Ada layanan digital terbaru dari BPJamsostek yaitu aplikasi Jamsostek Mobile disingkat J-Mo. Aplikasi ini merupakan pengembangan dan pengganti aplikasi sebelumnya yaitu BPJSTKU. Peserta yang sudah pernah mengakses BPJSTKU dapat mengunduh aplikasi J-MO dan login dengan user dan password yang sama. Aplikasi ini bukan hanya dikhususkan untuk yang sudah menjadi peserta saja. Yang belum terdaftar juga bisa memanfaatkan beberapa layanan, tapi untuk lebih maksimalnya lagi penggunaan J-Mo, hayuk daftar jadi peserta BPJamsostek.
Lalu apa yang jadi pembeda dengan aplikasi sebelumnya?
Yang pertama, tampilan dan fitur-fiturnya lebih modern. Yang kedua, gak perlu bingung kalo Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) terselip atau hilang karena di dalam aplikasi ini ada kartu digital yang fungsinya sama dengan kartu fisik. Jadi kalo mau klaim cukup download dari aplikasi ini. Yang ketiga, bisa klaim JHT langsung dari aplikasi ini. Persyaratan untuk bisa klaim JHT melalui J-Mo adalah akumulasi saldo JHT max 10juta, sudah status non aktif dari kepesertaan Jamsostek, dan sudah melakukan pengkinian data. Jika persyaratan tersebut terpenuhi, langsung cair dalam 5-10menit (untuk bank Himbara). Keren kan. Semudah dan secepat itu, gak perlu mengupload dokumen dan gak perlu repot-repot datang ke kantor BPJamsostek.
Bagaimana kalo akumulasi saldo JHTnya diatas 10juta, apakah wajib datang untuk klaim ke kantor BPJamsostek? Kalian bisa menggunakan LAPAK ASIK (Layanan tanpa Kontak Fisik) dengan link: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Lapak asik ini adalah layanan online untuk melakukan klaim JHT. Singkatnya peserta mengisi data-data, mengupload dokumen yang diperlukan, dapat jadwal video call dengan Customer Service Officer BP Jamsostek, jika disetujui maka pembayaran klaim akan diproses.
Pada saat login pertama kali di aplikasi J-MO, ada pop up/notifikasi untuk melakukan pengkinian data. Atau bisa masuk ke menu Pengkinian data.. Ini tahapan yang penting sebagai persiapan kalian untuk bisa melakukan klaim JHT melalui aplikasi ini, pastikan mengisi data secara lengkap dan benar. Lengkapi data-data dan lakukan foto selfie sesuai ketentuan, maka pengkinian data sudah selesai. Infonya terkadang masih ada peserta Jamsostek yang terkendala untuk menggunakan aplikasi ini, entah itu karena gagal login atau foto selfienya tidak berhasil/gagal biometrik. Untuk kendala ini, silakan ke kantor BPJamsostek yang terdekat.
Dengan punya aplikasi ini juga, kalian bisa:
- Tahu Informasi mengenai program apa saja yang diikuti. Program BPJamsostek ada 5: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pastikan mengikuti keseluruhan program yang ada.
- Cek saldo secara bulanan. Kita bisa tau jumlah saldo JHT, berapa upah yang dilaporkan dan kapan iuran terakhir dibayarkan. Ini bisa menjadi self control kita terkait pemenuhan hak secara maksimal.
- Manfaat program terbaru secara keseluruhan.
- Simulasi manfaat JHT dan JP. Ini penting juga untuk tau kedepannya perkiraan JHT yang akan diterima dan perkiraan JP bulanan yang akan diterima. Pastikan upah yang dilaporkan adalah upah yang sebenarnya diterima dengan harapan agar manfaat JHT dan JP bisa maksimal sehingga masa tua terjamin.
- Melaporkan Kecelakaan kerja yang dialami sendiri maupun orang lain.
- Mitra layanan Klinik & RS seluruh Indonesia untuk kasus kecelakaan kerja.
- Bayar iuran namun masih terbatas untuk Pekerja Bukan Penerima Upah. Pekerja Bukan Penerima Upah adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. Atau lebih populer disebut pekerja informal seperti para profesional, pedagang, petani, nelayan, driver online dsb. Dengan iuran paling minimal Rp16,800/bulan mendapatkan perlindungan 2 program dan manfaat JKK JK.
- Membuat pengaduan dalam hal terdapat perbedaan data upah yang dilaporkan & pelaporan jumlah tenaga kerja dan jika perusahaan belum terdaftar
- Melihat Frequently Asked Question tentang hal-hal yang berkaitan dengan BPJamsostek. Lengkap loh.
Kalo masih butuh step by step tutorial penggunaan Jmo, di link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jmo/ .
Yuk download J-Mo dan manfaatkan aplikasinya sekarang & nanti.
Yang udah klaim JHT dengan J-Mo, please testimoni di kolom komentar yah.