Untuk info cek saldo yang lebih update bisa ke postingan saya berikut ini: https://penyukajalanjalan.com/2022/08/04/klaim-jht-lebih-mudah-dan-lebih-cepat-dengan-j-mo/
BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan inovasi baru yaitu Rincian Saldo JHT Elektronik (RSJHT-Elektronik). RSJHT Elektronik ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi peserta untuk mengetahui Rincian Saldo JHT secara langsung dan lebih cepat. Seperti yang kita ketahui RSJHT Manual yang diterbitkan PT. Jamsostek (Persero) (sekarang berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan) setiap awal tahun harus didistribusikan terlebih dahulu ke perusahaan, dan perusahaanlah nantinya yang akan mendistribusikan RSJHT manual tersebut kepada peserta. Butuh waktu yang tidak sebentar dimulai dari proses penerbitan sampai ke proses pendistribusian. Dan makin banyak waktu yang dibutuhkan bagi perusahaan yang kepesertaannya sentralisasi untuk mengirimkannya ke unit kerjanya yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.
Berikut langkah-langkah untuk registrasi email:
1. Buka website https://bpjsketenagakerjaan.go.id, klik e-saldo JHT seperti yang terlihat dibawah ini:
2. Isilah data-data anda secara lengkap, lalu klik register
3. Akan muncul notifikasi seperti dibawah ini. Anda diminta untuk membuka e-mail yang anda daftarkan di website ini untuk mendapatkan kode verifikasi.
4. Masukkan 6 angka kode verifikasi, dan akan muncul pesan: ”Terimakasih. Anda berhasil mengaktifkan RSJHT Elektronik. RSJHT anda akan kami kirimkan ke email anda setiap tahun berikutnya.
Silakan cek kembali email anda, untuk membuka RSJHT Elektronik yang dikirimkan. Tampilannya gak bisa dishare disini, menjadi konsumsi buat diri sendiri.
Informasi di RSJHT Elektronik memuat antara lain:
a) Nama perusahaan, NPP, No KPJ, Kep Awal
b) Hasil Pengembangan JHT
c) Jumlah JHT yang menjadi kontribusi perusahaan (3.7%upah)
d) Jumlah JHT yang menjadi kontribusi tenaga kerja (2.0%upah)
e) Upah yang dilaporkan
f) Tanggal iuran disetor
2 point terakhir merupakan hal yang penting untuk dimonitor. Mengapa?
1. Bisa jadi perusahaan tidak melaporkan upah yang sebenarnya. Dengan demikian Tenaga kerja dapat mendorong perusahaan untuk melaporkan upah sebenarnya sehingga saldo JHT semakin besar. Ilustrasi sebagai berikut:
Upah karyawan yang dilaporkan ke Jamsostek Rp 2,000,000/bulan.
Jumlah JHT yang menjadi kontribusi perusahaan (3.7%upah) = Rp 74,000
Jumlah JHT yang menjadi kontribusi tenaga kerja (2.0%upah) = Rp 40,000
Total = Rp 114,000
Padahal upah yang sebenarnya diterima karyawan tersebut adalah Rp 5,000,000/bulan
Jumlah JHT yang menjadi kontribusi perusahaan (3.7%upah) = Rp 185,000
Jumlah JHT yang menjadi kontribusi tenaga kerja (2.0%upah) = Rp 100,000
Total = Rp 285,000
Selisihnya Rp 171,000/bulan!!! Jumlah yang cukup besar jika dikalikan iuran selama masa kerja. Jumlah upah yang dilaporkan juga berpengaruh kepada jumlah santunan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja.
2. Bisa jadi perusahaan tidak rutin membayar iuran/menunggak iuran, sementara kewajiban/kontribusi karyawan secara rutin dipotong. Dengan mengecek saldo secara rutin, hal ini bisa diantisipasi.
Kalau ada kegagalan registrasi antara lain karena :
– nama, tgl lahir n Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak sesuai dengan data pada eKTP (karena data ini divalidasi sesuai dengan data pada Adminduk)
– Data sudah sesuai dengan eKTP tapi ternyata beda dengan data pada BPJS Ketenagakerjaan, bisa diupdate ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dimana terdaftar untuk diupdate datanya sesuai dengan eKTP.
Informasi bunga saldo JHT:
Tahun | %Bunga JHT | Keterangan |
2009 | 10.6% | |
2010 | 10.1% | |
2011 | 10.1% | |
2012 | setara 16.81% | Dibagi dalam 3 tahap pemberian bunga JHT (per 31 Des 12, 31 Mar 13, 01 Aug 13 |
2013 | 8.88% | 8.68%+ 0.2% (pemberian bunga tambahan per 1 nov 2014) |
Update:
2014 bunga JHT 10.55%
2015 bunga JHT 6.89%
Go Green with less paper
great bu de!! 🙂
thank you mbak lydia..salam sama teman2 di manado
esaldo
semoga infonya bermanfaat
Saya belum punya kartu bpjs tp rsjht slm 2 thn krj sdh ada. Tp ktka saya cek saldo knp saldonya hny sdkit. Brbda dgn rsjht yg di terima. Padahal tiap bulan gaji saya di potong slm 3 thn. Trs d perusahaan baru saya dpt krtu bpjs lg dan bagaimana saldo yg akan saya terima. Krn cek saldo dgn bpjs terbarupun saldonya berbeda. Mohon balasannya. Trims
halo mbak dewi,
Untuk memastikannya sebaiknya sempatkan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan tempat kepesertaan terakhir, minta diberikan penjelasan mengenai saldo di kartu yang lama maupun yang baru, minta dicetakkan histori saldo bahkan kalo bisa dilakukan penggabungan kartu yang lama dan yang baru biar saldonya menggabung ke satu kartu.
maaf mba saya mau nanya, kan saya memiliki email atau nmor telepon lebih dari satu, terus cara masuknya gimana ya ?
halo mas gugun,
register dulu dengan email yang paling sering dipakai dan no hp yang paling sering dipakai