Apakah iuran jamsostek dipotong dari gaji?

Hanya 2% dari gaji yang menjadi kewajiban tenaga kerja pada program Jaminan Hari Tua (JHT), selebihnya iuran Jamsostek menjadi kewajiban perusahaan yaitu tambahan 3.7% dari gaji  untuk program JHT sehingga total 5.7% dari upah yang menjadi saldo JHT setiap bulannya. Selain itu iuran program JKK, JK, JPK, juga menjadi kewajiban perusahaan.

Contoh perhitungan JHT berdasarkan gaji = Rp 2,000,000/bulan

Kewajiban Tenaga Kerja 2% gaji = Rp 40,000

Kewajiban Pengusaha 3.7% gaji = Rp 74,000

Total Saldo JHT   5.7%gaji              = Rp 114,000

Yang harus diperhatikan adalah apakah perusahaan sudah melaporkan gaji sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga tidak merugikan tenaga kerjanya pada saat timbul haknya.
keep readingMisalnya:

Gaji take home pay Rp 7,000,000, yang dilaporkan ke Jamsostek hanya Rp 1,000,000.

JHT berdasarkan gaji 7juta:

Kewajiban Tenaga Kerja 2% gaji = Rp 140,000

Kewajiban Pengusaha 3.7% gaji = Rp 259,000

Total Saldo JHT   5.7% gaji             = Rp 399,000

JHT berdasarkan gaji 1juta

Kewajiban Tenaga Kerja 2% gaji = Rp 20,000

Kewajiban Pengusaha 3.7% gaji = Rp 37,000

Total Saldo JHT   5.7% gaji             = Rp 57,000

Bandingkan selisihnya , lumayan banget kan. Harusnya punya tabungan Rp 399,000/bulan, namun karena perusahaannya nakal tabungannya jadi hanya Rp 57,000/bulan.

Belum lagi kalau terjadi risiko kecelakaan kerja seperti meninggal karena kecelakaan kerja, harusnya ahli waris menerima hak santunan JKK 48 x gaji = 48 x Rp 7,000,000 = Rp 336,000,000, namun karena gaji yang dilaporkan ke Jamsostek hanya Rp 1,000,000 maka yang akan dibayarkan oleh Jamsostek adalah 48 x Rp 1,000,000 = Rp 48,000,000 .

Jika hal ini terjadi, jangan kuatir karena ada peraturan yang melindungi hak tenaga kerja atas perbedaan pelaporan gaji yaitu:

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: PER – 12/MEN/VI/2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.

Pasal 13.
(1) Dalam hal terjadi perbedaan besarnya santunan yang diterima oleh tenaga kerja/keluarganya disebabkan adanya pelaporan yang tidak benar oleh pengusaha kepada Badan Penyelenggara maka tenaga kerja yang bersangkutan meminta perhitungan kembali kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan.

Pasal 21

(7) Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran Jaminan Hari Tua yang menjadi hak tenaga kerja yang disebabkan pengusaha menunggak atau kurang membayar iuran maka pengusaha wajib membayar kekurangan Jaminan Hari Tua yang menjadi hak tenaga kerja.

Update:

Aturan diatas sudah tidak berlaku lagi sejak BPJS Ketenagakerjaan beroperasional penuh 1 Juli 2015 dan terbitnya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua. Pasal  yang melindungi hak tenaga kerja atas perbedaan pelaporan gaji terdapat dalam PP tersebut.

839 responses to “PERTANYAAN SEPUTAR JAMSOSTEK (KINI BPJS KETENAGAKERJAAN)”

  1. Wastono Avatar
    Wastono

    Ibu mau nanya….
    Di perusahan dulu kan pake jamsostek, trus saya nganggur setaun setelah kerja lagi pake bpjs. Itu saldo yg di jamsostek di alihkan ke bpjs gk ya…
    Ko saya cek saldo cuma hasil kerja di perusahaan sekarang (yg pake bpjs) trus nasib saldo jamsostek sy kemana ya. Padahal pas di daftarin perusahaan yg sekarang atau pun yg dulu, nama & ktp sama….

    1. penyukajalanjalan Avatar

      pagi pak wastono, saldo JHT ex Jamsostek otomatis beralih ke BPJS Ketenagakerjaan.
      Saldo JHT yang lama tetap ada, mungkin ada alur proses yang tidak sesuai sehingga saldonya gak nyambung. Solusinya minta HRD bersurat ke BPJS untuk permintaan penggabungan saldo.

      1. Menak Avatar
        Menak

        Sore Pak Wastono, sy tambahkan untuk pengecekan saldo yg sebenarnya dapat dilakukan di kantor BPJS ketenagakerjaan setempat Pak dengan membawa KTP, nanti bapak akan diinfokan saldo sesungguhnya, saldo dari perusahaan lama maupun saldo dari perusahaan saat ini, btw kalo pengecekan saldo JHT menggunakan BPJS mobile ataupun website yg tercantum saat ini hanya saldo pada perusahaan terbaru dimana saat ini bapak terdaftar, sy juga sebelumnya cek juga sama yg muncul hanya saldo diperusahaan saat ini, tks.

      2. penyukajalanjalan Avatar

        halo mbak menak,
        terimakasih informasinya. Memang sebaiknya luangkan waktu untuk langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan agar bisa langsung tau tentang kondisi saldo sebenarnya.

  2. tiwolkusuma Avatar

    selamat malam …
    saya mau tanya ..
    saya pernah mengajukan klaim bpjs via online tapi di reject..
    dengan peringatan :
    Belum memenuhi persyaratan, karena BAGI TENAGA KERJA YANG BERHENTI PER 1 SEPTEMBER 2015 DAN SETELAHNYA, PENGAJUAN KLAIM JHT DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN BERHENTI BEKERJA YANG DILAPORKAN PERUSAHAAN KE DISNAKER SETEMPAT DAN TEMBUSAN KE BPJS KETENAGAKERJAAN. INFORMASI LEBIH LANJUT, HUBUNGI KANTOR BPJS KETENAGAKERJAAN TERDEKAT.
    apakah yang dimaksud adalah surat keterangan kerja ya ?
    ataukah dari perusahaan belum me-nonaktifkan status saya sebagai karyawan ?
    saya pikir dengan saya mengundurkan diri perusahaan langsung mengubah status saya menjadi pekerja non-aktif deh ya ?
    hehehehhe
    kemudian, bisakan saya re-klaim lwt via online lagi ?
    terimakasih …
    salam

    1. penyukajalanjalan Avatar

      Malam mas tiwolkusuma, iya yg dimaksud surat pengalaman kerjanya yg sdh mendapat pengesahan dr disnaker.
      Setelah lengkap bisa proses e klaim lagi.

  3. ian purnama Avatar
    ian purnama

    Saya bekerja dari tahun 2007-2010. Apakah saldo saya di bpjs terus bertambah kalau saya melakukan pencairan di tahun 2016??

    1. penyukajalanjalan Avatar

      saldo JHT tetap bertambah sepanjang belum dicairkan. Diberikan hasil pengembangan yang besarannya minimal setara suku bunga deposito tertinggi bank pemerintah

      1. roihan Avatar
        roihan

        dear admin…mau tanya pak .saya atas nama roihan.. bln kmrin saya sudah daftar eklim dan sudah mndapat jadwal pncairan namun kartu kluarga saya blm jadi skitar 1 bln …dan kmarin saya datangi kantor bpjs yg di cikokol sambil mmbawa surat elektronik undangan trsebut dr eklim tapi kata scurity undangn trsebut sudh habis jangka wktu y dan dia mnyuruh saya untuk daftar lg..namun pas saya daftar sdh tidak bisa krn pas ditulisan y berkas saya sedang dlm pngajuan… mohon info y pak

      2. penyukajalanjalan Avatar

        halo pak roihan, informasi yang saya dapatkan, berkas pengajuan yang lama harus diproses tolak dulu oleh bpjs, baru bisa mengajukan kembali e-klaim. Untuk itu, bapak menghubungi kantor TANGERANG CIKOKOL TELP: 5524110, FAKS: 5527002 atau datang langsung bertemu dengan kepala bidang pelayanan.

  4. Nda Ndayanni Mcfadden Avatar

    Saya resign desember 2015, ketika saya klaim JHT, klaim saya ditolak dengan alasan akun saya masih aktif, saya sudah 2 kali menghubungi HRD saya untuk menutup akun saya, menurut laporan terakhir HRD saya akun saya masih aktif dikarenakan perusahaan masih menunggak iuran JHT saya dari bulan JUNI sampe Desember (7 bulan), saya sudah meminta perusahaan untuk segera menyelesaikannya agar saya bisa mencairkan saldo JHT saya, tetapi sampai sekarang tetap saja belum ada penyelesaian dari kantor saya.

    apa yang harus saya lakukan agar saldo JHT saya bisa saya cairkan? apakah melaporkan perusahan tersebut disnaker? atau BPJSTK yang terkait? atau saya bisa menalangi iuran yang 7 bulan tersebut supaya akun saya bisa ditutup?

    sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas bantuan dan informasinya. Mohon bantuannya bu… nama perusahaan saya PT.Melati Technofo Indonesia.. banyak pegawai seluruh indonesia punya masalah yang sama dengan saya, karena kami di berhentikan (habis Kontrak) pada bulan desember serentak.. makasihbu

    1. penyukajalanjalan Avatar

      halo mbak. Opsi menalangi iuran tidak dimungkinkan karena kepesertaannya kolektif jadi tetap harus menunggu perusahaan menyelesaikan kewajibannya atau ada solusi lainnya dari perusahaan misalnya terjadi kesepakatan antara perusahaan dan pekerja berkaitan dengan masalah ini. Bisa juga melaporkan permasalahan ini kepada Disnaker setempat agar instansi tersebut bisa memfasilitasi dan membantu percepatan penyelesaian kewajiban perusahaan tersebut.

  5. widji setiawan Avatar
    widji setiawan

    selamat sore bpk ibu
    perenalkan nama saya widji asal jatim
    saya mau tanya,
    apakah dana jamsostek saya bisa di cairkan & saya ikut jamsostek masih 2th 7bln (2th d perusahaan saya yang dulu keluar karena kontrak kerja habis & kartu jamsostek saya lanjutkan d perusahaan saya yang baru dengan masa kerja 7bln)
    trims atas waktunya & saya mohon balasan dari pertanyaan saya ini.

    1. penyukajalanjalan Avatar

      dengan aturan yang sekarang sudah bisa dicairkan kapan saja sepanjang sudah berhenti kerja. untuk menghindari antrian panjang, proses cair bisa via e klaim di http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id . Namun disarankan dana JHT tidak dicairkan jika tidak terlalu butuh. Sayang kan dananya masih sedikit, mending betul2 untuk kepentingan di masa tua. jika bapak bekerja kembali atau punya usaha sendiri, bapak bisa melanjutkan kepesertaan BPJS.

  6. Roni Avatar
    Roni

    Malam bu,maaf saya mau tanya,sewaktu saya chek saldo jht saya ada sekitaran 3,4 jutaan,tp koq saya chek saldo saya cuma 434625 ribu ya,itu tertulis per tanggal 1 feb, gaji terakhir saya dicantumkan perusahaan 7625000. Info tambahan saya mulai terdaftar di bpjs tk mulai mei 2015,thanks

    1. penyukajalanjalan Avatar

      Agar dilakukan konfirmasi mengenai saldo Jht tersebut melalui HRD kantor bapak ke BPJS Ketenagakerjaan tempat terdaftar.

  7. hermandi Avatar
    hermandi

    selamat pagi
    Bagaimana jika selama 10 tahun lamanya perusahaan kurang setor ke bpjs ketenagakerjaan, pada saat berhenti karyawan mengecek ke jamsostek ternyata saldonya tidak sesuai dan komplain keperusahaan. Perusahaan mengakui alfa dan akan membayar sisa kekurangan, bagaimana perhitungannya… apakah kekurangan dikalikan 3,7% atau 5,7%… lalu nilai manfaat kekurangan selama 10 tahun bagaimana karena jika gaji dibayarkan full maka saldo pengembangan akan lain pula jumlahnya, mohon sarannya..tks

    1. penyukajalanjalan Avatar

      Perhitungannya JHT dikalikan ke 3,7% (jht tanggungan perusahaan).mengenai perhitungan manfaat JHT atau hasil pengembangan, disesuaikan dengan hasil pengembangan pada tahun tersebut.

      1. mardian Avatar
        mardian

        maaf saya mau nanya
        apakah masa kerja 1thn kebawah juga bisa klaim bpjs tk

      2. penyukajalanjalan Avatar

        klaim JHT kan maksudnya? Bisa sepanjang sudah berhenti bekerja dan melewati masa tunggu 1 bulan dari bulan berhenti bekerja.

      3. hermandi Avatar
        hermandi

        Karyawan sudah melakukan komplain langsung dan konsultasi ke BPJS setempat, yang karyawan tersebut tidak habis pikir perusahaan tersebut seolah-olah tidak melakukan kesalahan, ini bukan soal uangnya lagi, permintaan maaf tidak ada, kompensasi pun tidak ada atas kesalahan tersebut. di BPJS sendiripun sudah tidak bisa dirubah saldonya karena sudah close, Jika perhitungan masih tetap sesuai aturan bunga sepertinya karyawan keberatan, mohon sarannya.tks

      4. penyukajalanjalan Avatar

        Berikut saya kutip dari PP 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT:
        Pasal 22 ayat 2 Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh Iuran yang telah disetor ditambah hasil
        pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta.
        Pasal 24 Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran manfaat JHT karena Pemberi Kerja melaporkan Upah tidak sesuai
        dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
        membayar kekurangan pembayaran manfaat JHT sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

        Sebaiknya dilaporkan ke pegawai pengawas Dinas Tenaga kerja setempat agar dapat difasilitasi untuk dimediasi dengan pihak perusahaan.

  8. mardian Avatar
    mardian

    maaf saya mau tanya.
    saya bekerja hanya 10 bulan, apakah bpjs tk saya sudah bisa d klaim.
    dan KTP saya biasa bukan e-ktp

    1. penyukajalanjalan Avatar

      halo mardian, sesuai dengan aturan baru… jht sudah bisa diklaim sepanjang sudah berhenti bekerja dan sudah menunggu 1 bulan dari bulan berhenti kerjanya. Sepanjang KTPnya masih berlaku dan KTP&KK beralamat yang sama, bisa diklaim. Namun sebaiknya JHT jangan mudah dicairkan lebih baik disimpan dan sewaktu2 bisa dipakai dilanjutkan di tempat kerja berikutnya.

  9. devi Avatar
    devi

    selamat malam bu..
    saya mo nanya d via sms itu kan ada konfirmasi saldo terakhir dan upah terakhir itu nominalnya berbeda… yg bisa saya ambil nominal yg mana yaa bu?
    mohon d bales????

    1. penyukajalanjalan Avatar

      Yg di maksud saldo jht pada sms adalah saldo akhir. Upah terakhir adalah upah/gaji yang menjadi dasar perhitungan iuran JHT. Pastika upah terakhir sesuai dengan gaji yg sebenarnya diterima ya biar jht nya semakin besar

      1. andi pramono Avatar
        andi pramono

        Permisi

      2. penyukajalanjalan Avatar

        silakan bertamu pak

      3. sudarsono Avatar
        sudarsono

        selamat malam bu….
        kbtulan prtanyaan sya sama dengan #devi
        brrti jummlah uang yg diterima peserta jamsostek/BPJS adalah nominal yg berbunyi saldo terakhir ya bu?trims sblmnya

      4. penyukajalanjalan Avatar

        iya pak sudarsono

  10. reni Avatar
    reni

    mba saya mau tanya ,,saya mulai bekerja juli 2011 trus dpt jamsostek juli 2012 ,
    pada bulan mei 2013 saya di putus kontrak..
    sampai tahun 2016 ini saya tidak bekerja lagi,
    apa saldo saya trus bertambah walawpun saya sudah tdk bayat premi dri tahun 2013 itu?
    trus apa saya sudah bisa mencairkan jht trsbt?
    saya coba cek via bpjstk mobile tp jawaban nya “nama atau tanggal lahir anda tdk sesuai ektp” slalu aja jwbnnya sprti itu,saya coba cek punya suami jg jwbnnya gt..itu apanya yh salah y mba?pdhal saya isi sesuai ktp..

    1. penyukajalanjalan Avatar

      saldo tetap bertambah karena ada hasil pengembangan (bunga) yang diberikan. Sudah bisa dicairkan sepanjang betul-betul sudah berhenti bekerja. Mengenai permasalahan bpjstkmobile sebaiknya minta informasi resmi via @bpjstkinfo atau facebook BPJSKetenagakerjaan .

    2. penyukajalanjalan Avatar

      sy tambahkan informasinya ya mengenai bpjstkmobile. sistem bpjstkmobile terkoneksi dengan adminduk. Pastikan ktpnya sudah e-ktp, kalo masih error, coba minta ktp di registrasi ulang/diupdate di dukcapil karena tidak terbaca/tidak bisa terkoneksi dengan data lain. Pengecekan pertama by NIK, pengecekan selanjutnya by nama dengan similarity min diatas 70. baik itu nama di ktp maupun nama yang tertera di kartu peserta. mudah-mudahan bisa membantu untuk mengetahui errornya di mana.

  11. Iwan Avatar
    Iwan

    mau tanya.
    semisal si A kerja dengan perusahaan B dengan gaji pokok 2jt, tunjangan tetap sebesar 150rb, tunjangan tidak tetap utk bulan tersebut adalah sebesar 300rb.

    brp yang harus dibayarkan untuk iuran jht.
    apakah 5,7% dari gaji pokok, atau
    5,7% dari gaji pokok + tunjangan tetap, atau
    5,7% dari gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap

    1. penyukajalanjalan Avatar

      Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk
      uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang
      ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan,
      atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
      pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang
      telah atau akan dilakukan (Pasal 1 di PP 44,45,46 tahun 2015). Berdasarkan pengertian diatas upah yang dijadikan dasar perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan seharusnya adalah gaji keseluruhan= upah pokok +tunjangan2

  12. suhendra Avatar
    suhendra

    mau tanya bu
    saya kan sudah gak kerja per bulan feb 2016
    kira² bpjs saya bisa di cairkan pada bulan dan tgl berapa yaa
    mohon di bales dan mohon bantuanya
    terimakasih

    1. penyukajalanjalan Avatar

      pastikan bapak sudah dilaporkan perusahaan bahwa non aktif kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan tmt per Feb 2016 jadi sudah bisa dicairkan mulai tanggal 1 Maret 2016

  13. Nita Avatar
    Nita

    selamat siang bu. Saya cek saldo JHT via online, nominalnya berbeda dengan slip. Apakah nominal saldo JHT via online hanya saldo per tahun?

    1. penyukajalanjalan Avatar

      yang dimaksudkan saldo JHT via online adalah via aplikasi BPJSTK Mobile ya?
      Saldo JHT BPJSTK Mobile adalah akumulasi saldo sampai bulan terakhir bayar iuran.

      Sedangkan slip Rincian Saldo Jaminan Hari Tua (RSJHT)Tahun 2015 adalah saldo posisi Des 2015

      1. Nita Avatar
        Nita

        Saldo JHT via online per sept 2015, karena saya resign per bulan agustus 2015. saya memiliki slip JHT per tahun 2014. nominalnya slip jht per thn 2014 dengan nominal saldo JHT via online per sept 2015 berbeda jauh.

      2. penyukajalanjalan Avatar

        oww… bisa diinfo lebih besar yang mana?

      3. nita Avatar
        nita

        Lebih besar yg slip jht per tahun 2014.

      4. penyukajalanjalan Avatar

        kemungkinan besar saldonya tidak nyambung. untuk hal seperti ini memang harus di cek/dipastikan ke cabang terdekat dengan bawa data pendukung. Namun untuk penggabungan saldonya harus dilakukan di kantor kepesertaan asal.

  14. yosep abiyoga Avatar

    Apakah saldo bpjs tk akan bertambah bila seorang seorang peserta bpjs tk tersebut tidak bekerja di perusahaan lagi klw pun bertambah siapa pihak nya dan berpa persenan penambahan nya per bulan trimaksih

    1. penyukajalanjalan Avatar

      Saldo BPJS TK akan bertambah karena diberikan hasil pengembangan atau bunga oleh BPJS Ketenagakerjaan yang besarnya minimal suku bunga deposito tertinggi. Tahun 2015 hasil pengembangan ditetapkan 6.89%/tahun. Bunga 6 tahun terakhir bisa dilihat disini http://penyukajalanjalan.com/2014/02/25/1084/ .Kalau sudah tidak bekerja lagi di perusahaan dan punya usaha sendiri, bisa dilanjutkan pembayaran iurannya dengan mendaftar usaha sendirinya itu menjadi peserta. Jadi akan ada kesinambungan iuran. dan saldo JHT pun semakin besar

  15. Ruli Avatar
    Ruli

    Maaf mba mau tanyaa apakah dana yang cair dari bpjs tk upah terakhir apa saldo terakhir soalnya di online pas download F5 upah terakhir
    Terus apakah bisa lebih dari 7 hari sesuai waktu yang d tentukan bpjs tk kalo melebihi waktu yang di tentukan apakah masih bisa d cairkan apa harus bikin eklaim yang baru
    mohon pencerahannya…..
    Terimakasih
    Ruli sopian

    1. penyukajalanjalan Avatar

      Halo pak ruli, Dana yang cair adalah saldo terakhir. Isian upah terakhir di f5 hanya untuk informasi bagi bpjs ketenagakerjaan. Sebaiknya datang sesuai tgl yg telah ditentukan. Sepertinya tergantung kebijakan kantor tujuan klaim. Kalo kantor bpjsnya rame banget kemungkinan besar bapak diminta hrs proses ulang eklaim. Jika hal ini terjadi, pastikan kantor tersebut menolak atau membatalkan eklaim sehingga bapak bisa mengajukan ulang. Semoga membantu

  16. TRIONO Avatar
    TRIONO

    mau tanya bu, saya pernah jadi peserta BPJSTK di perusahaan lama dan sekarang didaftarkan lagi dengan kepesertaan baru oleh perusahaan baru. Pertanyaannya :
    1. Apakah JHT pada BPJSTK yang lama bisa diambil/dicairkan walau sudah menjadi peserta BPJSTK baru?
    2. Bagaimana cara/syarat/prosedur menggabungkan saldo JHT BPJSTK yang lama ke yang baru?
    3. Jika paklaring hilang sedangkan perusahaan tempat saya bekerja dulu sangat jauh letaknya untuk meminta lagi, adakah cara atau syarat lain sebagai refrensi dari paklaring yang hilang tersebut?

    Terimakasih…

    1. penyukajalanjalan Avatar

      pagi pak triono,
      Jawaban saya sebagai berikut:
      1. Sepanjang Bapak belum berhenti bekerja sama sekali maka JHT pada kartu sebelumnya belum bisa dicairkan.
      2. Minta HRD mengurus penggabungannya. Kartu terlama yang akan digunakan sebagai kartu peserta aktif. Data pendukungnya: Kartu peserta baru yang asli, KTP, copy Surat Keterangan Kerja dari perusahaan sebelumnya.
      3. Kalo semua kartu sudah digabung, yang dibutuhkan paklaring dari perusahaan terakhir. Kalo kartu belum digabung berarti butuh paklaring dari masing2 kartu. Jika paklaring hilang, ini sebaiknya ditanyakan ke kantor BPJSTK. referensi penggantinya tergantung hasil verifikasi/wawancara petugas BPJS

  17. Aida Avatar
    Aida

    Selamat Sore bu, saya pernah kerja disuatu perusahaan pada tahun 2007 s/d 2009 dan perusahaan tersebut membuatkan saya jamsostek, setelah beberapa keluar dari perusahaan tersebut saya bekerja kembali selama 5 tahun diperusahaan lain, tapi jamsostek saya tidak diteruskan oleh perusahaan tersebut, dan sekarang kartu jamsoatek saya pun hilang. Yang mau saya tanyakan apakah saldo jamsostek saya saat ini masih ada dan bisa dicairkan?

    1. penyukajalanjalan Avatar

      halo mbak aida, Untuk hal seperti ini, sebaiknya datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk konfirmasi mengenai saldonya. apakah sempat punya catatan no kartu peserta jamsosteknya? Kan tiap awal tahun Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan Laporan Saldo. Jika ada, lebih mudah ngecek saldonya.Tp jika no kartunya pun gak punya, yang saya tau frontliner BPJS Ketenagakerjaan sangat hati-hati dalam memberikan informasi. Mbak harus bisa meyakinkan dengan bawa data pendukung yang relevan seperti bukti2 pernah kerja di situ, ktp kk dan lain sebagainya. Kartu peserta yang hilang bisa digantikan dengan surat keterangan kepolisian yang menyebutkan no kartu sebagai syarat untuk pencairan JHT

  18. yasrul Avatar
    yasrul

    Selamat malam pak, saya mau tanyakan tentang ajukan pencairan dana jamsostek melalui e-klim, setelah di setujui saya disuruh menunggu untuk pencairan melalui transfer +- 5 hari kerja, setelah saya cek dana jamsostek di buku rekening saya, dana yg di transfer oleh pihak bpjs ketenagakerjaan tidak sesuai dengan saldo akhir (kurang). Apa yg harus saya lakukan pak mohon pencerahannya terima kasih.

    1. penyukajalanjalan Avatar

      pagi pak yasrul, minta penjelasan sama kantor BPJS tempat pencairan. Coba lewat telp bicara dengan kabid pelayanan atau cari email kantor cabang tersebut. Sebagai informasi saldo JHT diatas 50juta akan dikenakan PPh (s/d Rp 50 juta: 0%
      di atas Rp 50 juta: 5%)

  19. iffa Avatar
    iffa

    admin mo nanya d kartu jamsostek saya tertera no karyawan yamaha motor….tpi stelah saya cek d bpjs mobile ko dari yamaha music…..tu gmn……????

    1. penyukajalanjalan Avatar

      Halo mbak iffa, dikonfirmasi ke perusahaan saja. Bisa jadi yamaha motor n yamaha music satu grup, perusahaan u memudahkan dr sisi administrasi, cukup didaftar atas nama 1 badan usaha…

  20. Deafri Avatar
    Deafri

    Kalo perusahaan lapornya gak sesuai dengan take home pay, kemana harus mengajukan keberatanny bu? Langsung ke jamsostek?

    1. penyukajalanjalan Avatar

      Ke perusahaan, beri masukan ke serikat pekerja jika ada sp/sb, beri informasi ke jamsostek, dan terakhir ajukan keberatan ke disnaker.

  21. resa bagus Avatar
    resa bagus

    permisi mau tanya..saya dapat jamsostek ketika masih kerja outsourcing di KAI,terus akhir 2012 saya di resign masal.yg jd pertanyaan saya kl mau klaim itu saya minta surat resign nya dr perusahaan yg mana?soalnya setelah dr otc KAI itu saya berpindah2 tempat kerja dan lama bekerja rata2 dbawah 6bulan.mohon tanggapannya

    1. penyukajalanjalan Avatar

      Yg wajib ada pengalaman kerja dari perushaan terakhir mas. Meski daftarnya cuma sebulan. Pengalaman kerja Yg lain dilampirkan mana tau ada yg didaftar dgn no kartu lain dan u menguatkan berkas saja.

  22. nelson Avatar
    nelson

    selamat malam, saya mau tanya untuk perhitungan bunga JHT (hasil pengembangan) itu harus setahun baru dapat bunga nya ? Saya sdh cek saldo per april 2016 ini namun dari januari sampai maret 2016 hasil pengembangan masih nol. Kalo saya cairkan bulan mei 2016, apa bunga hsl pengembangan januari-april 2016 ditambahkan saat pencairan klaim ?? Terima kasih atas penjelasannya

    1. penyukajalanjalan Avatar

      Malam pak nelson. Iya pak, hasil pengembangan jht bagi peserta aktif diberikan per 31des. Namun bagi peserta yang mencairkan di sepanjang tahun diberikan hasil pengembangan sampai bulan pencairan.

  23. Rini Anggraini Avatar
    Rini Anggraini

    Maaf bu, saya mau tanya kalo gaji take home pay saya 3jt, tetapi yang dilaporkan ke jamsostek oleh perusahaan hanya gaji pokok saja yaitu 2,6 jt, apakah memang prosedur nya seperti itu atau memang tidak sesuai dengan prosedur jamsostek? Terima kasih bu

    1. penyukajalanjalan Avatar

      Pagi bu Rini,
      yang dilaporkan sebagai dasar perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah gaji yang sebenarnya diterima oleh pekerja/take homepay/gaji+tunjangan-tunjangan (baik tunjangan tetap maupun tunjangan tidak tetap). Untuk perbedaan dasar upah yang dilaporkan, dikonfirmasikan ke perusahaan terlebih dahulu. Bersama teman pekerja yang lain, dorong agar perusahaan mau melaporkan sesuai dengan take home pay.

  24. Nurlita Avatar
    Nurlita

    Pagi bu
    Saya mau tanya kartu jamsostek saya hilang, apakah pencairan melalui e-klaim bisa menggantikan persyaratan kartu yg hilang dengan surat kehilngan dari kepolisian, seperti klaim langsung kekantor bpjs?
    Trimakasih

    1. penyukajalanjalan Avatar

      pagi mbak lita, saran saya dicoba saja. Ntar kan ada feedbacknya.

  25. Elva arinnisyah putri Avatar
    Elva arinnisyah putri

    Selamat siang ibu /bpk saya karyawan PT indo karya ,mulai tdk berkeja 31 maret 2016,saya mau tanyak , gaji saya kn di potong tiap bulanya,bekisar 40rb,utk membayar jamsostek saya setiap bulanya,nah pd thn 2015 bln maret sampe maret 2016 saat saya mau pencairan jamsostek krn sudah tdk berkerja lg,pihak perusahaan saya tdk membayarkan jamsostek saya selama 1thn,pdhl gaji saya dipotong pd setiap bulananya,saya ud komfirmasi ke pihak perusahaan saya ,tp dgn jawaban yv sm katanya di proses dan dproses,pdhl uang it saya perlu utk ortu saya ibu yg lg sakit.saya mau tanyak brp lama proses slm 1thn yg tdk dbyr it ke jamsostek,ap kah smpe berbulan2 ato hny 1 minggu.dan kmn lg saya hrs mengaduh,jika dr perusahaan saya tdk mau menolong saya,tks

    1. penyukajalanjalan Avatar

      Mbak Elva, Pelanggaran berkaitan dengan ketenagakerjaan dapat dilaporkan ke Disnaker setempat dengan membawa data pendukung seperti bukti potongan jamsostek pada slip gaji. Turut bersimpati mbak, semoga ibunya cepat pulih dan maaf baru balas.

  26. David Avatar
    David

    Mbak kantor saya sangat curang untuk gaji pokok saja pelaporanya dikurangi,sedangkan saya kerja di lokasi ada yg namanya daily rate tp g pernah d laporkan ke jamsostek,apakah saya bisa tuntut secara hukum atau ga mbak,trm kasih

    1. penyukajalanjalan Avatar

      Bisa saja pak David, dibaca baik-baik PP No 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan program JHT

  27. lilis Avatar
    lilis

    selamat mlm pak,saya mau tanya seputar kartu jht,saya dulu jadi karyawan kontrak selama 2 thn trs kontark saya habis dan saya dapet kartu jht dr perusahaan saya.kemudian 2bln berikutnya saya diangkat jadi karyawan tetap di perusahaan itu,dan di beri kartu jht lagi.masing2 dengan nomer kartu yang berbeda,otomatis kan saya punya kartu 2 dengan nomer berbeda. waktu jadi karyawan kontrak saldo saya sekian,pas diangkat jadi karyawan tetap knp saldo kembali seperti semula,dlm artinya tidak nambah dgn yg sebelumnya.pertanyaanya apakah saldo saya waktu jd kryawan kontrak bisa saya cairkan? trima kasih,GBU

    1. penyukajalanjalan Avatar

      halo mbak lilis, karena kartunya berbeda maka saldonya juga berdiri sendiri-sendiri. Saldo JHT kartu saat mbak karyawan kontrak tidak dapat dicairkan karena mbak masih aktif bekerja. Melalui HRD perusahaan, mbak bisa minta agar saldo JHT kedua kartu digabungkan.

  28. Deny Saputra Avatar

    malam bu, bu saya ada kendala saat pencairan saldo, untuk saldo tahunan itu tercatat saldo ada 2jt lebih. tapi kenapa pas saya cairkan cuma ada 429.000?
    sisa nya kmn ?
    mohon penjelasannya bu. makasih..:)

    1. penyukajalanjalan Avatar

      Untuk hal seperti ini, mohon minta penjelasan langsung ke kantor BPJS tempat pencairan. Bawa bukti-bukti yang diperlukan. Maaf baru balas, abis cuti soalnya

  29. Erna susanti Avatar
    Erna susanti

    Slmt siang mbk sya mau tyak sya bekerja di 3 perushaan dan saat ibi saya sdh tdk bekerja lgi apakah sya bisa claim jmsostek saya di 2 pershaan sja yg satu ny saya tdk claim

    1. penyukajalanjalan Avatar

      Bisa saja sepanjang saldo JHT yang tidak mau di klaim itu berdiri sendiri…

  30. Agus hery Avatar
    Agus hery

    Selamat siang Bu,Saya mau Tanya,Saya baru 6 bulan bergabung dengan perusahaan Saya bekerja,,setelah cek saldo jht,,saldo jht ex perusahaan yang lama tidak Ada…apa yang harus Saya lakukan yach?terima kasih Bu….

    1. penyukajalanjalan Avatar

      Halo pak agus, sebaiknya Bapak minta dibantu untuk konfirmasi saldo ke BPJS Ketenagakerjaan melalui HRD perusahaan tempat bapak sekarang bekerja. Atau kalo Bapak ada waktu, bisa juga datang langsung ke kantor BPJS Ketenakerjaan.

  31. aziz Avatar
    aziz

    Permisi sya sempat melakukan prose eklaim sudah ada balasan runcian mengenai saldo saya langkah selanjutnya apa yg harus saya tunggu apakah saya harus mendatangi gedung bpjs setelah saya mendapatkan email berupa rincian saldo jht ? Apakah saya harus menunggu balasan selanjutnya

    1. penyukajalanjalan Avatar

      Halo pak azis,
      Proses e-klaim dianggap berhasil apabila Bapak sudah mendapatkan email pemberitahuan yang pointnya adalah berkas sudah memenuhi persyaratan dan diminta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang dituju paling lambat dalam 7 hari sejak diterimanya email. Kelihatannya Bapak masuk di menu cek saldo JHT atau JHT Tahunan. Coba masuk ke menu E-klaim dan ikuti petunjuknya.

  32. Suparti Avatar
    Suparti

    Malam bu sy mau tanya,bagaimana cara nya kl istri yg klaim jht suami.soal nya suami risagn per tgl 21 april,dn kerja di luar kota.jd sy di suruh klaim jht nya.makasih sebelum nya

    1. penyukajalanjalan Avatar

      Halo bu suparti, Yang bisa mengajukan hanya yang bersangkutan. Bisa dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dari tempat kerja suami ibu.

  33. Theresia Avila Avatar
    Theresia Avila

    Selamat pagi ibu,saya mau ngambil jamsostek tapi alamat ktp dan NIK yang skarang berbeda dengan yang ada di jamsostek soal nya saya sudah tidak tinggal di tempat yang dulu lagi dan sudah pindah alamat dan dulu saya tidak melaporkan ke HRD untuk pergantian alamat.dan skarang perusahaan nya sudah pindah ke jawa.dan KK saya yang dulu juga sudah hilang.apakah saya bisa mengambil dengan memakai KTP dan KK yang baru walaupun alamat dan NIK nya berbeda.tolong di jawab ya bu dan sebelum nya terimakasih atas penjelasan nya.

    1. penyukajalanjalan Avatar

      pagi mbak theresia. Sepanjang KTP dan KK beralamat sama, seharusnya bisa. Meski sudah beda dengan data di Jamsostek. Tapi ada baiknya copy KTP yang dulu dilampirkan untuk mendukung dan mempermudah verifikasi.

  34. Siti rochayah Avatar
    Siti rochayah

    .Bu saya mau tanya gimna cara cek saldo 2 perusahaan yg berbeda dalam satu no bpjs… kenapa ketika cek saldo yg muncul hanya saldo diperusahaan yg terakhir… knpa diperusahaan yg pertama gax muncul…???

    1. penyukajalanjalan Avatar

      Saldo yang muncul adalah saldo terakhir dan harusnya akumulasi saldo dari kedua perusahaan.
      Untuk melakukan pengecekan saldo, datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat minta untuk dicetakkan history saldo. Nantinya akan ketahuan apakah saldo JHTnya sudah gabung atau masih berdiri sendiri-sendiri.

  35. Emi Nurhayati Avatar
    Emi Nurhayati

    Selamat pagi ibu,,, saya bekerja di salah satu perusahaan swasta di daerah Serang-Banten, saya sudah 1 thn bekerja disini, namun hingga saat ini saya belum pernah terima KPJ BPJS TK padahal dari awal bekerja, gaji saya sudah dipotong untuk BPJS TK, setiap saya minta ada saja alesannya. Namun kemarin saya diminta oleh pihak HRD untuk membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika saya ingin mencetak ulang KPJ BPJS TK tersebut, padahal dari awal saya belum pernah melihat fisik KPJ tersebut.
    Mohon pencerahannya Bu.

    1. penyukajalanjalan Avatar

      pagi bu emi, sebaiknya diurus surat keterangan kehilangan kepolisian. Standarnya pencetakan kartu duplikat harus ada surat keterangan kehilangan kepolisian. Gak usah melihat ke belakang dan mencari siapa penyebab tidak sampainya kartu tersebut.

  36. Abdul D'vnatirani A'nkarani Avatar

    bagaimana cara mencairkan dana jamsostek bila JKK masih aktif dan pihak perusahaan mempersulit proses pencairan tersebut. trims

    1. penyukajalanjalan Avatar

      selamat siang pak abdul. Maksudnya ada klaim JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja?) yang sedang diproses atas nama Bapakkah? Kemudian Bapak mau mencairkan JHT (Jaminan Hari Tua) namun dipersulit oleh perusahaan. Mohon diperjelas dulu pak.

  37. Raisha Avatar
    Raisha

    Selamat siang bu, jamsostek saya sudah non aktif dari bulan februari 2016 saya ingin cairkan JHT. tetapi sewaktu saya mendaftar dulu biodata saya masih menikah. sekarang saya sudah bercerai. bisakah saya cirkan dengan pakai biodata yang baru ini ? terima kasih

    1. penyukajalanjalan Avatar

      Siang mbak Raisa. Bisa saja. Pencairan JHT atas nama sendiri tidak perlu melampirkan buku nikah/akta cerai kok. Persyaratannya simple saja: Kartu Peserta, KTP dan KK beralamat sama, Surat keterangan pengalaman kerja yang diketahui Disnaker setempat.

  38. FITRIANI Avatar
    FITRIANI

    pagi mbak ,,saya mau nanya dunk . Saya pernah mau mengajukan klaim atas kartu Jamsostek yg lama . namun setelah di cek di kantor jamsosteknya ternyata saldony = 0 ( kosong ) . padahal itu itu adalah kartu waktu saya masih kerja sbg karyawan kontrak di Sebuah perusahaan di Cikarang dengan masa kerja 1 tahun 8 bulan.sekitar tahun 2005-2007 an.kira2 masih bisakah saya mendapatkan hak sy tsb ? caranya bagaimana ? terimakasih

    1. penyukajalanjalan Avatar

      Pagi mbak fitri, dipastikan dulu apakah kepesertaan yang diikuti termasuk program Jaminan Hari Tua (JHT), karena tidak ada perbedaan model kartu peserta Jamsostek untuk yang kepesertaan 2 program: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JK) dengan yang kepesertaan 3 atau 4 program termasuk JHT. Biasanya ada perusahaan yang memberlakukan kepesertaan 2 program untuk karyawan kontrak dan 3-4 program untuk karyawan tetap.
      Atau mungkin ada penjelasan lainnya yang hanya bisa dijelaskan dengan melihat data. Untuk menghilangkan tanda tanya tersebut, sebaiknya minta penjelasan panjang lebar di kantor BPJS tempat terdaftar. Terimakasih.

  39. Suparno Avatar
    Suparno

    Ibu mo tny sy korban kecelakaan kerja kaki sy patah,sy berobat pake jamsostek,apakah saldo jamsostek sy berkurang karna sdh d pake berobat.

    1. penyukajalanjalan Avatar

      gak dong pak Suparno. Saldo JHT bapak tidak akan berkurang sedikitpun.Iuran setiap program berdiri sendiri-sendiri. Kalo ada kecelakaan kerja dibiayai dari akumulasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sekarang tidak ada batasan biaya pengobatan dan perawatan.

  40. Suparno Avatar
    Suparno

    Sore bu,sy mo nanya sy korban kecelakaan kerja ,sy operasi di tanggung jamsostek,pertanyaan sy apakah saldo sy berkurang setelah di potong berobat.trimakasih atas perhatianny

    1. penyukajalanjalan Avatar

      Saldo JHT bapak tidak akan berkurang sedikitpun.Iuran setiap program berdiri sendiri-sendiri. Kalo ada kecelakaan kerja dibiayai dari akumulasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sekarang tidak ada batasan biaya pengobatan dan perawatan.

  41. Suparno Avatar

    Sore bu sy mo tanya apakah saldo jamsostek berkurang setelah sy pake buat biaya kecelakaan kerja (sy patah kaki lalu di operasi

  42. fitria murningsih Avatar
    fitria murningsih

    Asslmlkm… Bu mau tanya saya cek saldo lewat sms saldo akhir per tanggal 13 des 2013 1.8jt upah terakhir 1,3jt….
    Maksudnya gimana , trus saldo terakhir sya per tnggal hari ini brpa ya ???
    Trim’s….

    1. penyukajalanjalan Avatar

      Waalaikum salam mbak fitri. maaf slow response abis susah jawabnya. Sementara masih minta advis dari yang lain. mbak boleh coba cek saldo dengan cara yang lain seperti BPJSTK Mobile atau E-saldo JHT via website BPJS Ketenagakerjaan. Bandingkan hasilnya. Atau kalo punya waktu, datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan minta dicetakkan history saldo. Dan saya juga selalu menyarankan agar permasalahan ini di sampaikan ke kanal official: twitter @bpjstkinfo, facebook BPJS Ketenagakerjaan

  43. Suparno Avatar
    Suparno

    Sore bu mo tanya lagi nih ,apakah santunan bagi korban kecelakaan kerja masih berlaku atau tidak kalau masih bagaimana klaimny.trimakasih yg sebesar besarny

    1. penyukajalanjalan Avatar

      Sore pak. Santunan diberikan apabila terjadi cacat atau maaf meninggal dunia. Cacat terbagi lagi kategorinya: cacat anatomi, cacat kurang fungsi dan cacat total tetap. Untuk proses klaim kecelakaan kerja bagi peserta penerima upah diurus oleh perusahaannya. Pembayaran santunan (bila ada) kepada peserta/ahliwaris akan dilakukan setelah perusahaan melengkapi persyaratan pengajuan Jaminan Kecelakaan kerja

  44. nindi Avatar
    nindi

    mau tanya kalo mw ambil jht punya suami tp ktp suami hilang dan belum di urus yang baru gimana?
    dan bpjs punya saya nama antara di ktp dan kartu bpjs tidak sama 1 huruf saja itu gmn kalo mw ambil jht.nya?
    terimakasih

    1. penyukajalanjalan Avatar

      halo mbak nindi,
      1. bisa urus surat keterangan domisili sebagai pengganti ktp. Ktp dan KK harus beralamat sama
      2. Menurut saya, Jika berbeda 1 huruf saja harusnya belum jadi kendala untuk ambil JHT. Namun jika mbak masih aktif bekerja, sebaiknya diurus pembetulan nama melalui HRD.

  45. Winarsih Avatar
    Winarsih

    Selamat Sore Ibu,..saya mau tanya, apakah bisa JKM (Jaminan Kematian ) di Klaim , padahal JHT sudah dicairkan, karena kakak saya meninggal bulan Januari 2016, tetapi JHT nya sudah pernah diambil tahun 2014, dan kalaupun bisa kira2 berapa besar yang didapat , apakah tetap , 16.200.000 +4.800.000 plus Pemakanan 3.000.000, mohon penjelasannya ibu yang baik..terima kasih

    1. penyukajalanjalan Avatar

      Sore ibu Winarsih. JKM hanya dapat diberikan bagi pekerja yang meninggal saat masih aktif bekerja. Dari penjelasan ibu, JHT sudah dicairkan tahun 2014. Saat tenaga kerja sudah dilaporkan berhenti bekerja ke Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, maka perlindungan JKM masih diberikan sampai 6 bulan setelah berhenti bekerja (aturan berlaku sampai 1 Juli 2015). Setelah 1 Juli 2015, perlindungan JKM hanya diberikan sampai si tenaga kerja sudah dilaporkan berhenti bekerja.

      Jadi berdasarkan data yang ibu sampaikan, sudah tidak ada hak JKM.

      Kecuali kondisi berikut:
      1. Pekerja meninggal, masih aktif bekerja tapi tidak didaftarkan sebagai peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini yang wajib membayarkan santunan adalah perusahaannya. Besar santunan sesuai dengan besar santunan yang harusnya diterima melalui BPJS Ketenagakerjaan (PP 44 tahun 2015).
      2. Atau bisa jadi almarhum kakak ibu, setelah mencairkan JHT, terdaftar lagi jadi peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan (ada kartu yang baru), aktif bekerja sampai meninggal. Coba dipastikan dulu.

  46. Novi Avatar
    Novi

    Bu mohon bantuan info nya, saat ini saya hampir mencairkan dana jamsostek saya, tapi sebelum nya saya pernah datang ke Cs untuk cek saldo, Cs nya bilang data saya blm valid (alamat, nama ibu kandung dll) dan harus ada perbaikan dgn cara bawa formulir yang sudah di isi data valid dan datang lagi ke perusahaan dulu tempat saya bekeja minta ttd Hrd dan cap perusahaan, saya bingung saya kan udh mau mencairkan syarat udh lengkap smua apa mesti perbaikan data lagi bu? Karna repot sekali saya ke perusahaan yg dulu cuma utk perbaikan sdngkan saya resign smnjak 2012, ditambah saya ibu rumah tangga anak saya 2th tidak bisa di tinggal, bagaimana solusi nya ya bu? Apa bisa tetap mncairkan kalau saya tidak perbaikan data ? Terimakasih

    1. penyukajalanjalan Avatar

      Halo ibu novi. Saya mengerti kondisi ibu. Saya juga punya pengalaman sebel sama cs kartu kredit yang meminta persyaratan ini itu padahal saya hanya mau ganti alamat, tapi gak dipenuhi ya risikonya data tidak bisa diubah.

      Perbaikan data adalah wajib.
      Solusi dari saya, coba ibu ajukan e-klaim melalui http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Proses registrasi yang ibu lakukan terkoneksi dengan adminduk, jika sukses akan memperbaiki data ibu sendiri. Tanda bahwa klaim diterima adalah adanya email pemberitahuan untuk datang kekantor BPJS paling lambat 7 hari.

      Alternatif kedua, kalo ada waktu coba second opinion ke kantor BPJS yang lain (kalo misalnya di kota ibu ada lebih dari 1 BPJS Ketenagakerjaan).

      CS itu saya yakin bekerja sesuai dengan aturan SOP yang sudah ditetapkan untuk memastikan bahwa JHT dibayarkan tepat orangnya dan tepat jumlahnya.

      Namun ada baiknya keluhan ibu ini disampaikan ke kanal official facebook BPJS Ketenagakerjaan atau twitter @BPJSTKInfo atau situs Lapor.go.id. biar jadi masukan untuk perbaikan standar pelayanan.

  47. Maria ulfa Avatar
    Maria ulfa

    Saya mau tanya ,
    saya abis kontrak tgl 29 april 2016 ,
    apa tanggal 30 mei saya udah bisa mengajukan buat pencairan nya ?

    1. penyukajalanjalan Avatar

      halo mbak maria, kontrak habis 29 april, sama perusahaan kemungkinan dilaporkan non aktif per bulan Mei. Kalo non aktif bulan Mei berarti bisa diambil mulai tanggal 01 Juni.

  48. yogisetiawan Avatar
    yogisetiawan

    saya mau tanya…
    saya kerja selama 1th. tahun 2011 saya keluar dan tidak bekerja lagi.
    sampai saat ini jamsostek belum saya cairin.
    apa saldo saya bertambah/berkurang ya.

    1. penyukajalanjalan Avatar

      Halo pak yogi, saldo JHT pasti bertambah karena diberikan hasil pengembangan yang setara minimal dengan bunga deposito bank tertinggi

  49. Turyanto 22 Avatar
    Turyanto 22

    Yth bpk/ibu
    Saya Turyanto,
    Alasan mengapa saldo jamsostek saya berkurang ya?
    Pada tahun 2012 saya bekerja di Pt Home Center Indonesia (HCI)
    September 2013 saya mengundurkan diri.
    Kalo gk salah saldo jamsostek saya sekitar Rp 1.500.000, tapi setelah dicek saldo tinggal Rp 150.000 dan parahnya lagi saya bekerja di Sport Glove Indonesia divisi Pt Glove Plumbon
    Tolong dibantu ya..
    Thx.

    1. penyukajalanjalan Avatar

      halo pak turyanto,
      Untuk memastikan saldo JHT bapak, sebaiknya datang ke CS kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat minta dicetakkan history saldo. Bawa data pendukung seperti bukti kepesertaan Jamsostek/BPJS, pengalaman kerja. Atau kalo belum punya waktu ke kantor BPJS, coba informasi diatas disampaikan lewat twitter @bpjstkinfo, Facebook BPJS Ketenagakerjaan, atau melalui situs lapor.go.id

  50. Donald Tampubolon Avatar
    Donald Tampubolon

    tahun 2014 bln mei trjd PHK total. krn pergantian kepemilikan.mayoritas dari karyawan trsbt dipekerjakan kembali di perusahaan trsbt. knp saldo jamsostek saya tdk bs diambil sewaktu saya bekerja di perusahaan yg pertama??

    1. penyukajalanjalan Avatar

      Halo pak Donald.

      Sebelum Juli 2015, JHT hanya bisa dicairkan jika sudah berhenti bekerja, masa kepesertaan JHT 5 tahun, menunggu 1 bulan sejak dinyatakan berhenti bekerja dan TIDAK BEKERJA KEMBALI.

      1 Juli 2015-19Agustus 2015 (PP 46 tahun 2015), berlaku aturan pencairan JHT hanya pada saat usia pensiun 56 tahun.

      Setelah 19 Agustus 2015 (Permenakertrans no 19 tahun 2015), berlaku pencairan JHT minimal 1 bulan setelah dinyatakan nonaktif dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan TIDAK BEKERJA KEMBALI.

      JHT Bapak belum bisa diambil, karena belum memenuhi syarat pencairan JHT yang disebutkan diatas dan bisa jadi tergantung kapan persisnya Bapak mengajukan pencairan JHT.

      Jaminan Hari Tua, seyogyanya adalah persiapan untuk menghadapi masa tua.

Leave a Reply to fitria murningsihCancel reply

I’m Dewi

Sunset @ Sahara

Selamat datang di blog saya — tempat saya berbagi cerita, pengalaman, dan potongan perjalanan hidup.

Let’s connect

Discover more from Penyukajalanjalan

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading