PERTANYAAN SEPUTAR JAMSOSTEK (KINI BPJS KETENAGAKERJAAN)

Apakah iuran jamsostek dipotong dari gaji?

Hanya 2% dari gaji yang menjadi kewajiban tenaga kerja pada program Jaminan Hari Tua (JHT), selebihnya iuran Jamsostek menjadi kewajiban perusahaan yaitu tambahan 3.7% dari gaji  untuk program JHT sehingga total 5.7% dari upah yang menjadi saldo JHT setiap bulannya. Selain itu iuran program JKK, JK, JPK, juga menjadi kewajiban perusahaan.

Contoh perhitungan JHT berdasarkan gaji = Rp 2,000,000/bulan

Kewajiban Tenaga Kerja 2% gaji = Rp 40,000

Kewajiban Pengusaha 3.7% gaji = Rp 74,000

Total Saldo JHT   5.7%gaji              = Rp 114,000

Yang harus diperhatikan adalah apakah perusahaan sudah melaporkan gaji sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga tidak merugikan tenaga kerjanya pada saat timbul haknya.
keep readingMisalnya:

Gaji take home pay Rp 7,000,000, yang dilaporkan ke Jamsostek hanya Rp 1,000,000.

JHT berdasarkan gaji 7juta:

Kewajiban Tenaga Kerja 2% gaji = Rp 140,000

Kewajiban Pengusaha 3.7% gaji = Rp 259,000

Total Saldo JHT   5.7% gaji             = Rp 399,000

JHT berdasarkan gaji 1juta

Kewajiban Tenaga Kerja 2% gaji = Rp 20,000

Kewajiban Pengusaha 3.7% gaji = Rp 37,000

Total Saldo JHT   5.7% gaji             = Rp 57,000

Bandingkan selisihnya , lumayan banget kan. Harusnya punya tabungan Rp 399,000/bulan, namun karena perusahaannya nakal tabungannya jadi hanya Rp 57,000/bulan.

Belum lagi kalau terjadi risiko kecelakaan kerja seperti meninggal karena kecelakaan kerja, harusnya ahli waris menerima hak santunan JKK 48 x gaji = 48 x Rp 7,000,000 = Rp 336,000,000, namun karena gaji yang dilaporkan ke Jamsostek hanya Rp 1,000,000 maka yang akan dibayarkan oleh Jamsostek adalah 48 x Rp 1,000,000 = Rp 48,000,000 .

Jika hal ini terjadi, jangan kuatir karena ada peraturan yang melindungi hak tenaga kerja atas perbedaan pelaporan gaji yaitu:

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: PER – 12/MEN/VI/2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.

Pasal 13.
(1) Dalam hal terjadi perbedaan besarnya santunan yang diterima oleh tenaga kerja/keluarganya disebabkan adanya pelaporan yang tidak benar oleh pengusaha kepada Badan Penyelenggara maka tenaga kerja yang bersangkutan meminta perhitungan kembali kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan.

Pasal 21

(7) Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran Jaminan Hari Tua yang menjadi hak tenaga kerja yang disebabkan pengusaha menunggak atau kurang membayar iuran maka pengusaha wajib membayar kekurangan Jaminan Hari Tua yang menjadi hak tenaga kerja.

Update:

Aturan diatas sudah tidak berlaku lagi sejak BPJS Ketenagakerjaan beroperasional penuh 1 Juli 2015 dan terbitnya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua. Pasal  yang melindungi hak tenaga kerja atas perbedaan pelaporan gaji terdapat dalam PP tersebut.



839 responses to “PERTANYAAN SEPUTAR JAMSOSTEK (KINI BPJS KETENAGAKERJAAN)”

  1. saya mempunyai kartu jht 2 masing masing berbeda perusahaan,yang pertama jht tahun 2009 dari perusahaan yang lama,dan jht tahun 2011 dari perusahaan yang baru,,,apakah jht yang tahun 2009 bisa dicairkan atau tidak

    1. Mengacu ke PP No 1 tahun 2009 tentang Perubahan Keenam atas PP No 14 tahun 1993 pasal 32, pengambilan JHT dapat dilakukan pada saat tenaga kerja berhenti bekerja dan mempunyai masa kepesertaan 5 tahun dan melewati masa tunggu 1 bulan sejak yang bersangkutan berhenti bekerja, namun apabila dalam masa tunggu, tenaga kerja tersebut bekerja kembali, JHT yang menjadi haknys diperhitungkan dengan JHT berikutnya. Jadi kalau Bapak masih aktif bekerja dengan menggunakan Kartu peserta tahun 2011, maka kartu peserta 2009 belum bisa dicairkan. Kalau Bapak saat ini sudah tidak bekerja sama sekali, maka Bapak bisa mengajukan pencairan JHT untuk kedua kartu.

  2. pak saya sama perusahaan diikutkan jamsostek th 2012, dan Desember th 2013 kemarin saya berhenti kerja, otomatis jamsosteknya kan berhenti,apakah bisa diklaim jamsostek saya tersebut pak?

    1. Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan apabila:
      1 mencapai usia 55 tahun atau
      2 menjadi PNS/TNI/Polri atau
      3 Meninggal dunia atau Cacat Total Tetap atau
      4 Meninggalkan RI dan tidak akan kembali lagi atau
      5 PHK (berhenti bekerja), masa kepesertaan 5 tahun (aktif dan non aktif) dan menunggu 1 bulan dari bulan berhenti bekerja.
      Jadi kalo bapak tidak memenuhi salah satu dari point 1 s/d 4, berarti bapak baru bisa mencairkan JHT pada tahun 2017 dengan catatan bapak sama sekali tidak bekerja dan tidak terdaftar menjadi peserta BPJS. Informasi Saldo, silakan unduh BPJSTK Mobile (untuk HP Android).

  3. pak, gaji saya Rp. 903.700 dipotong 54.000 untuk iuran jamsostek oleh perusahaan. padahal kan saya seharusnya cuma dipotong sebesar 2% = 18.074.tapi diperincian saldo tertera gaji saya Rp. 864.000, perusahaan 3.7%=Rp.31.968, TK 2%=Rp.17.280.
    bagaimana menurut bapak? saya harus lapor kemana?

    1. kalo ada pelanggaran terkait dengan hak jamsostek, bapak bisa melapor ke bidang pengawasan di dinas tenaga kerja setempat,
      Mengenai perhitungan, program yang diikutkan ada 3 (merupakan 1 paket):
      JKK= 0.24% x 864,000 = 2,073 (iuran ditanggung pemberi kerja)
      JK = 0.3% X 864000= 2,592 (iuran ditanggung pemberi kerja)
      JHT = 3.7% x 864,000= 31,968 (iuran ditanggung pemberi kerja)
      JHT = 2% x 864,000= 17,280 (iuran ditanggung TENAGA kerja)
      total iuran 53,914 atau sekitar 54,000. kemungkinan bapak dibebankan untuk semua pembayaran yang seharusnya sebagianbesar menjadi tanggungan pemberi kerja.

  4. Saya ikut kepersertaan jamsostek sejak 1994 hingga 2014, pertanyaanya

    apakah saya bisa melihat kembali besaran iuran atau jumlah iuran dari tiap tiap

    tahun yang sudah lewat , untuk melihat kembali riel besarnya uang yang disetorkan

    jika tanpa ditambah pengembangan iuran?

    1. Untuk bisa mendapatkan info tersebut dari ketahun ke tahun baik informasi mengenai upah maupun saldo jht, bisa ke kantor bpjs ketenagakerjaan di mana bapak terdaftar menjadi peserta.

  5. Maaf pak sya mau tnya !
    Sya kan punya krt jmsostek thun 2010 bulan 11 dan kbtlan waktu itu saya brhnti bkrja d thun 2013.
    skrang kan udah thn 2015 bulan 02, yg mau saya tnykan apakah bulan depan (2015 maret) uangnya bsa sya cairkan atau hrus menunggu bulan 12 2015 bru bsa d cairkan ?
    Tlong pencerahannya, Makasih

    1. Nanti di bulan desember 2015 dan jika bpk belum bekerja kembali bapak sudah bisa mencairkan jht. Namun jika sdh bekerja kembali dan terdaftar kembali menjadi peserta, pencairan jhtnya akan ditangguhkan.

  6. nama di kartukeluarga dan ktp .dan kpj
    MOCH. FARHAN
    tapi di paklaring
    MCHAMAD.FARHAN
    itu ngaruh ga yah soalnya katanya bda ejaan bisa d persulit.

    1. Untuk mencairkan jht ya pak? Dicoba saja datang ke kantor bpjsketenagakerjaan terdekat. Jelaskan permasalahannya. Mudah2an tdk terkendala.

  7. belum sih ..soalnya kemaren punya temen kk dan ktp yang ejaanya beda

  8. Sy mau tanya.
    Total JHT saya per feb kmrn (prsh+TK)=798.000
    Tapi knapa di saldo akhir malah = 642.799,85
    Kemudian maksud dr kolom rapel itu apa ya pak?
    Terimakasih

    1. Kalo ada Perbedaan saldo jht coba cek 4 hal: 1. Bandingkan antara Upah yang menjadi dasar potongan di slip gaji dengan upah yg tertera di slip saldo. 2. Cek apakah 798rb murni iuran Jht (5.7%upah). Program Bpjs ketenagakerjaan ada 3: Jkk (besaran bervariasi antara 0,24%-1,74%upah), jkm (0,3%upah) dan Jht (5,7%upah). 3. Cek juga apakah tmt mulai kepesertaan Bpjsketenagakerjaannya sama dengan mulai potongan iuran di gaji. Ada prs yng motong iuran lbh awal tp terlambat dilaporkan ke bpjs. 4. Yg terakhir cek tgl bayar iuran. Bisa jadi prs terlambat byr iuran. U perhitungan saldo 1 tahun ( 1jan-31des) adalah semua iuran yg dibayar dalam 1tahun itu.

    2. Kolom rapel diisi Kalo ada kenaikan gaji atau selisih gaji tp telat dibayarkan oleh prsh. Contoh kenaikan gaji berkala ditetapkan prs di bln maret tapi berlaku sejak jan. Prs tentu hrs membayarkan kekurangan gaji jan-feb akibat kenaikan gaji tsb. Untuk lebih jelasnya, silakan konsultasi lgs di ktr bpjs ketenagakerjaan tempat mbak terdaftar ya.

  9. sendhy ferdiyanto Avatar
    sendhy ferdiyanto

    mba saya mau nanya,,saya dulu punya jamsostek tetapi dari perusahaan yang baru itu dibuat lagi jamsostek intinya ada mis komunikasi,jamsostek yang baru itu sudah terisi selama 1 tahun,,apakah saldo jamsostek yang baru itu bisa di pindahkan ke jamsostek yang lama?terimakasih

    1. Bisa aja mas. Minta personalia urus penggabungan saldonya ke bpjsketenagakerjaan tempat terdaftar, lampirkan kartu baru (asli), copy kartu jamsostek lama, copy ktp, copy s pengalaman kerja dari prs lama.

  10. saya mau tanya, saya mulai punya kartu Jamsostek september tahun 2012 kemudian april tahun 2013 saya pindah perusahaan dan meminta untuk meneruskan Jamsostek saya. setelah jalan sekitar 1,5 tahun saya cek online kok data KPJ saya masih perusahaan lama dengan gaji lama dan saldo juga tidak berubah, kira-kira itu kenapa ya? saya tanya ke bagian personalia suruh mengurus sendiri ke kantor Jamsostek / BPJS

    1. kemungkinan tetap diterbitkan Kartu Peserta dengan nomor lain u perusahaan terakhir. Untuk memastikannya silakan datang ke CS di kantor BPJS Ketenagakerjaan tempat terdaftar untuk dapatkan informasi. Bawa data pendukung antara berupa KTP, Pengalaman Kerja, Kartu Peserta.

  11. saya mau tanya pak…
    saya menjadi peserta jamsostek bulan 2 tahun 2011 dan berhenti bekerja bln 5 thn 2013..dari perusahaan lama. dan skrg dari 2014 saya sudah bekerja kembali tapi kartu jamsostek sudah beralih menjadi bpjs. tapi kartu jamsostek lama saya tidak dialihkan atau di perpanjang olh phak perusahaan. perusahaan memberi saya kartu bpjs baru dgn saldo yg baru pula…yang saya mau tanyakan bagaimana dengan kartu jamsostek saya yang lama? apakah dapat di ambil saldo y?

    1. Sepanjang masih bekerja meski punya 2 kartu peserta yg berbeda, belum bisa dicairkan. Nanti benar2 sdh berhenti bekerja, masa kepesertaan 5 tahun dan sdh menunggu 1 bulan sejak berhenti baru bisa dicairkan. Untu ngecek jumlah saldo jgn lupa download bpjstkmobile (android,bb, apple store)

  12. Tanya donk…di KTP/KK nama saya EDI SUYANTO tp di kartu bpjs/paklaring/ijazah dll EDY SUYANTO..karena yg benar memang EDY SUYANTO..selain surat pengantar dr kelurahan,ada dokumen pendukung yang lain gak ya buat pencairan.
    Aneh nya lagi kalau di cek online tertera nana saya EDY SUSANTO.pdhal dikartu sudag benar EDY SUYANTO

    1. saya sarankan bapak edy ke kantor BPJS Ketenagakerjaan tempat terdaftar atau bisa melalui HRD perusahaan Bapak Edy untuk melakukan koreksi

  13. saya mau bertanya.. saya mengalami kecelakaan kerja dan kehilangan satu ruas jari telunjuk kanan, gajih saya all in Rp. 5.200.0000 , bagaimana cara perhitungan jaminan kecelakaan kerja saya…??terima kasih

    1. berdasarkan tabel % santunan cacat tetap sebagian, kehilangan satu ruas telunjuk kanan adalah 4,5%. Jaminan kecelakaan kerja meliputi biaya transportasi, biaya pengobatan/perawatan, STMB dan santunan jika cacat/meninggal dunia. Perhitungan santunan cacat adalah % tabel x 80 bulan upah =4,5% x 80 bulan x Rp 5,2juta = 18,720,000 . Pastikan gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sama dengan yang diterima. Untuk lebih akuratnya silakan datang ke kantor cabang kepesertaan Bapak

      1. terima kasih banyak atas infonya …

  14. Saya mau tanya,,saya sudah bekerja di satu perusahaan sejak tahun 2009 dan 2 bulan lalu saya resign,ketika saya mau mengambil dana jht di kantor jamsostek,ditolak oleh petugas karna di kpj tertulis keanggotaan mulai 05/2012,sedangkan di rincian saldo tertulis awal menjadi anggota sejak 08/2009,dan bisa diambil nanti tahun 2017.
    yang saya mau tanyakan,,apakah hal tersebut karna kekeliruan perusahaan?atau karna apa?
    terima kasih.

    1. hai mbak puput, maaf sy tidak bisa memberikan jawaban pasti karena ada banyak kemungkinan dan harus liat data. sebaiknya mbak datang ke kantor bpjs ketenagakerjaan minta informasi sejelas-jelasnya dgn petugas cs, bawa semua data pendukung yang berkaitan.

  15. saya mau tanya kalau surat pengalaman kerja nya hilang gmna?

    1. saran saya, dimintakan ulang ke perusahaannya. terimakasih

  16. Saya mau nanya mba, awal kerja saya 15 juni 2010 tpi trnyta di KPJ saya terdaftar dibulan juli 2010… Kira” saya bisa ga yah mencairkan jamsostek tgl 1 Agustus ??? Apa haruz tgl 15 Agustus ?? Trus paklaring saya cuman. ada Copyan saja karna yg asli waktu itu terkena banjir.sedangkan perusahaan sudah tutup, apa bisa saya mencairkan dgn menggunakan Copyan’a saja ?? Atau harus bikin surat kehilangan ?? Terimakasih mba sebelumnya

    1. mas, kayaknya udah kena aturan baru bahwa tmt 1 juli 2015 pencairan JHT hanya dapat dilakukan pada usia pensiun 56 tahun atau sekurang-kurangnya kepesertaan 10 tahun namun hanya bisa mengambil persentase tertentu dari jumlah JHT. CMIIW. Coba cari info lebih lanjut via twitter BPJSTK Info, Call Centre 1500910

  17. Saya karyawan di perkebunan. Setiap bulan gaji saya di potong untuk bayar iuran jamsostek dan bpjs.
    Pertanyaan saya
    1. apakah memang harus bayar iuran untuk kedua duanya atau bayar salah satunya saja.
    2. Apakah iuran tersebut dipotong dari gaji pokok saja atau dari semua jumlah yang saya terima
    Trims

    1. Pemerintah membentuk 2 BPJS: BPJS Ketenagakerjaan (ex Jamsostek) dan BPJS Kesehatan (ex Askes). Dulunya semua program jaminan sosial u perusahaan swasta/bumn diikuti melalui Jamsostek. Dengan pengalihan menjadi BPJS, program Jaminan Sosial yang ada terbagi ke 2 BPJS. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) penyelenggaranya adalah BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan untuk Jaminan Pemelirahaan Kesehatan (JPK) diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Iuran sebagian besar menjadi tanggungan pemberi kerja, sebagian kecilnya menjadi tanggungan tenagakerja (JHT 2%gaji dan JPK 1%gaji).
      Jawaban atas pertanyaan bapak:
      1. Pemberi kerja dan tenaga kerja wajib mengikuti semua program Jaminan sosial yang ada melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Harus bayar iuran u kedua-duanya.
      2. Seyogyanya iuran dipotong dari gaji keseluruhan yang diterima agar manfaat bila terjadi risiko lebih besar. Coba cek slip gaji bapak, jumlah potongan iur jamsostek (bpjs ketenagakerjaan) dibagi 2% hasilnya apakah sama dgn gaji pokok atau gaji keseluruhan. Terimakasih.

  18. Saya ingin bertanya apakah utk pencairan jamsostek bakti BCA atau karyawan BCA harus dijamsostek grogol ?
    Atau dimana saja bisa ? Thx

    1. Beberapa perbankan setahu saya mensyaratkan pencairan JHT karyawannya hanya di kantor cabang kepesertaan. Untuk lebih jelasnya coba tanyakan ke BPJS terdekat atau di HRD BCA

  19. selamat siang min.. saya mau tanya nih.. prosedur untuk mengurus kartu JTH yg hilang itu harus di kantor cabang tempat penerbitan kartu trsbt atau bisa di kantor cabang daerah lain ,, soalnya tempat penerbitan kartu bapak saya di timika “bpk saya bekerja di pt freeport” dan sekarang sudah berdomisili di kota bitung, sulawesi utara.. apa bisa kita urus di kantor cabang manado, biar lebih dekat. tolong infonya

    1. Penerbitan kartu hanya bisa di kantor cab kepesertaan. Kalo tujuannya pencairan jht, dibuatkan surat ket kehilangan kepolisian

      1. Pak…saya pernah bekerja 4 tahun di PT A dan B dan ada surat pengalaman kerja. Lalu saya beerja di PT C, tapi saya memutuskan berhenti dan tidk mendapat pengalaman kerja di PT C. Apakah jamsostek saya di PT A dan B bisa diambil. Semua disambung pak jamsosteknya. Trimakasih

      2. Kalo semua disambung kartunya justru pengalaman kerja yg wajib ada adalah pengalaman kerja di prs c. Coba minta srt pengalaman kerja di prs c, mbak. Atau lebih jelasnya konsultasi ke kantor cabang terdekat, barangkali ada solusi yg lain.

      3. Kan saya mau akses yang jamsostek.co.id pak.
        yg lewat online buat lihat keterangan jamsostek. Udah sign up, tapi pin yg akan dikirim ke email, gak ada sma s3kali. Jdi gak bisa.
        jadi kemungkinan besar yg 4thun gak bisa di ambil ya pak? 😂

      4. foto saya kurang feminin ya mbak? hihi…sy cewek lho mbak… mbak murni coba telp ke call centre untuk lebih jelasnya 1500910

  20. bila pekerja tidak mau di potong 2% untuk iuran JHT .bisakah pemberi kerja menanggung seluruh iuran JHT ? bagaimna pelaporan di PPH 21

    1. bisa saja. tergantung kebijakan dan kemampuan perusahaan. Namun idealnya adalah sharing kontribusi sesuai aturan PP45 tahun 2015. mengenai pph, infonya sy dapatkan dari artikel ini: http://pajak.go.id/content/article/iuran-jht-adalah-pengurang-pajak-dikenakan-pajak-saat-diterima : pada saat membayar iuran JHT, pegawai membebankan iuran tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto, alias tidak dikenakan pajak;
      pada saat membayar iuran JHT, perusahaan membebankan iuran tersebut sebagai biaya, alias tidak dikenakan pajak; semoga bermanfaat mbak.

      1. Mbak saya mw tanya. 1. Begini. Saya cek saldo JHT tahun 2014 saya. Dari 12 bulan saya lihat bulan januari dan bulan maret tidak ada penyetoran oleh pihak perusahaan. Jadi bagaimana. Apakah memang begitu atau ada unsur kesengajaan dari pihak perusahaan untuk tidak menyetorkannya. 2. Bagaimana cara mengecek tanggal bulan dan tahun tenaga kerja terdaftar di bpjs ketenagakerjaan melalui bpjst mobile agar dapat mencocok kan dengat data yang ada di perusahaan Pada tanggal 18 Sep 2015 14.53, “Penyukajalanjalan” menulis: > > penyukajalanjalan commented: “bisa saja. tergantung kebijakan dan kemampuan perusahaan. Namun idealnya adalah sharing kontribusi sesuai aturan PP45 tahun 2015. mengenai pph, infonya sy dapatkan dari artikel ini: http://pajak.go.id/content/article/iuran-jht-adalah-pengurang-pajak-diken” >

      2. sy coba jawab no 1. sebaiknya dikonfirmasi ke bagian yang nangani BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan kenapa seperti itu. no 2 untuk mengecek bulan dan tahun tenaga kerja terdaftar tidak bisa melalui aplikasi BPJSTK Mobile, ngeceknya bisa melalui website BPJS KEtenagakerjaan di link https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/#tenagakerja . kalo belum daftar, klik menu registrasi dan ikuti prosesnya. kalo sudah daftar, klik login, masukkan e-ktp dan password, masuk di CEK SALDO JHT, informasinya sangat lengkap seperti kantor cabang tempat terdaftar, KPJ, Bulan tahun kepesertaan awal, Hasil Pengembangan dan rincian upah, iuran dan hasil pengembangan tahun sebelumnya.

  21. wita puspitasar Avatar
    wita puspitasar

    Sya mau bertanya saya kan bertempat tinggal di sukabumi.
    Sedangakan sya bekerja dibogor.
    Saat ini saya mau mencairkan dana jamsostek ketenagakerjaan sya dibogor.
    Pertanyaan syang.
    Pencairan jamsostek itu bisa gk dikota yg sesuai kita bekerja.
    Apa harus sesuai domisi.

    1. pencairan jht bisa dimana saja. Disarankan pake proses e-klaim https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/ karena rata-rata kantor BPJS Ketenagakerjaan per 1 sept padat sekali dengan peserta yang mau klaim JHT. dengan pake e-klaim bisa menghemat waktu antri.

  22. sy trdftr sbg peserta jamsostek sejak thn 2008 dr perusahaan tmpt kerja sy dulu.tp 2011 sy risen.paklaring ada.thn ini sy mau mencairkan dana jamsostek sy,tp krtu jamsostek sy hilang hanya ada slip ny saja lalu ktp &kk sy jg udh pindah domisili. apakah berkas2 tersebut bisa dipakai sbgai syarat pencairan dana dana jamsostek sy pak/bu?

    1. Bisa pak. Silakan cairkan di kantor bpjs terdekat. Untuk kartu hilang, dibuatkan surat keterangan kehilangan kepolisian dan menyebutkan no kartu.

      1. lalu bagaimana dgn nama di buku tabungan saya ..soal ny beda dengan di slip jamsostek nya. di slip jamsostek RIDO PRASETIO,sedangkan di buku tabungan RIDO PRASTIO..apakah akan dipermasalahkan pak/bu?

      2. coba datang aja pak, yang bisa memastikan adalah petugas bpjs ketenagakerjaan yang melayani bapak. you never know until you do it. data bpjs ketenagakerjaan terkoneksi dengan data adminduk, anda akan terverifikasi melalui data tersebut.

  23. Saya sudah bekerja di sebuah PT selama 3 tahun, dan membayar iuran sejak Februariu 2012, tetapi sampai saat ini saya belum menerima kartu Jamsostek.
    terus masa kontrak kerja saya sudah habis – bagaimna jamsostenya bisa keluar tidak
    …..saya habis kontrak tahun 2015 akhir november … mohon jawabannya. …..terimakasih

    1. Bisa pak. Pencairan jht bisa dilakukan setelah 1bln berhenti bekerja dan belum bekerja kembali. Kartu peserta bisa digantikan dgn surat ket kehilangan kepolisian yg menyebutkan no kartu peserta.

  24. Daniel Soebijakto Avatar
    Daniel Soebijakto

    Dear Mbak,

    Saya daniel, domisili di tangerang (KTP, KK dan alamat tempat tinggal ketika proses pendaftaran jamsostek menggunakan alamat tsb). dan hingga saat ini KTP dan KK tsb masih sama, tidak ada perubahan alamat dan domisili.

    Jamsostek saya terdaftar (didaftarkan oleh kantor tempat saya bekerja) di kantor BPJS TK/jamsostek cabang Rungkut surabaya, sesuai lokasi kota kantor pusat perusahaan tsb. Sementara lokasi kerja saya di kantor caang perusahaan di jakarta.

    Saya sdh daftarkan e-klaim bpjs. Namun karena minimnya informasi saat daftar e-klaim tsb, saya mendaftarkan di kantor BPJS rungkut surabaya. setelah upload data berhasil, tunggu proses verifikasi dsb oleh BPJS Rungkut. akhirnya hari ini saya terima email dari BPJS Rungkut yang menyatakan bahwa

    “PENGAJUAN KLAIM JAMINAN MELALUI WEBSITE (E-KLAIM) DENGAN RINCIAN SBB : …. (DATA SAYA)……

    TELAH MEMENUHI PERSYARATAN. UNTUK PROSES SELANJUTNYA SILAHKAN DATANG KE KANTOR BPJS KETENAGAKERJAAN KANTOR CABANG SURABAYA RUNGKUT PALING LAMBAT 7 (TUJUH) HARI KERJA SEJAK DITERIMANYA PEMBERITAHUAN INI DENGAN MEMBAWA SEMUA DOKUMEN YANG ASLI DAN MENGAMBIL ANTRIAN KHUSUS UNTUK ELEKTRONIK KLAIM (E-KLAIM) PADA JAM KERJA.

    Kebetulan saat ini saya sdg berada di solo utk suatu keperluan. Untuk mendatangi kantor BPJS Rungkut surabaya tsb ada kekawatiran mengenai status domisili saya.

    Karena sebelumnya saya pernah coba ajukan klaim BPJS TK secara manual (BUKAN E-KLAIM) di jogjakarta, tapi tidak bisa diproses (ditolak) karena klaim dilakukan diluar area domisili. dan diminta utk buat surat keterangan domisili yogya.

    Apakah perbedaan domisili ini akan jadi kendala jika saya datangi kantor cabang rungkut, padahal saya klaim justru dikantor dan kota tempat saya terdaftar ?

    Mohpn pencerahannya ya Mbak.

    Trims sebelumnya.

    Rgds, Daniel

    1. Menurutpendapat saya, insya allah sdhtdkmenjadi kendala krn berkas bpk sudah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan, bapak sisa datang ke ktr tsb untuk membawa u membawa kartu peserta asli.

  25. Daniel Soebijakto Avatar
    Daniel Soebijakto

    Amin, insya-Allah demikian ya Mbak. Terimakasih atas pencerahannya.

    Rgds, Daniel

  26. Saya sudah 10 tahun bekera di tempat kerja sekarang. Sejak mulai bekerja, perusahaan sudah mendatarkan saya ke Jamsostek. Namun dalam beberapa tahun terakhir, (2-3 tahun) perusahaan tidak pernah lagi membayar iuran Jamsostek. Beberapa teman saya yang sudah resign tidak dapat menarik JHTnya karena perusahaan masih menunggak. Bagaimana status simpanan / JHT kami dalam kasus seperti ini? Bagaimana tanggungjawab Jamsostek / BPJS dalam hal ini?

    1. Status JHT sepanjang belum dicairkan tetap menjadi hak yang bersangkutan, tidak dapat diwakilkan pencairannya oleh siapapun kecuali peserta tersebut meninggal dunia. Teman bapak bukan tidak dapat menarik JHT, hanya BELUM bisa mengingat masih adanya kewajiban perusahaan yang belum dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak pekerja jangan sampai dirugikan. Apalagi kalau perusahaan menunggak dan tetap memungut 2% gaji kewajiban pekerja setiap bulannya. Silakan komunikasikan ke BPJS KEtenagakerjaan kantor kepesertaan dan perusahaan untuk mendapatkan solusi terbaik. Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, kematian bagi peserta aktif tapi perusahaan menunggak iuran, maka perusahaan wajib memberikan manfaat sebesar dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan

  27. Pagi mbak,sy mau tanya masalah jamsostek.sy bekerja sudh 10thn di perusahaan lalu sy mengundurkan diri pertanggal 19 okt 2015,lalu di surat keterangan bekerja sy sudah tidak aktif bekerja pertanggal 21 okt 2015,kalo sy cairkan dana jamsostek hari senin tgl 14 des 2015 dengan persyaratan lengkap kira-kira bisa di cairkan atau tidak mbak?
    ( masa tunggu kurang dari 1 bulan )

    1. Jika pelaporan non aktif kepesertaan per November 2015 di data BPJS Ketenagakerjaan, maka pencairan sudah bisa dilakukan mulai 1 Desember 2015 (bukan dilihat dari tanggalnya). disarankan menggunakan proses e-klaim melalui website bpjsketenagakerjaan.

  28. Selamat pagi
    Saya bekerja di perusahaan percetakan daerah tanggerang selatan
    gaji pokok saya Rp 2329936 dengan potongan jamsostek (2%) = Rp 46599
    sedangkan yg disetorkan Perusahan ke jamsostek adalah gaji keseluruhan Rp 2710000 x 2% = Rp 54200
    Pertanyaan :
    Apakah yang disetorkan perusahaan ke jamsostek gaji keseluruhan atau gaji pokok saja?
    Dengan data diatas apakah ada penyimpangan?

    1. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk
      uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang
      ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan,
      atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
      pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang
      telah atau akan dilakukan (Pasal 1 di PP 44,45,46 tahun 2015). Berdasarkan pengertian diatas upah yang dijadikan dasar perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan seharusnya adalah gaji keseluruhan= upah pokok +tunjangan2 . Kalo berdasarkan data diatas upah saudara dilaporkan ke BPJSTK adalah sesuai UMK yang berlaku.
      Saya belum bisa memberikan kesimpulan apakah ada penyimpangan berdasarkan data diatas. Kalo 2%dipotong lebih besar dibanding yang disetorkan, jelas ada penyimpangan. kalo upah seluruh karyawan mulai dari level direktur sampai level staf dilaporkan UMP, jelas ada penyimpangan.

      Perlindungan hak pekerja berkaitan dengan perbedaan pelaporan upahDi PP 44 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,: Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara melaporkan
      Upah tidak sesuai dengan Upah yang sebenarnya sehingga terjadi
      kekurangan pembayaran manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 25 ayat (2) huruf b, maka Pemberi Kerja selain penyelenggara
      negara wajib membayar kekurangannya. Mudah-mudahan info ini bisa membantu, pak momoko

  29. sebelumnya saya terdaftar di jamsostek tk di PT MAYORA INDAH lalu saya habis kontrak dengan total saldo akhir Rp 1.580.424 lalu saya bekerja kembali di PT SBB dengan menggunakan nomor jamsostek tk yg sama dengan di perusahaan sebelumnya tetapi saldo yg muncul hanya Rp 159.600.
    yang jadi pertanyaan saya, kemana saldo akhir yang Rp 1.580.424 (bekerja di MAYORA)???

    terimakasih

    1. Saldo yang di Mayora tetap ada, hanya mungkin saat pindah tempat kerja ada proses/teknis yang yang tidak sesuai sehingga saldo tidak otomatis nyambung/gabung. Solusinya, minta HRD untuk melakukan konfirmasi terhadap saldo JHT Bapak ke BPJS Ketenagakerjaan.

  30. Peenisi numpang tanya

  31. Dengan hormat,

    Saya seorang mantan karyawan swasta yang telah berhenti kerja sejak 19 November 2015 karena ingin S2. Mengingat sudah 1 bulan sejak resign, saya ingin mengklaim dan mencairkan dana JHT saya.
    Akan tetapi saat saya cek saldo JHT via online, tanggal update JHT saya hanya sampai 1 JULI 2015. Padahal gaji saya sampai berhenti bekerja selalu terdapat potongan BPJS dari PT tempat saya bekerja.

    Yang ingin saya tanyakan adalah :
    “Apakah bisa dana JHT diklaim dan dicairkan dengan kondisi (mungkin) PT masih belum mensetorkan JHT dari Juli 2015 ke pihak BPJS ?”

    Demikian yang ingin saya tanyakan. Mohon informasi sejelasnya. Terima kasih atas perhatian dan informasinya.

    Regards,

    Taufan Tanlalana Pramulia

    1. Pasal 9 PP 46 ayat 3 tahun 2015 tentang JHT: Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum
      melaporkan dan membayar Iuran JHT, apabila timbul hak Pekerja
      atas manfaat JHT, Pemberi Kerja baru wajib membayar hak tersebut
      sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
      Ini menurut pendapat saya ya sesuai penafsiran pasal diatas, BPJS Ketenagakerjaan bisa membayar sesuai dengan iuran terakhir yang disetorkan apabila sudah mendapatkan konfirmasi tertulis mengenai kewajiban perusahaan yang belum disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan bahwa hak JHT Bapak didapatkan secara full. Terimakasih.

  32. sy punya pertanyaan…sy punya kartu 2 kartu jht yg sudah siap di cairkan tetapi setelah sy cek ternyata ada pt lain dg nama dan no kpj yg sama padahal sy tidak bekerja di pt tersebut..sy sudah konfirmasi ke menara jamsostek namun alhasil tetap saja tidak ada tanggapannya sudah 4bln sy menunggu proses dri menara jamsostek dan sampe skrg pun blm ada hasil yg pasti…segala cara dan upaya sy sudah lakukan…dan sy sudah meras cape dan lelah untuk masalah ini…kenapa uang uang sy giliran mau di ambil di persulit…mohon pencerahannya

    1. saya turut prihatin dengan yang dialami Bapak. Segala permasalahan haruspunya jalan keluar. BPJS Ketenagakerjaan punya ‘service value’ adalah PRIMA (Peduli, Ringkas, Interaktif, Modern, Aktif). Bahkan tagline 2016: Mewujudkan Keunggulan Operasional bagi Kepuasan Peserta. Tugas kita adalah membantu BPJS KEtenagakerjaan untuk benar-benar melaksanakan pelayanan sesuai ‘service value’ mereka. Silakan mengajukan keluhan ke kanal official BPJS Ketenagakerjaan, call centre 1500910, @bpjstkinfo, Facebook BPJSKetenagakerjaan, atau sampaikan secara tertulis berikut detail kronologis permasalahan dan langkah-langkah yang sudah dilakukan ke kantor cabang asal kepesertaan dengan tembusan berbagai pihak2 terkait. Upayakan sampai Bapak mendapatkan solusi tuntas atas permasalahan tersebut.

  33. bapak/ibu bpjs, barusan saya cek saldo lewat bpjstk mobile saldonya 150ribu sekian, sedangkan kartu saya melajutkan dari perusahaan sebelumnya yang saldobya sekitar 3,5 jutaan. kemana saldo saya sebelumnya? kenapa saldo saya tidak bertambah dari saldo lama degan saldo yang baru? mohon penjelasannya

    1. Saldo yang di perusahaan lama tetap ada, hanya mungkin saat pindah tempat kerja ada proses/teknis yang yang tidak sesuai sehingga saldo tidak otomatis nyambung/gabung. Solusinya, minta HRD untuk melakukan konfirmasi penggabungan saldo JHT Bapak ke BPJS Ketenagakerjaan.

  34. Dear Bpk/Ibu Bpjs,
    untuk nomer telfon 1500910..tiap saya coba hub tidah pernah aktif, kenapa yaaa..????????????padahal seharusnya mereka2 yang ada di sana selalu siap melayani. kalau memang sudah tidak aktif..mendingan di matiin saja..

    1. pak, sebaiknya disampaikan ke saluran official yang lain seperti twitter @bpjstkinfo dan facebook bpjsketenagakerjaan . terimakasih ya pak.

  35. Iuran jamsostek saya 1 tahun lebih tidak disetorkan oleh perusahaan ke jamsostek. tapi tidak ada tindakan tuh dari jamsostek dan kementerian tenaga kerja padahal sudah saya laporkan. jadi kesimpulan saya jamsostek itu tidak wajib diikuti dan bisa jadi sarana kong kalikong sama perusahaan untuk menggelapkan uang karyawan.

    1. halo pak febri, aturannya jelas kok bahwa setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial dan setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja wajib mengikutsertakan karyawannya kedalam program jaminan sosial (UU 40 /2004, UU 24/2011, PP 86/2013, PP44/2015, PP45/2015, PP46/2015 dan aturan2 teknis dibawahnya). Hanya saja implementasi di lapangan mungkin belum sistematis. Masih membutuhkan koordinasi lintas dept/instansi dan sebagainya. Jangan bosan dan Tetap semangat untuk melaporkan, kanal-kanal pengaduan sudah banyak, sisa memilih tempat yang tepat. Jadi tetap berfikir positif ya pak. Doakan penyelenggaraan BPJS semakin lebih baik ke depan.

  36. Dear ibu,
    Saya resign dibulan oct 2015, dan baru dapat kerja di bulan jan 2016, apakah kartu jamsostek saya masih bisa digunakan/dilanjutkan di perusahaan baru. Menggingat bulan nov 15 sampai jan 16 tidak ada premi yg masuk ke jamsostek

    1. kartu BPJS Ketenagakerjaan yang lama tetap di gunakan di perusahaan baru dan seterusnya biar saldo JHT dan JPnya lanjut terus….

      1. Assalamu’alaikum wr.wb

        Selamat malam
        Saya mau tanya ini
        Saya kan berhenti kerja dari perusahaan saya yg lama sejak juli 2015 dan otomatis pembayaran iuran ke jamsostek juga berhenti, dan sekarang saya sudah dapat pekerjaan baru,tapi di perusahaan saya yg baru ini tidak ada jamsosteknya, ,nah yg sya mau tnyakan,untk bisa melanjutkan pembyaran iurannya it bgaimana ya?apa bisa dibyar sendiri oleh pemegang kartu ?karna diperushaan yg bru tdk ada program jamsosteknya.ato saya cairkan saja dananya,dan bikin yg bru jga dg upah kerja yg bru?
        Tlg sarannya.

      2. Saran saya, sampaikan ke perusahaan baru untuk segera daftar karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Banyak manfaatnya baik manfaat program maupun manfaat tambahan seperti program perumahan, beasiswa dsb. Lakukan inisiatif untuk minta petugas BPJS melakukan sosialisasi di perusahaan tersebut. Mengenai kepesertaan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan, Pasal 15 ayat (1) UU 24/2011 tentang BPJS telah mengatur:
        “Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.” Permenaker 26 tahun 2015 juga menyebutkan hal yang sama.

        Daftar dan bayar sendiri tidak diperbolehkan untuk peserta kategori penerima upah. Seharusnya perusahaannya yang mendaftarkan pekerjanya secara kolektif. Jadi upayakan gimana caranya agar perusahaan bisa daftar.

        Kalau tidak ada kebutuhan yang sangat2 mendesak, JHT sebaiknya disimpan saja buat persiapan masa tua nanti.

  37. Assalamu waalaikum wr.wb

    Gini saya mau tanya.

    Apa ada aturan pemerintah terkait perusahaan(tambang b.bara): semua karyawan harus di daftarkan ke jamsostek dri awal kontark sanpai selesai?

    Apa bisa si pemegang KPJ bisa mencairkan jamsosteknya, tpi masa kerjanya tdk mncukupi 1 thn

    1. Pasal 99 UU no 13 tahun 2003 menyatakan bahwa “setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja” . Untuk kepesertaan tenaga kerja kontrak dan jenis program yang diikuti mengacu ke Kepmen 150/1999 (cmiiw belum ada peraturan baru yang menyesuaikan dengan BPJS, jadi kep ini harusnya masih berlaku). Disitu dinyatakan tenaga kerja yang bekerja kurang 3 bulan didaftarkan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Lebih dari 3 bulan dan tidak kurang masa kerja 20hari setiap bulannya berturut-turut selama 3 bulan didaftarkan keseluruhan program termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) & Jaminan Pemeliharan Kesehatan (JPK).
      2. PP No. 60 tahun 2015, Permen No. 19 Tahun 2015, JHT bisa dicairkan kapan saja sepanjang sudah berhenti bekerja, namun disarankan kalo nominalnya kecil, disimpan saja untuk persiapan menghadapi masa tua

  38. Assalamu waalaikum wr.wb

    Gini saya mau tanya.

    Apa ada aturan pemerintah terkait perusahaan(tambang b.bara): semua karyawan harus di daftarkan ke jamsostek dri awal kontark sanpai selesai?

    Apa bisa si pemegang KPJ bisa mencairkan jamsosteknya, tpi masa kerjanya tdk mncukupi 1 thn

    1. udah saya jawab di pertanyaannya pak boy ya pak

  39. beda nama di kartu jamsotek dan paklaring…perbedaan satu huruf saja bu,,katanya ga bisa di proses bener ga itu bu..?? mohon pencerahannya….???

    1. setiap permasalahan pasti ada solusinya, Jika sudah waktunya pencairan, siapkan saja dokumen-dokumen pendukung apalagi kalo cuman beda 1 huruf. Namun kalo masih aktif kerja, pastikan nama di kartu BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan nama di KTP. (minta diurus sama HRD bila ada ketidaksesuaian).

  40. mbak. saya masa jamsostek 2 tahun. saat masih bkerja saya pernah menggunakan jamsostek untuk biaya rumah sakit dan kayaknya biaya berobat lebih banyak daripada jumlah saldo. dan sekarang saya sudah tidak bekerja. apakah saldo sekarang masih da soalnya mau saya ambil..

    1. halo pak tri. Program jamsostek sebelum berubah menjadi BPJS KEtenagakerjaan ada 4: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). bapak menggunakan jamsostek untuk biaya rumah sakit itu menggunakan manfaat JPK. Berapapun besar biaya berobat tidak akan mengurangi saldo JHT bapak, karena programnya beda. Untuk cek saldo silakan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau via SMS ke 2757, atau cek saldo via website, atau lewat aplikasi HP ‘BPJSTK Mobile’ .

  41. Hallo mba,, Saya bekerja di perusahaan properti dan gaji saya bersih 5.200.000 . Tapi untuk JHT gaji yg dilaporkan oleh perusahaan hanya 2.690.000.

    Apakah ini wajar? dan kalo tidak , dimana saya bisa melaporkan hal ini? terimakasih

    1. Berdasarkan Permenaker 26 tahun 2015 pengertian Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundangan-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
      Seharusnya upah yang dilaporkan sebagai dasar perhitungan iuran adalah 5,2 juta, namun perusahaan melaporkan upah standar UMK 2015 Jakarta (2,69juta). Hal ini jelas mengakibatkan kerugian bagi pekerja karena saldo JHT seharusnya 5,2jutax5.7% =Rp 296,400/bulan. Ada selisih 143,070 perbulannya. Ini baru program JHT, belum program Jaminan Pensiun (JP).
      Langkah awal, dorong perusahaan untuk melaporkan upah sesuai keadaan yang sebenarnya secara persuasif. atau sampaikan aspirasi ke SP/SB yang ada di perusahaan. Minta petugas BPJS melakukan sosialisasi manfaat dan dampak jika upah tidak sesuai. Jika langkah persuasif belum manjur, laporkan ke Disnaker setempat tembusan unit pengawasan dan pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan.
      Namun jika terjadi risiko dan ternyata upah tidak sesuai yang mengakibatkan pembayaran manfaat jaminan tidak sesuai, kekurangan manfaat jaminan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

  42. Mbak kalo proses e klaim upload kpj pake surat kehilanan dr kepolisian apa bisa. Soalnya kpj saya hilang
    Trimakasih

    1. dicoba saja pak supi. Harusnya sih bisa saja, toh pada saat disuruh datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, file yang bapak upload harus diperlihatkan aslinya.

  43. mbak maaf saya mau tanya.klo peserta bpjs tenaga kerja sudah tdk aktif bekerja tp pas di cek d kantor bpjs kartunya masih aktif dan kebetulan tdk diberi pakelaringvsama perusahaan.alasan perusahaannya karena keluar nya tdk pamit.padahal wkt itu karena sakitbkeras.dan kemudian meninggal apa bisa cair.sementara semua keluarga tdk tahu bekerja d oerusahaan apa keluarga hanya tau dia kerja dijakarta.minta penjelasan nya mbak klo kasus seperti ini apa yg harus dilakukan

    1. Saran saya, secara khusus konsultasilah dengan kepala bidang pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat, sampaikan permasalahan diatas dan minta langkah penyelesaian secara detil, sampaikan juga apa yang menjadi keterbatasan dan mohon bantuan penyelesaian sehingga JHTnya bisa cair. Jangan lupa bawa data-data pendukung seperti kartu peserta, ktp, kk atas nama almarhum, surat kematian dan lain sebagainya yang dianggap perlu.

  44. Selamat siang..
    Mohon dibantu penjelasanya,, istri saya sudah berhenti bekerja dari agustus 2015,, tetapi saat pencairan jamsostek,, kartu jamsostek masih aktif di pt ristra,, kami sudah kumfirmasi ke pihak hrd pt ristra tetapi sangat sulip dan enggan memberi penjelasan yang pasti..
    akibat masalah ini saldo jamsostek sebelumnya tidak bisa di cairan..
    Mohon bantuanya untuk masalah ini..
    Atas perhatianya terima kasih

    1. pagi pak laba. Kalau perusahaannya tertib administrasi dan iuran, permasalahan ini tidak akan terjadi. Yang bisa saya sarankan adalah sabar menunggu dan rajin mengecek status non aktif di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

  45. kalau karyawan yang ditempatkan tidak sama dengan area perusahaan gaji yang didaftarkan ke BPJS apakah standarnya sesuai dengan lokasi perusahaan atau domisili karyawan dimana dia ditempatkan…? mohon infonya

    1. Yang tepat adalah pelaporan gaji ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan gaji sebenarnya (take home pay). Namun jika lokasi kota karyawan berbeda-beda, dan pelaporan gaji ke BPJSTK masih mengikuti standar UMP, ya pelaporannya disesuaikan dengan standar UMP yang berlaku di kota-kota tersebut.

      1. terima kasih informasinya, sangat membantu

  46. Dear Pak, mohon satu lagi informasinya…untuk referensi bisa saya dapat dari mana seputar pertanyaan saya tadi. Mohon informasinya.

    1. Saya perempuan lho pak.

      Berdasarkan Permenaker 26 tahun 2015 pengertian Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundangan-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

      Pengertian upah inilah yang seharusnya menjadi dasar perhitungan iuran BPJSKetenagakerjaan.

      Kalau dikaitkan dengan UMP (referensi dari hukumonline):

      Sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pemerintah menetapkan upah minimum ini berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi (lihat Pasal 88 ayat [4]). Dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) UUK diatur lebih lanjut mengenai upah minimum sebagai berikut:
      (1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:
      a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
      b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
      (2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

      Semoga membantu.

      1. Oh mohon maaf Ibu, terima kasih banyak atas informasinya. Sangat membantu.

  47. Maaf mba kalo perusahaan telat menyetorkan uang jasostes,sementara kita mau ambil itu bisa di ambil apa nggak?

    Mohon jawabanya mbak

    1. Belum bisa mengingat masih adanya kewajiban perusahaan yang belum dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak pekerja jangan sampai dirugikan. Apalagi kalau perusahaan menunggak dan tetap memungut 2% gaji kewajiban pekerja setiap bulannya. Silakan komunikasikan ke BPJS KEtenagakerjaan kantor kepesertaan dan perusahaan untuk mendapatkan solusi terbaik. Jadi sabar ya pak…

  48. Permisi admin saya mau tanya, saya bkerja ptusahaan finncing di kota saya (pwt) tahun 2011. Satu tahun lebih saya bkerja, slma masa kerja saya gaji yg saya dpt sllu ada pot jamsostek(skrg bpjs). Tapi sampe saya lulus(resign) kartu jamsostek tidak pernah saya dapat, setelah keluar saya,saya ga trllu mmkirkan masalah itu, trs ketika saya dpt kbr dana jamsostek bs dcairkan saya mncoba menanyakan kpj saya ke kntor dlu sya bkrja, tp setelah di cek katanya data saya ga ada katanya kntor saya itu belum mnrima krtu kpj saya dr kntor jamsostek, saya dsruh croscek kkntor bjps ktnagakrjaan. Dikntor bpjs saya tanyakan masalah saya ke cs,data saya dcek by KTP saya,dsystem dta saya emg trdftr dprusahaan itu benar ada dan trdftr dkntor jamsstek cab. Keayoran lama. tp ketika saya tnyakan no kpj katanya ga ada,saya dsruh mnta kkntor saya untuk menanyakannya, saya kmbli lagi kkntor saya jwbnnya msh sama saya suruh tanya ke bpjs alasan krna kantor emg blm terima kartu kpj nya,saya bingung mesti bagaimana, semoga admin bisa memberi solusi, terima kasih sebelumnya

    1. halo pak eko, memang agak ribet karena kepesertaannya sentralisasi. Mungkin BPJS Ketenagakerjaan mengedepankan prinsip kehati-hatian sehingga punya policy tidak memberikan no KPJ dengan mudah. Saran saya, sebaiknya Bapak ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan bawa data pendukung yang banyak seperti Surat Pengalaman Kerja, slip gaji lama, name tag atau apapun yang menunjukkan keterkaitan dengan perusahaan tersebut. dan sampaikan upaya-upaya Bapak untuk mengetahui no KPJ. Tunjukkan bahwa Bapak memang yang berhak. Kalau belum puas dengan jawaban CS, Bapak minta saja ketemu saja atasannya.

      1. Saya mau tanya…apakah saldo jamsostek akan bertambah…walaupun sudah tidak bekerja/atau habis kontrak.jika sudah bertahun tahun tidak di cairkan …trima kasih bu..

      2. Pasti nambah pak roony, berapa pun jumlah saldo baik peserta aktif maupun sudah tidak aktif, tetap akan diberikan hasil pengembangan.

      3. Terima kasih untuk sarannya admin, kbtulan yg sudah saya lakukan kemrin disuruh menghubungi cab dmna kpj saya dbuat,dan berhasil brbicara dg bagian yg mengurus kpj ketika saya mengutarakan perihal masalah tp beliau sedikit mnjawab dg emosi menurut jwaban beliau yg bs saya simpulkan mnyalahkan perusahaan saya bkrja itu menurut beliau smua sudah dlakukan sesuai prosedur, klaupun hilang perusahaan bisa mngajukan permohonan pnctakan lagi, tp info dr prusahaan blm mnrima dstribusi dr jamsostek, saya sdikit putus harapan krna jawaban dr kantor bpjs yg dsrnkan tdk memberi solusi,jadi kesannya saya merasa dlempar lempar. Sebelumnya terima kasih untuk saran admin, yg blm saya lakukan mencoba brtmu dg pihak terkait di kntor bpjs terkait. Terima kasih sebelumnya

      4. Semoga ada solusi ya pak. Kalau sudah tau no kartunya, dibuatkan saja keterangan kepolisian pengganti kartu asli untuk pengajuan klaimnya

  49. malam. saya mau tanya ,,
    pada saat saya mengajukan klaim online bpjs, ternyata saya salah ketik nama ..
    tapi pas upload data” yang dibutuhkan nama saya benar, jadi hanya data login aja yang salah ..
    apakah bisa tetap diproses klaim saya ?
    misalnya PUTRI —–> PUUTRI
    begitu ,,,
    ehhehehe

    1. maaf baru jawab. mudah-mudahan bisa diproses ya mbak.

      1. kok saya masih terus di reject ya bu ? udah 4 kali saya coba .. ahhahaha
        sudah dilampirkan suraqt keterangan kerja yg udah dilegalisir dari disnaker juga, dan suraqt pengalaman kerja dari perusahaan , hehehhee
        apanya yg salah ya ?

      2. ada baiknya dikonfirmasi langsung ke kantor bpjs tujuan via telp atau email, kenapa di tolak. atau ke kanal resminya mbak. maaf gak bisa bantu banyak ya

  50. Mf mau tnya sya kn bpjs dsambung…d cek saldo kok cuma saldo yg d pt skrg ya..ap emng bgitu ya..mkasijh

    1. Saldo JHT yang lama tetap ada, mungkin ada alur proses yang tidak sesuai sehingga saldonya gak nyambung. Solusinya minta HRD bersurat ke BPJS untuk permintaan penggabungan saldo.

      1. sama dengan saya begitu juga apa ketika di cairkan yang saldo yg lama bisa cair juga

      2. Halo pak yogha,
        Betul pak, bapak bisa melakukan pencairan semua JHT sepanjang sudah tidak aktif bekerja

Leave a reply to edy suyanto Cancel reply