MENGURUS SENDIRI VISA JEPANG DI MAKASSAR

Banyak referensi yang menyatakan bahwa pengurusan visa Jepang itu cukup mudah, terlebih bagi pemegang E-paspor. Mereka cukup meregistrasi E paspor dan mengisi formulir pengajuan ke kedutaan/Konjen Jepang, biaya gratis dan prosesnya cukup 2 hari kerja. Infonya disini. Bagaimana dengan pengurusan visa dengan paspor biasa?

Baru-baru ini saya mengajukan pengurusan visa Jepang dengan paspor biasa. Proses diurus sendiri dalam artinya tidak menggunakan jasa travel, jadi langsung mengajukan ke Konsulat sesuai dengan wilayah yurisdiksinya. Prosesnya mudah saja, yang ribet itu proses pengumpulan berkas karena berkasnya dari berbagai daerah. Suami saya yang kebagian tanggung jawab mengurus visa karena dia yang ada di Makassar dan juga akan ikut ke Jepang. Begitu ada kekurangan berkas, mulai lagi dikumpulin satu-satu. Mau di pool atau dikirim di satu tempat misalnya di rumah, suami saya  gak setiap saat ada di rumah. Di tempat lain, kuatir kececer. Alhasil berkas dijemput kesana kemari. Yang mengajukan di Makassar itu ada sekitar 9 orang, namun 1 orang   belakangan mengurus visa karena mau ngurus paspor dulu. Ada juga yang mengurus di Jakarta, tapi mereka ngurus via travel. Berikut informasi, tips dan triknya mengurus sendiri visa Jepang:

  • Pengurusan visa hanya bisa dilakukan di wilayah yurisdiksi sesuai dengan alamat domisili di KTP. Karena saya ber-KTP Makassar, jadilah pengurusan visa di Konsulat Jendral Jepang di Makassar. KTP Asli merupakan salah satu dokumen yang diperlihatkan saat pengajuan visa.

         Jakarta, Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan              Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung

         Makassar, Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara,            Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat

         Surabaya, Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan                    Selatan

         Denpasar, Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur

         Medan, Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi,              Riau, Kepulauan Riau

11721144_10205101571241410_1509242927_n

Formulir pengajuan visa Jepang halaman 1. Bisa ditulis tangan, bisa diketik atau keduanya. Yang penting rapi dan gak tercoret-coret. Untuk yang tidak ada isinya, dituliskan NONE (jangan diisi ‘-‘). Foto cukup 1 lembar dan sudah tertempel rapi di formulir ini.

11749511_10205101569681371_1658115935_n

Formulir pengajuan visa jepang halaman 2. Untuk yang tidak ada isinya, dituliskan NONE (jangan diisi ‘-‘). Kalo yang mengajukan adalah anak-anak, maka baris paling atas diisi nama Bapak dan Ibu

Urutan pengajuan visa sebagai berikut:

  1. Paspor Asli dan fotokopinya
  2. Formulir pengajuan visa http://www.id.emb-japan.go.jp/application2.pdf . Foto 4.5×4.5 cm, latar belakang putih, gak buram, bukan hasil editing. 1 lembar saja dan sudah tertempel pada kolom yang disediakan di formulir.
  3. Fotokopi KTP,
  4. Surat Keterangan Sponsor. Bagi yang bekerja, lampirkan surat Keterangan Kerja dari Kantor. Bagi anak-anak yang ikut, saya membuat surat keterangan yang menerangkan suami dan anak-anak ke Jepang hanya untuk berlibur dan biaya menjadi tanggungan saya.
  5. Bukti pemesanan tiket.
  6. Jadwal perjalanan (filenya diambil disini) sesuai dengan format terlampir dan harus detail. Bukti pemesanan hotel juga dilampirkan
  7. Fotocopi Kartu Keluarga, Fotokopi Buku Nikah (bila sudah menikah). Fotocopi Akte Kelahiran, ini wajib ada. Kalau gak punya, bisa diganti dengan fotocopi ijazah SMA. Gak boleh fotokopi ijazah S1 keatas yang dilampirkan. Informasi ini saya dapat saat saya telpon ke Konjen untuk konfirmasi gimana kalo orang tua yang jaman dahulu yang gak punya akte lahir.
  8. Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
  • Lama proses sekitar 5 hari kerja
  • Biaya per 1 April 2015 Rp 330.000. Baru dibayar pada saat visa sudah pasti disetujui.
  • Pengurusan visa Jepang bisa diwakilkan.
  • Proses pengurusan visa sudah bisa dimulai sejak 3 bulan sebelum keberangkatan.
  • ITINERARY

    Jadwal perjalanan sesuai format dari Kedutaan Jepang. Harus detail, no contact yang ditulis adalah no telp hotel/hostel yang diinapi. Kalau menginap di bandara atau bus, no contact yang ditulis adalah penanggung jawab perjalanan.

Pada saat kumjungan pertama, berkas diperiksa sama petugasnya dan dikembalikan semuanya dengan banyak catatan. Belum ada yang lengkap karena rata-rata tidak menyiapkan KTP asli dan copy Akte Kelahiran. Foto anak saya sempat dipermasalahkan, karena ada bayangan disekitar kepalanya. Setelah diperhatikan, anak saya kan rambutnya keriting. Jadi banyak rambut-rambut halus yang gak rapi. Setelah dijelaskan, foto itu diperbolehkan untuk dipakai. Rekening koran yang saya lampirkan tidak diakui, mereka minta fotokopi buku tabungan 3bulan terakhir dari bank yang sama. Suami saya yang wirausaha juga diminta untuk memasukkan copi buku rekening dan SIUP. Padahal di surat keterangan sponsor, saya menyatakan bahwa sayalah penanggung jawab biaya kami sekeluarga. Mungkin nominal di rekeningku kurang banyak kali ya. Hihihi. Berbeda halnya dengan Surat Keterangan sponsor bagi yang single dan tidak bekerja seperti kakak saya, sebenarnya saya siapkan surat keterangan dari adik saya, di surat itu diterangkan juga bahwa biaya menjadi tanggungan sendiri yang bersangkutan. tambahan lampirannya adalah copy buku tabungannya adik saya. Rupanya surat itu tidak dipakai dan dikeluarkan dari berkas pengajuan. Kata petugasnya yang menjadi acuan  adalah siapa yang menjadi penanggung jawab biaya perjalanan. Kalau biaya perjalanan ditanggung sendiri gak perlu ada surat keterangan. Orang tua teman saya (sudah pensiun) yang ikut mengajukan visa, teman saya itu membuat surat keterangan untuk orang tuanya plus copy buku tabungan. Surat keterangan itupun juga tidak diperlukan.

Alhamdulillah berkas sudah diterima semua pada kunjungan kedua ke Konjen. Kemarin dapat kabar, kalo visanya sudah selesai. Asikkk.

Contoh Surat keterangan kerja dapat dilihat disini: surat keterangan kerja untuk pengajuan visa

15 thoughts on “MENGURUS SENDIRI VISA JEPANG DI MAKASSAR

  1. Senangnya ketemu postingan ini 🙂
    Saya juga rencananya mau apply di konjen Jepang di Makassar, karena suami wiraswasta tapi belum punya SIUP, dan semua penghasilan kami berdua disatukan di rekening saya, jadinya mau pakai rekening saya saja sebagai penjamin/sponsor utk perjalanan kami. Tapi lihat postingan mba di atas, saya jadi ragu takutnya nanti suami juga diminta rekening bank terpisah dan SIUP.
    Mbak, rekening koran yang diajukan tidak diakui, harus pakai copy buku tabungan dengan bank yang sama? Jadi, akhirnya visa jepang Granted pakai rekening mana mbak? Rekening koran mba/suami/ copy buku tabungan mba atau suami atau keduanya?
    Kalau boleh tau perkiraan nominal yang ada di tabungan sebaiknya berapa ya?
    Kami sekeluarga punya visa Australia multiple entry yang masih valid sampai bulan April 2016, apakah kira2 bisa jadi pertimbangan utk approval visa jepang ga ya?
    Kindly advise mba, terima kasih sebelumnya..

    • rekening koran saya ganti dengan copy buku tabungan dari bank yang sama. Suami saya kemudian melampirkan SITU,SIUP, TDP dan copy buku tabungan an suami. setelah itu baru dinyatakan lengkap dan bayar visa. Nominal tabungan awal sekitar 40juta, karena disuruh ganti dengan copy buku rekening sy transfer duit pinjaman sekitar 80juta baru cetak bukunya, hehe. menurut saya mudah kok urus visa jepang asal diikuti semua syarat yang diminta. sebaiknya suami mbak ngurus SITU,SIUP, TDP sekarang kan gratis dan cepat ngurusnya.

      • mat siang mba,…mau nanya ni !!! terlebih dahulu salam kenal, namaku Rudy dari Bitung-Sulawesi Utara.
        Saya sudah punya SIUP, SITU, TDP (usaha aku), tapi skrg di jaga oleh istri aku, dan aku kerja sbg karyawan swasta, apakah kalau mengajukan visa di kedutaan di makassar, apakah aku harus melampirkan surat keterangan pekerjaan (di kantor saya), atau cukup melampirkan SIUP, SITU dan TDP saja ? dan gimana kalau saldo yg ada ditabungan cuma sekitar 30 juta, apa visa jepang bisa dapat atau gimana mba ? dan apa perlu saya mencantumkan surat cuti lagi ? makasih atas bantuannya mba

      • Saran saya, lebih lengkap lebih baik. Lampirkan saja dua-duanya. Jika bapak urus sendiri, pada saat datang ke konsulat, berkas akan dicek satu persatu, berkas yang tidak perlu akan dikembalikan. Kalau berangkat sendiri saldo tersebut cukup, tapi kalo berangkatnya berdua sebaiknya di tambah saldonya. Surat cuti tidak wajib, tapi kalo sudah ada dilampirkan saja.

  2. Halo, mbak. Saya mau tanya dong, kalo misalnya saya berangkat sendiri, dan sementara masih belum kerja lagi, apakah perlu ada surat keterangan lain? Saya punya SPT apa perlu dilampirkan juga? Surat keterangan sponsor itu seperti apa mbak?
    Terima kasih ya.

    • Pertanyaan susah, jawabnya juga susah. Agak riskan mengajukan visa dalam kondisi tidak bekerja dan rencana akan berangkat sendiri. Apalagi kalo usia masih produktif dan travel history juga gak banyak.
      Tapi gpp juga dicoba saja. Tiap orang berbeda kondisi dan pertimbangan untuk mendapatkan visa.
      Menurut pendapat saya sebaiknya disiapkan saja surat keterangan sponsor dari orang tua yang menerangkan hubungan, tujuan kesana untuk liburan dan menjamin akan kembali ke Indonesia, menerangkan biaya perjalanan ditanggung siapa. Dokumen lain yang bisa mendukung kemampuan finansial seperti copy surat-surat berharga atas nama sendiri, deposito dll. Kalo sedang punya usaha sendiri, bisa lampirkan SIUP. Bisa juga lampirkan SPT.
      Trus coba cari referensi lain tentang pengajuan visa yang sama kondisinya mbak.

  3. Thank you ya mba ini bagus infonya utk yg mau brgkt ke jepang. Maaf boleh nanya semisal saya yg masih mahasiswa, tahun ini kalau gak ada halangan akan lulus. Dan berencana ke jepang tahun berikutnya, tapi blm bekerja. segala biaya menjadi tanggungan sndiri. Surat yg di kmpulkan apa ya mba? Krna ada pada point yg mewajibkan surat keterangan bkerja atau surat keterangan mahasiswa. Sedangkan saya tidak termasuk salah satunya. Dokumen lain lengkap semua. Thanks mba maaf kepanjangan commentnya.

    • saran saya coba telp minta petunjuk sama org di konsulat/kedutaan. atau ajukan berkas dan lampirkan surat keterangan dari orang tua yang menerangkan bahwa baru saja lulus kuliah dan belum bekerja, tujuan ke jepang semata-mata hanya wisata serta menjamin akan kembali ke Indonesia serta menanggung seluruh biaya pengeluaran. alternatif terakhir tapi tidak disarankan: kalo liat disini http://www.id.emb-japan.go.jp/visa_7.html yang diminta adalah kartu mahasiswa atau surat keterangan sedang kuliah. karena status mbak baru saja lulus kuliah, masukkan saja kartu mahasiswa seolah-olah masih kuliah.

Leave a comment