.68%+ 0.2% (pemberian bunga tambahan per 1 nov 2014)

Update:

2014 bunga JHT 10.55%

2015 bunga JHT  6.89%

Go Green with less paper

PERTANYAAN SEPUTAR JAMSOSTEK (KINI BPJS KETENAGAKERJAAN)

Apakah iuran jamsostek dipotong dari gaji?

Hanya 2% dari gaji yang menjadi kewajiban tenaga kerja pada program Jaminan Hari Tua (JHT), selebihnya iuran Jamsostek menjadi kewajiban perusahaan yaitu tambahan 3.7% dari gaji  untuk program JHT sehingga total 5.7% dari upah yang menjadi saldo JHT setiap bulannya. Selain itu iuran program JKK, JK, JPK, juga menjadi kewajiban perusahaan.

Contoh perhitungan JHT berdasarkan gaji = Rp 2,000,000/bulan

Kewajiban Tenaga Kerja 2% gaji = Rp 40,000

Kewajiban Pengusaha 3.7% gaji = Rp 74,000

Total Saldo JHT   5.7%gaji              = Rp 114,000

Continue reading

SUDAHKAH PEDULI DENGAN SALDO JHT JAMSOSTEK ANDA?

Pertanyaan ini patut kita tanyakan kepada diri sendiri selaku peserta Jamsostek. Masih banyak peserta Jamsostek yang tidak mengetahui pentingnya memelihara saldo JHT Jamsostek pribadi karena merasa sudah diuruskan oleh perusahaan. Permasalahan baru akan timbul pada saat yang bersangkutan sudah berhenti dan ingin mencairkan saldo JHT. Entah karena tidak pernah memegang Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), entah karena baru tahu bahwa perusahaan mendaftarkan terlambat sehingga hak saldo JHT kurang ataupun baru tahu bahwa perusahaan hanya melaporkan sebagian gaji sehingga hak saldo JHT kurang dan masih banyak permasalahan lainnya.

Karyawan yang suka menjadi ’kutu loncat’ atau berpindah-pindah perusahaan yang seharusnya lebih aware dengan saldo JHT Jamsostek. Pastikan history saldo JHT Jamsosteknya mengikuti history kerjanya. Jangan sampai tidak mengetahui secara pasti apakah sudah terdaftar atau belum. Secara Jamsostek merupakan hak normatif setiap tenaga kerja sebagaimana diatur di UU No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 99. Jika masuk ke perusahaan berikutnya, laporkan nomor KPJ yang sudah ada agar dilanjutkan kembali. Jika diterbitkan no KPJ yang baru, pastikan KPJnya diterima atau minta penggabungan saldo antara KPJ yang baru dengan KPJ yang lama. Jangan lupa rajin-rajin cek saldo untuk mengetahui apakah saldo JHT Jamsostek sudah terakumulasi. Cara mengecek saldo JHT Jamsostek sudah bermacam-macam caranya:

  1. Setiap awal tahun, PT. Jamsostek (Persero) menerbitkan secara kolektif Rincian Saldo Jaminan Hari Tua (RSJHT) atas nama masing-masing peserta Jamsostek, diserahkan kepada perusahaan untuk diteruskan kepada masing-masing tenaga kerja.
  2. Datang langsung ke kantor Jamsostek yang tersebar diseluruh Indonesia. Meski tidak praktis, cara inipun bisa dilakukan secara berkala. Disamping dapat mengetahui jumlah saldo JHT, juga dapat mengetahui apakah perusahaan secara tertib melakukan pembayaran iuran dan berapa dasar gaji yang dilaporkan ke Jamsostek apakah sudah sesuai dengan potongan iuran Jamsostek yang ada di slip gaji.
  3. Cek saldo JHT online lewat website http://www.jamsostek.co.id/ . Tanpa perlu meninggalkan tempat duduk pun, bisa memperoleh informasi mengenai saldo JHT. Caranya daftarkan diri anda, login dengan user dan password yang anda telah buat sendiri lalu liat saldonya. Jika login anda tidak berhasil, kemungkinan ada yang salah pada data anda. Data yang anda masukkan tidak match dengan data yang ada di dalam server. Jika hal ini terjadi, segera konfirmasikan ke PT. Jamsostek terdekat. Bisa jadi nama dan tanggal lahir anda berbeda sehingga menyebabkan data tidak match.

Saldo JHT sangat dipengaruhi oleh besar kecilnya gaji yang dilaporkan ke Jamsostek. Semakin besar gaji semakin besar pula saldo JHT. Telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangan bahwa iuran JHT besarnya 5.7% dari gaji yang dilaporkan dengan rincian 2% kontribusi dari tenaga kerja dan 3.7% kontribusi dari perusahaan. Contoh: Jika gaji yang dilaporkan Rp 2,000,000 maka tenaga kerja akan dipotong 2%xRp 2,000,000 = 40,000. Perusahaan akan menambahkan iuran JHT 3.7%x Rp 2,000,000 = Rp 74,000. Yang akan dibukukan ke saldo JHT totalnya adalah Rp 40,000 + Rp 74,000 = Rp 114,000. Dengan ilustrasi seperti ini, peserta Jamsostek gak ada ruginya karena dipotong sedikit tapi yang dibukukan jadi banyak. Oleh karena itu jangan ragu untuk mengusulkan kepada perusahaan agar melaporkan gaji yang sebenarnya diterima sehingga saldo JHT dan manfaat Jamsostek lainnya yang diterima semakin besar pula.

Hasil pengembangan saldo JHT yang diatas rata-rata suku bunga tabungan bank bahkan diatas rata-rata suku bunga deposito membuatnya semakin menarik. Berapapun jumlah saldo akan diberikan hasil pengembangan yang sama besarnya. Hasil pengembangan JHT 3 tahun terakhir: tahun 2009 ditetapkan 10.6% pertahun, tahun 2010 ditetapkan 10.6% pertahun, tahun 2011 ditetapkan 10,1% per tahun. Juga bebas pajak atas bunga untuk saldo JHT <50 juta serta bebas biaya Administrasi atas pengelolaan saldo JHT. Penarikan kembali dana Saldo JHT dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu criteria yaitu mencapai usia 55 tahun, menjadi PNS/TNI/Polri, Meninggal Dunia/Cacat Total Tetap, bagi TK Asing apabila pulang ke negaranya dan tidak akan kembali lagi ke Indonesia, berhenti bekerja dengan masa kepesertaan Jamsostek minimal 5 tahun dan telah menunggu 1 bulan dari bulan berhenti kerjanya. Misalnya karyawan A bekerja di perusahaan B mulai 05-2008 kemudian berhenti bekerja pada 12-2009, jika tidak bekerja kembali maka saldo JHT dapat diambil mulai 05-2013. Jangan kuatir selama masa kepesertaan tidak aktif, hasil pengembangan saldo JHT tetap diberikan. Persyaratan untuk penarikan dana JHT yaitu KPJ, KTP, KK, Surat Pengalaman Kerja.