Banyak referensi yang menyatakan bahwa pengurusan visa Jepang itu cukup mudah, terlebih bagi pemegang E-paspor. Mereka cukup meregistrasi E paspor dan mengisi formulir pengajuan ke kedutaan/Konjen Jepang, biaya gratis dan prosesnya cukup 2 hari kerja. Infonya disini. Bagaimana dengan pengurusan visa dengan paspor biasa?
Baru-baru ini saya mengajukan pengurusan visa Jepang dengan paspor biasa. Proses diurus sendiri dalam artinya tidak menggunakan jasa travel, jadi langsung mengajukan ke Konsulat sesuai dengan wilayah yurisdiksinya. Prosesnya mudah saja, yang ribet itu proses pengumpulan berkas karena berkasnya dari berbagai daerah. Suami saya yang kebagian tanggung jawab mengurus visa karena dia yang ada di Makassar dan juga akan ikut ke Jepang. Begitu ada kekurangan berkas, mulai lagi dikumpulin satu-satu. Mau di pool atau dikirim di satu tempat misalnya di rumah, suami saya gak setiap saat ada di rumah. Di tempat lain, kuatir kececer. Alhasil berkas dijemput kesana kemari. Yang mengajukan di Makassar itu ada sekitar 9 orang, namun 1 orang belakangan mengurus visa karena mau ngurus paspor dulu. Ada juga yang mengurus di Jakarta, tapi mereka ngurus via travel. Berikut informasi, tips dan triknya mengurus sendiri visa Jepang:
- Pengurusan visa hanya bisa dilakukan di wilayah yurisdiksi sesuai dengan alamat domisili di KTP. Karena saya ber-KTP Makassar, jadilah pengurusan visa di Konsulat Jendral Jepang di Makassar. KTP Asli merupakan salah satu dokumen yang diperlihatkan saat pengajuan visa.
Jakarta, Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Makassar, Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Surabaya, Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Denpasar, Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Medan, Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau


Urutan pengajuan visa sebagai berikut:
- Paspor Asli dan fotokopinya
- Formulir pengajuan visa http://www.id.emb-japan.go.jp/application2.pdf . Foto 4.5×4.5 cm, latar belakang putih, gak buram, bukan hasil editing. 1 lembar saja dan sudah tertempel pada kolom yang disediakan di formulir.
- Fotokopi KTP,
- Surat Keterangan Sponsor. Bagi yang bekerja, lampirkan surat Keterangan Kerja dari Kantor. Bagi anak-anak yang ikut, saya membuat surat keterangan yang menerangkan suami dan anak-anak ke Jepang hanya untuk berlibur dan biaya menjadi tanggungan saya.
- Bukti pemesanan tiket.
- Jadwal perjalanan (filenya diambil disini) sesuai dengan format terlampir dan harus detail. Bukti pemesanan hotel juga dilampirkan
- Fotocopi Kartu Keluarga, Fotokopi Buku Nikah (bila sudah menikah). Fotocopi Akte Kelahiran, ini wajib ada. Kalau gak punya, bisa diganti dengan fotocopi ijazah SMA. Gak boleh fotokopi ijazah S1 keatas yang dilampirkan. Informasi ini saya dapat saat saya telpon ke Konjen untuk konfirmasi gimana kalo orang tua yang jaman dahulu yang gak punya akte lahir.
- Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
- Lama proses sekitar 5 hari kerja
- Biaya per 1 April 2015 Rp 330.000. Baru dibayar pada saat visa sudah pasti disetujui.
- Pengurusan visa Jepang bisa diwakilkan.
- Proses pengurusan visa sudah bisa dimulai sejak 3 bulan sebelum keberangkatan.
-

Jadwal perjalanan sesuai format dari Kedutaan Jepang. Harus detail, no contact yang ditulis adalah no telp hotel/hostel yang diinapi. Kalau menginap di bandara atau bus, no contact yang ditulis adalah penanggung jawab perjalanan.
Pada saat kumjungan pertama, berkas diperiksa sama petugasnya dan dikembalikan semuanya dengan banyak catatan. Belum ada yang lengkap karena rata-rata tidak menyiapkan KTP asli dan copy Akte Kelahiran. Foto anak saya sempat dipermasalahkan, karena ada bayangan disekitar kepalanya. Setelah diperhatikan, anak saya kan rambutnya keriting. Jadi banyak rambut-rambut halus yang gak rapi. Setelah dijelaskan, foto itu diperbolehkan untuk dipakai. Rekening koran yang saya lampirkan tidak diakui, mereka minta fotokopi buku tabungan 3bulan terakhir dari bank yang sama. Suami saya yang wirausaha juga diminta untuk memasukkan copi buku rekening dan SIUP. Padahal di surat keterangan sponsor, saya menyatakan bahwa sayalah penanggung jawab biaya kami sekeluarga. Mungkin nominal di rekeningku kurang banyak kali ya. Hihihi. Berbeda halnya dengan Surat Keterangan sponsor bagi yang single dan tidak bekerja seperti kakak saya, sebenarnya saya siapkan surat keterangan dari adik saya, di surat itu diterangkan juga bahwa biaya menjadi tanggungan sendiri yang bersangkutan. tambahan lampirannya adalah copy buku tabungannya adik saya. Rupanya surat itu tidak dipakai dan dikeluarkan dari berkas pengajuan. Kata petugasnya yang menjadi acuan adalah siapa yang menjadi penanggung jawab biaya perjalanan. Kalau biaya perjalanan ditanggung sendiri gak perlu ada surat keterangan. Orang tua teman saya (sudah pensiun) yang ikut mengajukan visa, teman saya itu membuat surat keterangan untuk orang tuanya plus copy buku tabungan. Surat keterangan itupun juga tidak diperlukan.
Alhamdulillah berkas sudah diterima semua pada kunjungan kedua ke Konjen. Kemarin dapat kabar, kalo visanya sudah selesai. Asikkk.
Contoh Surat keterangan kerja dapat dilihat disini: surat keterangan kerja untuk pengajuan visa

Leave a comment