PERTANYAAN SEPUTAR JAMSOSTEK (KINI BPJS KETENAGAKERJAAN)

Apakah iuran jamsostek dipotong dari gaji?

Hanya 2% dari gaji yang menjadi kewajiban tenaga kerja pada program Jaminan Hari Tua (JHT), selebihnya iuran Jamsostek menjadi kewajiban perusahaan yaitu tambahan 3.7% dari gaji  untuk program JHT sehingga total 5.7% dari upah yang menjadi saldo JHT setiap bulannya. Selain itu iuran program JKK, JK, JPK, juga menjadi kewajiban perusahaan.

Contoh perhitungan JHT berdasarkan gaji = Rp 2,000,000/bulan

Kewajiban Tenaga Kerja 2% gaji = Rp 40,000

Kewajiban Pengusaha 3.7% gaji = Rp 74,000

Total Saldo JHT   5.7%gaji              = Rp 114,000

Yang harus diperhatikan adalah apakah perusahaan sudah melaporkan gaji sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga tidak merugikan tenaga kerjanya pada saat timbul haknya.
keep readingMisalnya:

Gaji take home pay Rp 7,000,000, yang dilaporkan ke Jamsostek hanya Rp 1,000,000.

JHT berdasarkan gaji 7juta:

Kewajiban Tenaga Kerja 2% gaji = Rp 140,000

Kewajiban Pengusaha 3.7% gaji = Rp 259,000

Total Saldo JHT   5.7% gaji             = Rp 399,000

JHT berdasarkan gaji 1juta

Kewajiban Tenaga Kerja 2% gaji = Rp 20,000

Kewajiban Pengusaha 3.7% gaji = Rp 37,000

Total Saldo JHT   5.7% gaji             = Rp 57,000

Bandingkan selisihnya , lumayan banget kan. Harusnya punya tabungan Rp 399,000/bulan, namun karena perusahaannya nakal tabungannya jadi hanya Rp 57,000/bulan.

Belum lagi kalau terjadi risiko kecelakaan kerja seperti meninggal karena kecelakaan kerja, harusnya ahli waris menerima hak santunan JKK 48 x gaji = 48 x Rp 7,000,000 = Rp 336,000,000, namun karena gaji yang dilaporkan ke Jamsostek hanya Rp 1,000,000 maka yang akan dibayarkan oleh Jamsostek adalah 48 x Rp 1,000,000 = Rp 48,000,000 .

Jika hal ini terjadi, jangan kuatir karena ada peraturan yang melindungi hak tenaga kerja atas perbedaan pelaporan gaji yaitu:

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: PER – 12/MEN/VI/2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.

Pasal 13.
(1) Dalam hal terjadi perbedaan besarnya santunan yang diterima oleh tenaga kerja/keluarganya disebabkan adanya pelaporan yang tidak benar oleh pengusaha kepada Badan Penyelenggara maka tenaga kerja yang bersangkutan meminta perhitungan kembali kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan.

Pasal 21

(7) Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran Jaminan Hari Tua yang menjadi hak tenaga kerja yang disebabkan pengusaha menunggak atau kurang membayar iuran maka pengusaha wajib membayar kekurangan Jaminan Hari Tua yang menjadi hak tenaga kerja.

Update:

Aturan diatas sudah tidak berlaku lagi sejak BPJS Ketenagakerjaan beroperasional penuh 1 Juli 2015 dan terbitnya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua. Pasal  yang melindungi hak tenaga kerja atas perbedaan pelaporan gaji terdapat dalam PP tersebut.



839 responses to “PERTANYAAN SEPUTAR JAMSOSTEK (KINI BPJS KETENAGAKERJAAN)”

  1. Slmt mlm bu,
    Maaf bisakah mencairkan dana jht tanpa pakliring,,??atau pakliring bisa diganti dg surat keterangan lain yg mnunjukkan kiat pernah bekerja di tempat tersebut,,mohon infonya..
    Terimakasih

    1. Pagi pak Joen, setahu saya, surat keterangan pernah bekerja yang jelas menerangkan sejak kapan sampai kapan bekerja itu juga bisa diterima. Saran, sebaiknya coba saja lakukan pengajuan klaim, biar frontliner BPJS KEtenagakerjaan yang menilai apakah sudah memenuhi syarat klaim atau tidak.

    2. Maaf bu saya mau tnya…skrg sya msih bkerja dipt A msih ada kontrak skitar 1 tahun lagi..tpi tiba-tiba saya dpt pkerjaan baru dipt B tpi blom resign dipt A soalnya kalau resign mendadak paklaring tidak keluar..kira-kira kalau saya bekerja dipt B bsa bkin bpjs ktenagakerjaan jg apa tidak??
      Jadi saya pnya 2 bpjs ketenagakerjaan yg aktif…
      Mohon infonya buu…😉

      1. Halo mbak phutryy,
        Bisa seperti itu. Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif di 2 tempat. Dapat 2 account JHT, dapat 2 santunan JKM (bila terjadi risiko meninggal dunia), dapat 1 manfaat JKK (bila terjadi risiko kecelakaan kerja).

      2. Maaf sebelum’a saya mau tanya
        Saya kan krja d salah satu prusahan BUMN, tpi saya berada d naungan yayasan, bpjs saya di bayarkan oleh yayasan,
        Setelah kontrak saya abis saya sudah keluar dari yayasan trsebut dan pindah ke prusahaan lain
        Tpi bpjs saya masih aktif dan selalu d bayarkan oleh yayasan tpi saya bingunh kan saya sudah keluar dari yayasan trsebut
        Trus saya d prusahan baru di suruh ngisi biodata bpjs lagi buat bikin baru
        Gimana solusi’a

      3. Halo pak fauzi,
        sebaiknya hubungi yayasan tersebut untuk segera melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk menonaktifkan kepesertaan Bapak. Jika permasalahanya beres, Bapak sisa melaporkan ke perusahaan baru agar melanjutkan kepesertaan dengan kartu peserta lama.
        Tapi jika permasalahannya belum selesai sampai batas waktunya, ya Bapak minta didaftarkan saja dengan no kepesertaan baru. Karena ini berkaitan dengan perlindungan terhadap risiko sosial yang mungkin terjadi, jangan menunda-nunda.

    3. Maaf pak saya mau tanya, saya udh kerja di 2perusahaan sma yg skarng, dan bpjs saya meneruskan tpi saldo bpjs saya ga gabung, cuma saldo diperusahaan yg skrg aja,,
      Saya baca koment” sblumnya katanya harus blg sama HRD.y biar saldonya digabungin,,selain blg k.HRD ada cara lain ga pak buat penggabungan saldo.y..

      1. halo mbak nia,
        Selain opsi permintaan penggabungan via HRD, mbak nia bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan tempat terdaftar sekarang.

  2. Slmt sore Ibu, mau tanya. Saya bekerja di sebuah bank, katakanlah bank X di cabang Kalimantan sejak tahun 2010. Kemudian, tahun 2014 saya mutasi ke Jawa Tengah (bank X jg). Beberapa waktu lalu saya iseng2 lihat kartu Jamsostek saya (skrg BPJS), saya heran kenapa no BPJS saya berubah menjadi 14***** sekian2, yg semestinya 10 **** (sesuai tahun masuk)?. Apakah memang kalau seorang karyawan pindah dari satu tempat (walau masih satu perusahaan, hanya beda cabang/kota) akan mengakibatkan JHTnya dihitung baru (0) lagi? Lalu apa yg terjadi dengan saldo di 4 tahun sebelumnya?
    Mohon infonya bu….Terima kasih

    1. Malam pak Marko. Dari data yang bapak sampaikan kemungkinan Bapak punya 2 kartu yang saldo JHTnya berdiri sendiri-sendiri. Untuk memastikannya luangkan waktu untuk minta history saldo di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Jika benar 2 kartu, coba tanyakan prosedur untuk gabung kartu. Sepengetahuan saya Bank Danamon dulunya terdaftar di masing-masing kota kemudian beralih sentralisasi ke kantor Pusat. Nah kemungkinan kartu 2010 saat desentralisasi dan terbit lagi kartu 2014 saat sentralisasi.

      1. Pak saya mau nanya sebelum nya saya kerja di perusahaan A dan saya cek saldo lewat mobile ada sekian lah ya kemudian saya pindah kerja di perusahaan B untuk jamsostek saya perpanjang dengan no jamsostek yang sama saya cek saldo lagi tapi kenapa saldo saya dari ulang lagi,
        Terus saldo saya yang di perusahaan sebelum nya gimana pak ?
        Makasih pak, mohon jawaban nya

      2. halo mbak vinny,
        Saldo dari perusahaan yang sebelumnya tetap ada, hanya saja ada proses yang tidak sesuai sehingga saldo lama tidak otomatis gabung dengan saldo yang baru. Melalui HRD, mbak bisa minta dilakukan penggabungan saldo.

  3. dwi purbowasesoh Avatar
    dwi purbowasesoh

    selamat pagi bu..saya mau nanya kalau kartu jamsostek dan pakliringpun hilang apakah bisa dicairkan sedang no ktp lama saya sama yg baru berbeda ,saya dulu bikinya jamsostek disurabaya dan sekarang saya sudah menetap dibatam kepri andaikan kalau saya urus dibatam bisa ga.trimakasih

    1. Halo pak dwi,
      1. Pencairan JHT bisa dilakukan dimana saja.
      2. No KTP berbeda dengan yang lama tidak masalah sepanjang dokumen KTP Elektronik dan KK yang dilampirkan dalam persyaratan pencairan JHT beralamat sama.
      3. Kartu Jamsostek hilang bisa digantikan dengan surat keterangan kehilangan kepolisian dengan menyebutkan no Kartu peserta Jamsotek/BPJS Ketenagakerjaan.
      4. Kalo paklaring pun hilang, hmmm…silakan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk minta solusinya. Kebijakan cabang bisa berbeda-beda tergantung hasil verifikasi CSO terhadap peserta yang datang.

  4. Maf bu mw nanya saya bekerja selama 3thn dan sudah berhenti bekerja,tp suverfeser saya ngasih paklarinya hanya 2thn itupun jg bpjstk nya yg dibayar kan hanya 1 tahun kira2 solusinya gmn?

    Pertanyaan:
    1 apakah nanti bermasalah saat mencairkan bpjs tk?
    2 trus gmn nanganin masalah yg 2 thn bpjstk yg tdak terbayar?
    3 supervisor kami melarang kita untuk menanyakan ke hrd pt kami?
    Mohon info

    1. pagi bu fatma, memang masih banyak perusahaan yang terindikasi tidak jujur dalam pelaporan tenaga kerja dan upah ke BPJS Ketenagakerjaan seperti terlambat di daftar, didaftar tapi upahnya hanya sebagian, di daftar tapi program yang diikuti hanya sebagian (harusnya haknya 4 program tapi hanya diikutkan 2 program). Dengan tujuan mengurangi biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. Padahal risiko kan bisa terjadi kapan saja. Atau ada juga oknum dari perusahaan dengan sengaja memperlambat pembayaran iuran biar bisa diputar dulu uang iuran yang seharusnya dibayar.
      Jawaban atas pertanyaan ibu:
      1.Paklaring yang tidak sesuai, biasanya ada proses verifikasi lebih lanjut oleh front liner BPJS Ketenagakerjaan tapi pastinya harus ada solusi tergantung kebijakan kantor cabang tempat pencairan.
      2&3 Coba kumpulin data dan fakta, seperti slip gaji (cek sejak kapan mulai dipotong iuran BPJS), kontrak kerja (cek ketentuan mengenai kepesertaan BPJS Ketenakerjaan), konfirmasi dengan teman dan HRD, pelajari aturan perundangan BPJS Ketenagakerjaan UU No 24/2011, PP 44/2015, PP45/2015, PP46.2016, dan peraturan dibawahnya. Kalo terindikasi ada pelanggaran, bisa diselesaikan secara bipartit (antara pengusaha dan pekerja (serikat pekerja)) atau secara tripartit (melibatkan pegawai pengawas dinas yang menangani ketenagakerjaan) atau bisa juga melalui karyawan yang masih aktif bekerja yang punya permasalahan yang sama melaporkan ke bagian pengawasan dan pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan.

  5. Pak ! Saya mau tanya seperti ini : Saya sdh kena PHK tgl 11 Agustus 2014 (mulai kerja 12 Agustus 2013). Saya sdh terima surat keterangan pemberhentian dari perusahaan. Tabungan saya di Jamsostek belum saya ambil sampai sekarang ini. Gaji saya 32,500.000 per bulan (gaji basic). Sudah setahun lebih tabungan saya belum saya ambil sejak pemutusan hubungan kerja. Iuran yg dipotong (3.7% dari perusahaan dan 2% dari gajiku). Berapa akumulasi tabungan saya sampai sekarang – Juli 2016. Mohon diberikan berapa saldo akhirnya sampai Juli 2016. Trima kasih atas bantuannya.

    1. halo pak bram, untuk cek saldo sendiri sudah 3 cara: sms ke 2757, via website, via aplikasi BPJSTKMobile. Iuran JHT bapak = 32,5juta x 5.7% x 12 bulan = Rp 22,230,000 belum ditambah hasil pengembangan. Silakan dicek sendiri ya pak untuk lebih detilnya.

  6. Maap mba sya mau nanya kalau bpjstk saya hilang mau bikin lagi ke kantornya bisa engga ya??
    Terus saya tanya kalau bpjs itu tiap tahun nya saldo ada kenaikan engga ya… Trmks?

    1. halo pak sodikin, jika kartu peserta hilang, buatkan surat keterangan kehilangan kepolisian dan ajukan ke kantor cabang kepesertaan. Kalau sudah bukan peserta aktif, saldo bertambah karena tetap diberikan hasil pengembangan. Kalau masih peserta aktif, besar saldo ditentukan 2 hal: besar upah yang dilaporkan (idealnya take home pay) dan hasil pengembangan

  7. Jumal Hauteas Avatar
    Jumal Hauteas

    Selamat siang, mohon penjelasan nya. Apakah bisa bayar iuran bpjs ketenagakerjaan secara mandiri? Karena dua bulan lalu saya sudah mengundurkan diri dari perusahaan tempat saya bekerja. Terima kasih.

    1. Halo pak Jumal, bisa asal Bapak mempunyai usaha atau berusaha secara mandiri. Jika bapak memiliki usaha sendiri (ada SITU/SIUP/NPWP) bisa mendaftarkan usahanya via link berikut: https://ereg.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs . Jika tidak ada SITU/SIUP/NPWP, bisa mendaftar mandiri dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan bawa copy KTP dan KK atau melalui kanal-kanal pelayanan seperti BRI atau Payment Point Online Banking yang melayani pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

  8. pagi mbak saya mau tanya jika perusahaan tidak mendaftarkan kita ke jamsostek lebih dari 5 tahun dan baru 1 bln terakhir kita didaftarkan sdgkan kita pada bulan berikutnya akan mengundurkan diri. bagaimana terkait dengan jamsostek kita yang lebih 5 tahun tidak didaftarkan? bisa kah kita menuntut perusahaan karena kita tidak ada saldo jamsostek? terima kasih

    1. Halo pak fikri,
      Bisa. Berikut kutipan dari Peraturan Pemerintah no 46 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua
      Pasal 2 ayat 1 Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan.
      Pasal 9 ayat 3 Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum melaporkan dan membayar Iuran JHT, apabila timbul hak Pekerja atas manfaat JHT, Pemberi Kerja baru wajib membayar hak tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
      Pasal 11 ayat 1 Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya dalam program JHT, Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan kepesertaan.
      Pasal 24 Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran manfaat JHT karena Pemberi Kerja melaporkan Upah tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar kekurangan pembayaran manfaat JHT sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
      Pasal 28 Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara belum mengikutsertakan Pekerjanya dalam program JHT, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar manfaat JHT yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

  9. selamat siang,,sy mau nanya sy bekerja di sebuah perusahaan tahun 2009 dan berhenti tahun 2011,,smp dengan tahun 2016 sekarang saya belum minta faklaring dari perusahaan tersebut,,bagaimana jika perusahaan sdh berganti staf stafnya,,dan tidak mau mengurus faklaring sya,,dan sy harus mengadu kemana,,sebelumnya sy ucapkan trimakasih

    1. Halo pak/ibu sugianoor, merupakan kewajiban perusahaan untuk memberikan paklaring bagi setiap pekerja yang resign meski stafnya sudah berganti-ganti, jika upaya menghubungi sendiri perusahaan sudah maksimal, bapak/ibu wajib minta bantuan ke Disnaker untuk menghubungi perusahaan tersebut

  10. selamat siang,sy mau tanya sy sudah berhenti di perusahaan selama 3 tahun dan faklaring pun udah saya dapatkan,tp belum saya cairkan hingga sekarang dgn alasan buat tabungan aja,,trus bagaimana cara cek data diri seperti nama dan tgl lahir kartu bpjs tk yg kita miliki,tanpa harus datang ke kantor jamsostek ,,ditakutkan ketika pencairan nanti data di ktp tidak sama dengan data yg tercantum dalam data di BPJS ? trimakasih

    1. Halo mbak nurhalipah, dengan register e-saldo JHT di website atau install BPJSTKMobile di smartphone, mbak bisa memperbaharui data sekaligus ngecek saldo JHT.

  11. Apakah saldo bpjs terus bertambah jika saya sdh tidak bekerja lagi dan berapa persen kira2pertambahan saldo ya jika upah terakhir saya 2 juta dan kmarin2 saya cek saldo akhir bpjs saya skitar 2,6 juta
    Terima kasih mohon pnjlsan ya

    1. Saldo JHT terus bertambah meski iurannya tidak bertambah sepanjang belum dicairkan. Saldo JHT berikut hasil pengembangan dapat dicek disetiap akhir tahun. Di pasal 27 ayat 3 Peraturan Pemerintah no 46 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua disebutkan bahwa Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit sebesar rata-rata
      bunga deposito counter rate bank pemerintah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

      Tahun 2015 hasil pengembangan 6.89%, lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya dikarenakan akibat pemberlakuan regulasi baru, yaitu PP Nomor 60 Tahun 2015 yang membolehkan peserta dapat mencairkan JHT kapan saja yang menyebabkan tingginya pencairan klaim JHT yang merupakan salah satu hal yang berdampak pada besaran imbal hasil kepada peserta. Harapannya sih ada perubahan regulasi minimal kembali ke aturan pencairan yang lama (min 5tahun 1 bulan) biar imbal hasilnya bisa mencapai 2 digit.

  12. Selamat siang bu..
    Paklaring saya hilang, untuk klaim dana apakah harus ada surat kehilangan dari kantor polisi? Karena perusahaan tempat saya bekerja sudah tutup jadi tidak bisa minta paklaring lagi dan apakah harus ada surat keterangan dari disnaker di daerah tempat saya bekerja dulu, yang menyatakan bahwa perusahaan sudah tutup?
    Terima kasih sebelumnya..

    1. Halo mbak nury, untuk permasalahan mbak sebaiknya dikonsultasikan langsung ke front liner di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat biar dapat solusi yang pasti. Bisa jadi dibutuhkan kedua-duanya (surat keterangan kehilangan dan surat keterangan dari disnaker), atau mungkin hanya salah satunya.

      1. mohamad rifai Avatar
        mohamad rifai

        mbk saya mau tanya..dulu saya pernah daftar pake nmr hp yang lma..ckarang saya daftar lagi pake nmr hp baru kok gk bisa..gmna caranya biar bisa daftar pake nmr hp baru…saya berharap bisa d kasih saran..

      2. Halo pak Rifai, bisa ganti no HP via aplikasi BPJSTKMobile (download di android/ios). Kalo sudah pernah download dan belum muncul pilihan untuk ganti HP, sebaiknya di uninstall kemudian install kembali

  13. Selamat Malam

    Saya ingin bertanya, saya punya jamsostek pada saat saya kerja di tahun 2008 dan saya baru mau mencairkannya tahun 2016, setelah saya cek di bpjstkmobile gaji ada saldo sekitar 700rban dengan asumsi gaji terakhir 900rban. Apakah saldo yg terdapat di bpjstk mobile itu sdh dengan pengembangannya? Dikarnakan pada bulan mei saya resign dr salah satu bank bumn dan mencairkannya di bulan juli status di bpjstk mobile saldo terakhir 9 jt an tetapi pada saat saya menerima pencairan 9,3 jt. Apakah saldo yg 700rb yang akan saya terima atau lebih dr jumlah tersebut dikarnakan sdh hampir 6 tahun tidak di cairkan?

    Mohon penjelasannya, terimakasih

    1. Halo mbak Mala Dewi,
      saldo akhir JHT yang dicek di BPJSTK Mobile belum termasuk hasil pengembangan di tahun berjalan. Hasil pengembangan baru akan diberikan di setiap akhir tahun bagi peserta aktif atau pada saat akan mencairkan JHT. Itu makanya mbak dapat JHT akhir pencairan 9.3juta (hasil pengembangan 2016 perhitungan sampai bulan Mei2016).
      Untuk saldo 700rb dari Kartu Peserta yang lain, asumsi saya mbak melakukan pengecekan saat sekarang. Jadi jika ingin melakukan pencairan di tahun ini, saldonya hanya ditambah dengan hasil pengembangan sampai bulan pencairan. Saran, sebaiknya tidak usah dicairkan. Jika mbak bekerja kembali, atau mempunyai usaha sendiri, mbak bisa menjadi peserta kembali dan melaporkan no kartu tersebut untuk dilanjutkan saldonya. Atau kalo tetap mau mencairkan, sebaiknya di awal tahun. Karena hasil pengembangan yang diberikan di akhir tahun lebih besar dari hasil pengembangan pada pencairan tahun berjalan.

  14. Muhamad Yudhansyah Avatar
    Muhamad Yudhansyah

    Selamat malam menjelang pagi, saya ingin menanyakan jumlah dana saldo saya selama 8 tahun kerja, dan saya mendapatkan 6 kartu bersample jamsostek dan 2 kartu bersample BPJSTK nah, saya awal kerja tahun 2009 dan saya berhenti bekerja di tahun 2016, pertanyaannya adalah bagai mana cara menghitung jumlah keseleruhan saldo Jamsostek/BPJSTK selama 8 tahun.

    1. halo pak yudha,
      kartunya kebanyakan hehehe. Bisa dicek melalui aplikasi BPJSTKMobile ada fitur tambah KPJ disitu. Tapi dikuatirkan ada KPJ yang tidak terbaca dikarenakan bisa jadi nama dan tanggal lahir yang tidak sesuai. Jadi sebaiknya Bapak luangkan waktu ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta histori saldo masing-masing kartu. Saran, sebaiknya jangan dicairkan dulu. Jika Bapak bekerja kembali atau punya usaha secara mandiri, Bapak daftar lagi jadi peserta dan melanjutkan kepesertaan. Semua kartu dapat digabungkan menjadi satu.

  15. ana nurhayati Avatar
    ana nurhayati

    Mba mau nanya, aku keluar kerja selama 2tahun tapi bukan mengundurkan diri,tapi gara2 kecelakaan. Apa masih bisa buat minta faklaring ke perusahaan tmpt kerja aku dulu. Takut nya di persulit. Di mohon info ny

    1. halo mbak ana,
      Harus bisa mbak, minimal surat keterangan pernah bekerja yang menyebutkan lama kerja dan periode kerja. Jika ada kendala, bisa minta bantuan petugas dinas tenaga kerja setempat.

  16. Ass.
    Pak saya mau tau Tanya apa bisa cairin bpjs saldonya diambil semua mksi..

    1. Halo pak Noefry,
      Kalo sudah tidak aktif bekerja, JHT bisa dicairkan 100%. Tapi kalo masih aktif bekerja, JHT bisa dicairkan sebagian 10% (untuk keperluan apa saja) dan 30% (untuk keperluan perumahan) dengan syarat sudah menjadi peserta min 10 tahun. baca tulisan ini juga https://penyukajalanjalan.com/2016/07/15/jht-30-untuk-perumahan/

  17. saya bekerja di koperasi.diikutsertakan bpjs tenaga kerja.namun ternyata iuran bpjs saya dan rekan sdh di stop oleh perusahaan,sedangkan kita masih bekerja di koperasi tsb.bagaimana ini ibu?bisakah kita menuntut perusahaan?

    1. Halo pak Weka,
      Bisa.
      Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja. Diatur secara jelas di UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, berikut peraturan perundang-undangan dibawahnya seperti Perpres 109 tahun 2013, PP 86 tahun 2013, PP 44 tahun 2015, PP 45 tahun 2015, PP 46 tahun 2015.

  18. siang bu… saya mau tanya, saya mempunyai 3 kartu bpjs dari pt yang berbeda, saat saya klaim kartu bpjs yang pertama secara online saya berhasil, saya tinggal menunggu balasan email dari kantor bpjs dan balasan tu nati yang akan saya print tu kalim ke kantor bpjs, setau saya satu klaim secara online hanaya untuk satu kalim kartu bpjs saja, saat saya mau daftar kalim secara online untuk kartu yang ke 2 dan k 3 malah tidak memproses,
    sedangkan dulu sewaktu pencaiaran secara manual bisa melakaukan klaim beberapa kartu jamsostek bersamaan,
    saya harus bagai mana jika secara onlein saya ingin mencairkan k 3 bpjs saya di waktu bersamaan,

    1. Siang pak Nur,
      Bisa sebenarnya, cukup 1 kartu yang didaftar e-klaim tapi pada saat upload berkas, ketiga kartunya difoto atau discan dalam 1 file. pemahaman saya tentang manfaat e-klaim adalah untuk mempersingkat waktu tunggu antrian (antrian yang proses via e-klaim lebih sedikit karena dibedakan dengan antrian non e-klaim) dan waktu verifikasi berkas lebih cepat. Pada saat diminta datang ke kantor BPJS, sampaikan saja bahwa masih ada kartu lain yang ingin dicairkan bersamaan.

  19. Selamat Sore Bu,

    Saya mempunyai 2 kartu (Jamsostek & BPJS). Kartu jamsostek saya sudah tidak aktif sedangkan kartu BPJS saya masih aktif. Sebagai informasi, saya sudah resign dari kantor lama sejak 1 july 2016. Akan tetapi saya cek kartu bpjs saya masih aktif. Sebenarnya BPJS tersebut akan otomatis tidak aktif jika tidak menerima pembayaran selama berapa bulan ya ? karena sampai sekarang kartu saya masih aktif dan saya berencana untuk mencairkan kedua kartu tersebut. Mohon penjelasannya yach. terima kasih.

    1. halo mbak anna,
      Kepesertaan non aktif nanti setelah perusahaan membuatkan laporan tenaga kerja keluar ke BPJS Ketenagakerjaan atas nama ibu. Waktu pelaporannya tergantung kebiasaan perusahaan tersebut, bisa cepat bisa juga lama. ada yang pada saat mau bayar iuran baru lapor, ada yang mengirim data terlebih dahulu nanti bayarnya kemudian. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ditoleransi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Untuk pencairan JHT mbak, kalo memang dilaporkan keluar per bulan Juli 2016 berarti baru bisa dicairkan per bulan Agustus 2016. Sebaiknya mbak pastikan lagi ke perusahaan apakah sudah dilaporkan non aktif atau belum.

  20. Pak saya mau tanyak, apakah bisa saldo bpjs sama jamsostek di gabung,dan apakah beda kantor jamsostek sama bpjs.karna setau saya kan sama .cuma ganti nama.dan apa langkah saya jika mau mencairkan dana jamsostek tapi perusahaan tidak mau kasih reverensi kerja?terima kasih pak

    1. halo pak bambang,
      iya bisa digabung saldonya. pencairan JHT tetap wajib melampirkan referensi kerja minimal surat keterangan pernah bekerja dengan menyebutkan lama bekerja dan masa bekerja. kalo perusahaan gak mau kasih surat keterangan, bisa lapor ke disnaker.

  21. saya sudah bekerja 1thun tp pembayaran cmn 6bln,,it solusinya gmna bu,,?

    1. halo pak alan, kemungkinannya ada beberapa:
      1. Terlambat didaftar. Bisa jadi karena ada kebijakan perusahaan yang baru mendaftarkan karyawan setelah melewati masa percobaan atau perusahaannya sengaja menunda-nunda untuk daftar. Seharusnya sih begitu kerja sudah wajib langsung didaftar.
      2. Bisa jadi Perusahaan menunggak iuran, pembayaran iurannya belum full.

      solusinya sebaiknya dicek data pembayaran gaji apakah 2%nya sudah terpotong selama setahun atau selama bapak bekerja kemudian minta konfirmasi ke perusahaan tentang hal ini.

  22. Siang Pak, saya mau bertanya bagaimana cara mengganti View Upah pada online BPJSTK ? pada online monitoring kami tertera bulan yang sama apakah mempengaruhi pembayaran ? terima kasih atas jawaban dan konfirmasinya

    1. maaf, bisa diperjelas pertanyaannya. View upah di BPJSTK Mobile atau di aplikasi lain? kalo bisa kirim capturenya di dewi.penyukajalanjalan@gmail.com

  23. Selamat siang bu
    di laporan saldo jamsostek iuran JHT perusahaan 46620 Tk 25200=71820,
    yang jadi pertanyaan, yang disetorkan ke pihak Jamsostek sebesar 71820 saja?
    atau ada biaya lain-lain?
    karena di slip gaji ada selisih (+),
    terimakasih atas penjelasannya
    selamet siang.

    1. halo pak thomas, itu laporan saldo tahun ini ya?
      Upah yang menjadi dasar perhitungan iuran adalah Rp 1,260,000 . Kecil sekali ya? Mungkin menggunakan gaji pokok atau UMP setempat. Penjelasannya:
      JHT yang menjadi tanggungan perusahaan 46,620/3.7% = Rp 1,260,000
      JHT yang menjadi tanggungan tk 25200/2% = Rp 1,260,000

      Program JHT biasanya 1 paket dengan program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) namun untuk iuran JKK (0.24%-1.74%upah tergantung jenis usaha) dan JKM (0.3%upah) menjadi tanggungan perusahaan.

      Kalo perusahaannya masuk kategori besar dan menengah, selain ketiga program diatas wajib ikut program JP (Jaminan Pensiun). Iurannya ditanggung bersama 2% tanggungan perusahaan dan 1% tanggungan tk.

      Kalo ada perbedaan potongan JHT 2% antara laporan saldo dengan di slip gaji, tolong dikonfirmasi ke perusahaan. seharusnya tidak ada perbedaan.

      1. Ya bu laporan tahun ini,memang dari gaji pokok.
        trus kalau memang ada JKK dan JKM mungkin harus tercantum di laporan tahunan kan?

      2. Tidak harus pak.
        Laporan tahunannya khusus JHT saja, sesuai amanat UU 40 tahun 2004 pasaal 49: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan informasi akumulasi iuran berikut hasil pengembangannya kepada setiap peserta jaminan hari tua sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.

        Penyelenggaraan JKK dan JKM menggunakan mekanisme asuransi. Secara rinci untuk perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat di petugas perusahaan yang menangani administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

      3. terimakasih banyak atas penjelasannya BU,
        setelah dihitung ada selisih 1,09 % ,jadi kemungkinan itu untuk JKK dan JKM,yang tidak tercantum di laporan tahunan.
        Sekali lagi terimakasih banyak,
        Selamat sore,

  24. Maaf bu saya punya 2 kartu jamsostek (bpjs) no jg beda kartu di tahun 2010-2013 saya ambil dananya tidak bisa, padahal sudah tidak disetor lagi, dokumen lengkap dan surat phk yg asli, kartu bpjs yg satunya masih aktif(disetor) masih aktif bekeja beda perusahaan, adakah cara lain untuk mencairkan dana kartu yg sudah tidak disetor lagi, terima kasih mohon bantuanya.

    1. halo pak rachmad,
      jika masih aktif bekerja dan belum usia 56 tahun sama sekali belum bisa mengambil saldo JHT meski kartunya berbeda. Yang tepat adalah begitu kerja di perusahaan baru, no kartu peserta BPJS KEtenagakerjaan yang lama wajib dilaporkan ke personalia untuk diteruskan kepesertaannya sehingga tidak perlu terbit kartu dengan no baru.
      Tidak ada cara lain selain harus berhenti bekerja dan menunggu 1 bulan dari bulan pelaporan non aktif.

  25. Slmat pgi pak,sya mau tanya. Sya mau klaim jht dri 2 prshaan dgn kpj yg sma. Ttpi prshaan yg trakhir sya tdk mndpat paklaring dan srt utk disnaker krna sya kluar sdkit bermasalah. Jd prusahaan sdh tdk mau mengurus lagi. Sya sdh minta tp tdk ada feedback.apakah jht sya dri prshaan prtama dan kedua bisa cair ?kira2 apa ya pak yg bsa menggantikan paklaring dri prshaan ke 2.

    1. pagi mbak cahaya. pencairan JHT harus melampirkan paklaring dari perusahaan yang terakhir. Sebaiknya adukan dan minta bantuan ke disnaker setempat untuk memediasi hal ini.

  26. muhammad arifin Avatar
    muhammad arifin

    Saya mau bertanya..saya sudah finsish kontrak pada tanggal 27 juni 2016,tapi kenapa iuran jamsostek saya masih di setor oleh PT. Trakhir saya cek saldo jamsostek saya scara online,saya lihat tgl 3 agustus pt trsbut masih menyetor iuran jamsostek saya.

    1. Halo pak arifin. Bisa jadi iuran dibayar tanggal 3 agustus untuk iuran bulan Juni 2016. Untuk lebih jelasnya , sebaiknya hal ini bapak konfirmasi ke perusahaan

  27. Slamat siang bu Saya 4 bln yg lalu patah kakiseinggat sy klaim jamsostek/dana santunan di berikn apabilah cacat tubuh,kt teman sy jln tdk sempurnapun pasca kecelakaan dikatagorikn cacat apa benar bu? Klu benar bagaimana carany klaim ke jamsostek.trimakasih sblmny bu jawaban sy tunggu.

    1. halo pak suparno,
      Cacat pada jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan ada 3 jenis: Cacat total tetap, Cacat tetap sebagian/cacat anatomi (contohnya kaki memendek) dan cacat kurang fungsi (contohnya jalan tidak sempurna/jalan tidak bisa seperti dahulu kala).
      Mekanisme klaim:
      1. Dalam 2x24jam setelah terjadinya kecelakaan kerja, perusahaan wajib melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi Laporan Kecelakaan Tahap I disertai dengan kronologis kecelakaan.
      Tenaga kerja dapat dirawat di RS yang kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan . Jika tidak ada RS yang kerjasama di tempat tersebut, perusahaan/tk dapat membiayai terlebih dahulu kemudian melakukan proses reimbursement ke BPJS Ketenagakerjaan
      2. Setelah dinyatakan sembuh/ sembuh dengan cacat atau jika akhirnya meninggal, perusahaan mengisi Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II disertai dengan data pendukung seperti bukti pengeluaran biaya, surat keterangan dokter dan lain sebagainya. BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan proses penetapan dan pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja.

      jika kejadian patah kaki yang dialami bapak dikarenakan kecelakaan kerja dan Bapak memang benar peserta BPJS Ketenagakerjaan, silakan Bapak berkoordinasi dengan perusahaan Bapak untuk selanjutnya dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

      Aturan yang menjadi dasar adalah Peraturan Pemerintah no 44 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

  28. Apakah saldo dikartu bpjs ditempat kerja yang lama akan tetap ada apabila kartu tersebut dipakai/diterusin untuk bekerja ditempat kerja yang baru.
    Dan bagaimna cara mencairkannya. Soalnya kan 2 paklaring tapi cuman 1 kartu bpjs ketenagakerjaan.
    Terima kasih…..

    1. halo mbak tutik,
      Saldo JHT sewaktu di perusahaan lama tetap ada jika akan diteruskan di perusahaan baru. Paklaring yang dibutuhkah untuk pencairan JHT adalah dari perusahaan yang terakhir.

  29. halo embak, sy mw tanya ada seorang teman sakit, sewaktu kerja mendadak sakit perut, di bawa ke puskesmas dan kerumah sakit ternyata kena batu ginjal, apa bpjs ke tenaga kerjaan bemberikan ganti gaji sebagai pengganti penghasilannya, atau biarkan saja karyawan itu sakit tanpa ada sumber penghasilan

    1. halo mbak ayu,
      Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) merupakan salah satu manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan. Sakit atau kecelakaan diluar hubungan kerja bukan merupakan bagian dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tapi merupakan cakupan perlindungan dari BPJS Kesehatan untuk pengobatan dan perawatannya. Jadi dalam kasusnya temannya mbak, tidak ada pemberian santunan pengganti penghasilanselama sakit, namun seharusnya perusahaan juga tidak boleh mengurangi gaji karyawan selama karyawan tersebut sakit.

  30. Selamat siang ibu. Saya punya 2 kartu BPJS/Jamsostek yang pertama sudah non aktif, karna saya tidak bekerja selama 2thn ini karna fokus wirausaha. Terus kartu yang kedua saat ini baru di kasi oleh perusahaan, karna saya sudah molai bekerja lagi di tempat yang berbeda. Yang mau saya tanyakan bagaimana solusi terbaik untuk masalah saya ini,sementara saya tidak berniat mencairkan yg lama.

    1. halo pak adi,
      bermohon saja ke hrd perusahaan untuk mengurus penggabungan saldo dari kartu baru ke kartu yang lama. Beberapa manfaat jika dilakukan penggabungan:
      Apabila tenagakerja masih aktif bekerja dan masa kepesertaan 10 tahun bisa melakukan pencairan JHT 10% atau 30% (untuk keperluan pembiayaan perumahan).
      Apabila (maaf) tenaga kerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ada beasiswa pendidikan anak sebesar 12juta bagi peserta dengan masa iur minimal 5 tahun.

  31. Pagi Bu,
    Saya sudah lama berhenti kerja di perusahaan lama dan BPJS saya akan saya cairkan
    tapi kenapa tidak bisa?
    di perusahaan yang baru saya didaftarkan BPJS ketenagakerjaan lagi
    bgaimana solusinya untuk kartu saya yng lama?
    terima kasih

    1. Halo mbak cantika,
      Pencairan JHT hanya bisa dilakukan jika sudah tidak bekerja sama sekali. Solusinya kartu yang lama disimpan saja atau melalui HRD bisa minta agar dilakukan penggabungan saldo, no kartu yang lama saja diaktifkan, saldo di kartu yang baru menggabung ke kartu yang lama.

  32. pagi bu, saya mau tanya..jika tenaga kerja baru misalnya baru 2 bulan, dia blum di masukan ke daftar tenaga kerja SIPP online,apakah si pekerja kena potongan 2% atau tidak? terimakasih

    1. pagi pak wahyu,
      jika belum dimasukkan ke dalam daftar tenaga kerja SIPP Online, jangan dipotong 2% untuk iuran JHT yang menjadi tanggungan pekerja. Saran saya, kebijakan untuk belum mendaftarkan tenaga kerja baru sebaiknya ditinjau kembali. Seharusnya begitu tenaga kerja baru langsung didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko bisa menimpa siapapun dan terjadi kapan saja.

  33. Bu saya sudah berhenti dari perusahaan selama 3 bln tapi knp msh aktip yach bpjsk saya .. Saya sudah kompirmasi ke hrd katanya udh di non aktipkan dan saya di kasih prin out ..trs saya di suruh unjukin prin out dr hrd ke bpjsk tempat bikin bpjsk tapi kata pihak bpjsk tidak bisa harus perusahaan yg hrs menonaktifkan .. Apa yg hrs saya lakukan dan yg mana yg benar saya merasa dr perusahan dan bpjsk main lempar”n .. Apa saya hrs adukan ke depnaker mohon pencerahan ya ..

    1. halo pak ali,
      Proses administrasi kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan seperti ini: Perusahaan kasih data berupa laporan tenaga kerja masuk/keluar dan mutasi upah, kemudian Relationship Officer BPJS Ketenagakerjaan melakukan proses update (perekaman tenaga kerja baru/penonaktifan tenagakerja/mutasi upah) sesuai dengan data dari perusahaan. Jika sudah ada pembayaran iuran, akan dilakukan proses rekonsiliasi iuran. Setelah proses ini, iuran di split ke masing-masing account JHT tenaga kerja.
      Beberapa hal yang sering terjadi dan menjadi kendala tenaga kerja dalam pencairan JHT adalah:
      1. Belum dilakukan rekonsiliasi iuran karena perusahaan kurang bayar iuran.
      2. Perusahaan menunggak iuran dan Iurannya belum sampai pada bulan dinon aktifkan si tenaga kerja.

      Jadi tolong dipastikan iuran terakhir perusahaan sampai bulan berapa, apakah sudah sampai pada bulan di nonaktifkan?

      Untuk cek status kepesertaan via SMS 2757: STATUS(spasi)TK#NO_PESERTA

      Pastikan sudah pernah mendaftarkan data diri, jika belum: Ketik: DAFTAR(spasi)SALDO#NOKTP#NAMA#TGL(spasi)LHR (DD-MM-YYYY) #NO_PESERTA#EMAIL(bila ada). Kemudian KIRIM KE NOMOR 2757

      Saran saya sebelum ke disnaker setempat, laporkan keluhan bapak melalui call centre 1500910 atau https://www.lapor.go.id/

  34. Selamat pagi… Ane mau tanya…??
    Apakah bisa mencairkan dana bpjs klo NIK ktp brubah tapi nama dan lain lainnya sama…???
    Ceritanya ane bikin KTP elektronik tapi nik nya beda, sama KTP sebelumnya…???
    TERIMAKASIH WASALAM

    1. pagi pak jae,
      jawab singkat saja ya: BISA.

  35. novia nurmayanti Avatar
    novia nurmayanti

    maf saya mau tanya..saya dulu pernah kerja diserang di PT A selama 1th dan kluar karna phk..terus kerj lg di PT yg sama dan dpt krtu bpjs baru slm 6 bulan dan keluar tnpa mngambil pakelaring..kemudian kmbali bekerja lg tapi disemarang dan dpet kartu bpjs baru lg dg no yg beda setlh kerja hampir setaun saya keluar tanpa pakelaring…jika akan ngambil jht yg setaun karna phk td ngambilnya pke pakelaring PT A yg karema phk ap pake pkelaring dari Pt yg disemrang yg terakhir kerja?apa jika pnya 3 kartu dg wilayah yg berbeda jg akan di teruskn scra otomatis meski beda no?

    1. halo mbak novia,
      untuk pencairan JHT dari ke 3 kartu harus ada paklaring dari masing-masing perusahaan. Kalo adanya hanya surat PHK dari PT A berarti yang bisa dicairkan hanya dari PT A (kartu yang pertama), kartu yang kedua dan ketiga belum bisa harus menunggu paklaring atau min surat keterangan pernah bekerja dari perusahaan yang menyebutkan lama masa bekerja.

      Sebaiknya jika bekerja kembali di perusahaaan berikutnya, mbak melaporkan ke pihak HRD agar kepesertaan BPJS KEtenagakerjaan didaftarkan dengan menggunakan kartu peserta yang lama saja.

  36. Saya mau tanya klo jamsostek tiap bulannya nambahin SALDO ga tp saya.sudah tidak krj lg

    1. halo mbak nani,
      jika sudah tidak kerja berarti kepesertaan BPJS juga terhenti. Saldo JHT-nya hanya bertambah dari hasil pengembangan saldo JHT yang akan diberikan di setiap akhir tahun.
      Jika punya usaha sendiri, mbak nani bisa melanjutkan kepesertaan dengan mendaftar kembali ke BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran.

  37. Bagai mana cara melaporkan jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya ke bpjs

    1. Halo pak fadli,
      Dapat dilaporkan ke:
      1. Dinas Tenaga Kerja setempat
      2. Petugas Pengawas dan Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan setempat

      Di Peraturan Pemerintah no 46 tentang Jaminan Hari Tua Pasal 11:
      (1) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya dalam program JHT, Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan kepesertaan.
      (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pekerja yang bersangkutan dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah ditetapkan dengan melampirkan: a. perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan, atau bukti lain yang menunjukkan sebagai Pekerja atau buruh; b. Kartu Tanda Penduduk; dan c. Kartu Keluarga.
      (3) BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan verifikasi kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pendaftaran dilakukan.
      (4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lalai, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar Iuran yang menjadi kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan kepesertaan
      (5) BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mengeluarkan nomor kepesertaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pendaftaran dan Iuran pertama diterima. (6) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mulai berlaku sejak nomor kepesertaan dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

  38. Ibu saya mau tanya bu..? Saya bekerja sudah sejak tahun 1993 sedangkan perusahaan mendaftarkan semua karyawannya sejak bulan november 2003, apakah pada saat saya pensiun masih mempunyai hak jht saya dari tahun1993 sampai 2003 (iuran perusahaan saja)..? Menurut saya perusahaan telah lalai tidak mendaftarkan karyawannya sejak tahun 1993, Mohon bantuannya ya bu..

    1. halo mbak ningsih,
      BPJS Ketenagakerjaan hanya akan membayarkan hak JHT sesuai dengan masa kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan saja. Adapun keterlambatan kepesertaan akibat kelalaian perusahaan dibicarakan secara bipartit antara perusahaan dan tenaga kerja untuk mendapatkan solusi terbaik mengenai hak JHT 1993-2003.

  39. Mlm buk, saya mau nanya, d slip gaji saya tidak ada potngan bpjs, saya tanya ke perusahaan katanya sudah ada ptongan bpjs tapi tidak terdaftar d slip gaji, apakah mungkin bisa seperti itu buk?

    1. Halo Pak Ridwan,
      Bisa saja. Iuran JHT kontribusinya terbagi 2, 3.7%upah kontribusi dari perusahaan dan 2%upah kontribusi dari tenaga kerja. Bisa terjadi, perusahaan mempunya kebijakan yang membayarkan seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan termasuk yang menjadi kewajiban pekerja. Namun untuk lebih jelasnya cek saldo JHT di smartphone via aplikasi BPJSTK Mobile.
      Pastikan juga upah yang dipakai sebagai dasar perhitungan, jangan sampai hanya didasarkan ke gaji pokok atau UMP. Saldo JHT yang akan diterima jadinya tidak besar. Mendingan dikembalikan ke aturan sebenarnya sesuai dengan kontribusi masing2 tapi menggunakan dasar gaji pokok+tunjangan tetap

  40. Mau tanya, saya punya 2 KPJ. Yang satu sudah tidak aktif karena saya pindah kerja. Yang jadi pertanyaan saya, apakah saldo pada KPJ yang sudah tidak aktif itu bertambah ? Karena ada yang mengatakan bahwa saldo akan tetap bertambah walaupun sudah tidak ada setoran. Mohon jawabannya.

    1. Halo mbak Indah,
      Saldo pada KPJ yang sudah tidak aktif akan tetap bertambah walaupun tidak ada setoran, namun pertambahannya karena pemberian hasil pengembangan saldo/bunga JHT yang dilakukan pada akhir tahun.

  41. hallo bu,
    apa yang kita lakukan apabila laporan slip gaji dari perusahaan tidak sesuai, yang di laporkan ke bpjstk. apakah yang di laporkan dengan tunjangan/gaji kotor/gaji pokok saja?
    kenapa pas saya cek saldo JHT cuma sampai tanggal 16-01-16(contoh) sedangkan saya cek bulan 9… bulan 2-8 kemana apa perusahaan belum bayar? terimakasih penerangannya

    1. halo pak Ujang,
      Silakan dimanfaatkan layanan pengaduan di aplikasi BPJSTK Mobile sambil dorong agar ada perubahan kebijakan terkait pelaporan upah dari perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai aturan, perhitungan iuran harus didasarkan kepada gaji pokok plus tunjangan tetap.

      Besar kemungkinan perusahaan memang belum membayar iuran bulan 2-8, namun coba dikonfirmasi ulang ke perusahaan untuk memastikannya.

  42. Ss..bu sy mau tanya saldo jht akhir sy rp 17.772.730
    kira2 berapa jumlah yg sy terima dr hasil pengembangan..?

    1. halo pak fachrudin,
      untuk melihat rincian berapa iuran pokok dan berapa hasil pengembangannya, bisa dilihat di RSJHT (Rincian Saldo Jaminan Hari Tua). RSJHT bisa didapatkan dengan register email melalui website BPJSKetenagakerjaan linknya: https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/#tenagakerja

  43. Maaf sbelumnya ak mau tanya. Kalo saat mau cairin JHT tp NIK ktp beda sama yg terdaftar di berkas nya itu bisa gak ya. Soalnya saya pnya 2 ktp. Pas dftr pake nik ktp lama dr palembang Skrg saya bkin ktp baru tangerang dengan nik berbeda. Apakah saya bsa mencantumkan ktp yg baru dan akan bermasalah atau gak ya krna beda NIK ktp nya. Trimakasih

    1. halo mbak marisa,
      Seharusnya gak masalah, sistem BPJS Ketenagakerjaan terkoneksi dengan sistem adminduk. Jadi yang terverifikasi harusnya NIK Ktp terbaru. Syarat mutlak adalah ktp dan kk yang dilampirkan dalam pengajuan pencairan JHT harus beralamat sama.

  44. selamat sore, saya mau tanya kenapa ya saya udah daftar lewat Eklaim tapi cuma dapet balesan otomatisnya doang, nyuruh tunggu 2×24 jam tapi udah satu minggu dan udah beberapa kali juga saya kirim hasilnya tetep sama, dan tidak ada respons apapun, itu gimana solusinya? apakah saya bisa mencairkan BPJS JHT saya dengan cara tidak online? saya tinggal di Bogor.

    1. halo pak abang,
      Bisa saja mencairkan JHT dengan cara tidak online namun sebaiknya diajukan pada kantor BPJS yang juga dipilih sebagai tempat pencairan JHT pada proses E-klaim. Sekalian menyampaikan keluhan bapak tersebut. Keluhan atas lambatnya respons yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bisa disampaikan via call centre 1500910, twitter @bpjstkinfo

  45. selamat sore Bu,

    Mau Tanya seputar Perubahan data Jamsostek.
    Kartu Kepesertaan saya terdaftar No Nik KTP Lama yang KK nya masih menginduk dengan KK Orang Tua. Setelah saya pindah dan Menikah saya mempunyai KK sendiri dengan nomor Nik KTP Berbeda 1 Angka dibelakangnya dan alamat saya telah berubah mengikuti tempat saya berdomisili.

    Pertanyaan saya ,Dapatkah data saya di ubah menyesuaikan data Baru saya Bu ?

    Mohon Petunjuknya.

    Salam Hormat saya,

    Sabari

    1. halo pak sabari,
      Sepengetahuan saya seharusnya NIK KTP-Elektronik tetap sama meski berpindah-pindah domisili. Data di BPJS Ketenagakerjaan dapat dirubah menyesuaikan dengan data baru sepanjang NIK baru yang dimasukkan dinyatakan valid (sesuai verifikasi data Adminduk). Perubahan data di ajukan dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan tempat terdaftar atau melalui HRD di perusahaan Bapak

  46. Mb saya mau,jamsostek saya kan nyambung dr pt.a ke pt.b,tp mengapa saldo dr pt.a tdk msuk di slip di pt.b..
    Mksih

    1. halo mbak dwi,
      Ada beberapa kondisi yang menyebabkan saldo JHT tidak otomatis nyambung padahal kartunya sama. Saldo yang lama tetap ada, tapi harus dilakukan penggabungan saldo secara manual. Untuk itu silakan ajukan penggabungan saldo melalui HRD di kantor mbak.

  47. Saya sudah resign 3bln yang lalu…setelah 3bln mau mengurus pencairan jamsostek..ternyata perusahaan terakhir saya bekerja belum membayar JHT apakah tetap tidak bisa melakukan pencairan untuk perusahaan yang lama

    Saya 2kali di perusahaan

    1. Halo pak adhy,
      Kalo kartu pesertanya berbeda, bisa aja sih pencairannya satu persatu. Tapi ini berlaku untuk peserta non aktif yang sudah tidak bekerja kembali ya.

  48. Maaf bu saya mau tanya tgl 13 september 2016 saya mencairkan saldo bpjs saya tadinya saldonya ada 900 ribuan tpi pas saya cek tgl 16 september 2016 saldo bpjs saya sudah kosong pas saya cek atm saya belum ditrasfer sama sekali saya mau tau kok bisa begitu iya bu tolong penjelasannya

    1. halo mbak siti maryam,
      maaf terlambat menjawab. Tapi mudah-mudahan saat ini JHT sudah masuk di atm. Biasanya sih karena JHT sedang dalam proses transfer ke bank. Jika rekening yang di ajukan sama dengan rekening bank kerjasama BPJS Ketenagakerjaan, prosesnya 1-2hari. Jika rekening yang di ajukan sama dengan rekening bank kerjasama BPJS Ketenagakerjaan, prosesnya 1-2hari kerja. Jika rekening yang di ajukan berbeda dengan rekening bank kerjasama BPJS Ketenagakerjaan, prosesnya 2-3hari.

  49. Selamat siang bu, saya sudah berhenti dari perusahaan dari bulan mei 2016 . Tapi jamsostek belum bisa dicairkan karena masih ada tunggakan sampai sekarang. Saya sudah datang ke perusahaan untuk konfirmasi tapi tidak ada solusi. Bagaimana solusi nya? Apakah bisa kita lakukan penonaktifan sendiri di kantor jamsostek tempat kami didaftarkan?
    Terima kasih

    1. halo mbak Riescha,
      Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan. Begitupun pelaporan tenaga kerja keluar/non aktif dan pembayaran iuran.
      Jadi tidak bisa melakukan penonaktifan secara individu.
      Solusinya, mendesak perusahaan untuk segera membayarkan iuran baik secara langsung maupun tidak langsung (laporkan ke disnaker).

  50. Malam bu, saya mau tanya.
    Saya punya bpjs ktenagakerjaan, tapi sya sudah habis kontrak d.perusahaan trsbut. Apakah sya bisa mlanjutkannya secara mandiri. Syaratnya apa saja, saya cuma punya NPWP saja, SITU&SIUP tdk ada. Trimakasih

    1. halo pak darus,
      bisa asal Bapak mempunyai usaha atau berusaha secara mandiri. Jika tidak ada SITU/SIUP, bisa mendaftar mandiri dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan bawa copy KTP dan KK atau melalui kanal-kanal pelayanan seperti BRI atau Payment Point Online Banking yang melayani pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Jika nantinya bapak memiliki usaha sendiri (ada SITU/SIUP/NPWP) bisa mendaftarkan usahanya via link berikut: https://ereg.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs .

Leave a reply to siti maryam Cancel reply