Dari bersepuluh yang mengajukan, ada dua yang gagal dapat visa termasuk suamiku. Menyebalkan dan jadi gak terlalu semangat. Harusnya ini menjadi momen liburan keluarga tahunan dan tiket sudah fix semua starting dari Makassar. Saya sampai ngulang pengajuan visanya dengan harapan penjelasan tambahan dan data pendukung tambahan bisa membuat visa suamiku disetujui namun nyatanya tetap juga consular tidak bergeming.
Saya melakukan pengurusan visa di awal April, rencana terbang 28 juni 2013. Yang ngurus adalah adikku yang di Banjarmasin, kebetulan adikku itu akan dinas ke Jakarta. Saya titip berkas sama dia secara untuk pengurusan visa Korea bisa diwakilkan, gak perlu hadir sendiri.
Persyaratan visa berdasarkan link ini http://idn.mofat.go.kr/languages/as/idn/visa/visa/index.jsp adalah:
Dokumen untuk Turis Pribadi
1) Formulir permohonan visa (dilengkapi dengan pas photo)
2) Passport asli dan fotokopi passport
3) Kartu keluarga
4) Surat keterangan kerja dan SIUP, jika tidak berkerja surat keterangan tersebut tidak diperlukan
5) Fotokopi bukti keuangan, pilih salah satu
– SPT (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak)
– PBB (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak)
– Laporan buku tabungan dalam 3 bulan terakhir
– Tagihan kartu kredit dalam 3 bulan terakhir
– Surat keterangan pemegang membership golf
– Surat keterangan pemegang membership hotel bintang 5
– Surat keterangan pemegang Jamsostek
– Bukti tunjangan pension
Formulir aplikasi visa korea:
http://idn.mofat.go.kr/languages/as/idn/images/res/visakorean.pdf
Kelihatannya simple persyaratannya, tapi dalam mengajukan harus sedetail mungkin.
Contoh salah satu teman saya tidak melampirkan rekening tabungan, tetap diminta katanya itu persyaratan wajib padahal di persyaratan disebutkan untuk fotokopi bukti keuangan, pilih salah satunya saja. Jadi teman saya pulang untuk mengambil fotocopy buku tabungan dan deposito.
Proses visa sekitar 2 minggu, harus rajin dicek via telp ke kedutaan dengan menyebutkan nomor resi. Pada saat teman saya mengambil paspor, sempat bertanya kenapa ada yang ditolak, bagian front officenya bilang itu keputusan konsular, jika mau mengajukan saja lagi.
Setelah tahu bahwa ada 2 pengajuan yang ditolak, saya mencari tau seperti apa proses selanjutnya jika pengajuan visa ditolak dan seberapa besar kemungkinan untuk diapproved. Ada proses Banding/appeal yaitu keberatan atas penolakan visa tapi saya cari di website Kedubes Korea Selatan gak ada proses itu. Jadinya saya memutuskan untuk mengajukan ulang. Di bulan May itu teman-teman kantor pada outing ke Phuket dan pulang perginya via Jakarta. Jadi sepulang dari Phuket, saya extend 1 hari di Jakarta bersama Santi, teman yang juga pengajuan visanya ditolak untuk mengurus visa Korea. Saya siapkan ulang berkas pengajuannya ditambah surat penjelasan. Surat penjelasan terhadap penolakan visa suami saya, karena gak tau alasan pastinya kenapa ditolak maka saya mencoba menjelaskan beberapa kemungkinan yang menyebabkan ditolaknya visa. Ada beberapa point antara lain: bahwa kami sekeluarga tiap tahun liburan bersama, tidak ada maksud lain selain liburan. Bahkan saya melampirkan foto-foto liburan keluarga sampai 3 tahun sebelumnya; Saya juga menjelaskan mengenai kondisi keuangan dengan melampirkan tambahan bukti fotokopi bpkb mobil atas nama suami saya; penjelasan tambahan mengenai pekerjaan suami saya, suami saya wiraswasta. Saya lampirkan juga paspor lama.
Untuk teman saya yang sekantor, saya buatkan surat penjelasan antara lain: penjelasan kenapa foto yang dilampirkan berjilbab sementara dipaspor tidak (teman saya baru berhijab), bahwa semata-mata ini hanya pergi berlibur, bahwa teman sekantor lain visanya approved sementara dia tidak.
Saya pikir dengan datang langsung ke kedutaan setidaknya bisa bicara dengan konsularnya, sayangnya gak bisa. Jadi saya hanya memasukkan berkas, bayar biaya pengajuan visa, dan pulang.
Prosesnya cukup lama, sekitar 3 minggu, tiap 3 hari sekali saya menelpon untuk ngecek visa, sampai akhirnya ada jawaban: ditolakkkkk. Menyebalkan.

Leave a reply to santi Cancel reply