PERTANYAAN SEPUTAR JAMSOSTEK (KINI BPJS KETENAGAKERJAAN)

Apakah iuran jamsostek dipotong dari gaji?

Hanya 2% dari gaji yang menjadi kewajiban tenaga kerja pada program Jaminan Hari Tua (JHT), selebihnya iuran Jamsostek menjadi kewajiban perusahaan yaitu tambahan 3.7% dari gaji  untuk program JHT sehingga total 5.7% dari upah yang menjadi saldo JHT setiap bulannya. Selain itu iuran program JKK, JK, JPK, juga menjadi kewajiban perusahaan.

Contoh perhitungan JHT berdasarkan gaji = Rp 2,000,000/bulan

Kewajiban Tenaga Kerja 2% gaji = Rp 40,000

Kewajiban Pengusaha 3.7% gaji = Rp 74,000

Total Saldo JHT   5.7%gaji              = Rp 114,000

Yang harus diperhatikan adalah apakah perusahaan sudah melaporkan gaji sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga tidak merugikan tenaga kerjanya pada saat timbul haknya.
keep readingMisalnya:

Gaji take home pay Rp 7,000,000, yang dilaporkan ke Jamsostek hanya Rp 1,000,000.

JHT berdasarkan gaji 7juta:

Kewajiban Tenaga Kerja 2% gaji = Rp 140,000

Kewajiban Pengusaha 3.7% gaji = Rp 259,000

Total Saldo JHT   5.7% gaji             = Rp 399,000

JHT berdasarkan gaji 1juta

Kewajiban Tenaga Kerja 2% gaji = Rp 20,000

Kewajiban Pengusaha 3.7% gaji = Rp 37,000

Total Saldo JHT   5.7% gaji             = Rp 57,000

Bandingkan selisihnya , lumayan banget kan. Harusnya punya tabungan Rp 399,000/bulan, namun karena perusahaannya nakal tabungannya jadi hanya Rp 57,000/bulan.

Belum lagi kalau terjadi risiko kecelakaan kerja seperti meninggal karena kecelakaan kerja, harusnya ahli waris menerima hak santunan JKK 48 x gaji = 48 x Rp 7,000,000 = Rp 336,000,000, namun karena gaji yang dilaporkan ke Jamsostek hanya Rp 1,000,000 maka yang akan dibayarkan oleh Jamsostek adalah 48 x Rp 1,000,000 = Rp 48,000,000 .

Jika hal ini terjadi, jangan kuatir karena ada peraturan yang melindungi hak tenaga kerja atas perbedaan pelaporan gaji yaitu:

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: PER – 12/MEN/VI/2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.

Pasal 13.
(1) Dalam hal terjadi perbedaan besarnya santunan yang diterima oleh tenaga kerja/keluarganya disebabkan adanya pelaporan yang tidak benar oleh pengusaha kepada Badan Penyelenggara maka tenaga kerja yang bersangkutan meminta perhitungan kembali kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan.

Pasal 21

(7) Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran Jaminan Hari Tua yang menjadi hak tenaga kerja yang disebabkan pengusaha menunggak atau kurang membayar iuran maka pengusaha wajib membayar kekurangan Jaminan Hari Tua yang menjadi hak tenaga kerja.

Update:

Aturan diatas sudah tidak berlaku lagi sejak BPJS Ketenagakerjaan beroperasional penuh 1 Juli 2015 dan terbitnya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua. Pasal  yang melindungi hak tenaga kerja atas perbedaan pelaporan gaji terdapat dalam PP tersebut.



839 responses to “PERTANYAAN SEPUTAR JAMSOSTEK (KINI BPJS KETENAGAKERJAAN)”

  1. Selamat siang Bu, maaf saya mau bertanya, sy pernah bekerja di 2 perusahaan dan kartu bpjsnya saya lanjutkan kepada perusahaan terakhir. saat ini saya mengalami pengurangan tenaga kerja dan akan mencairkan dana bpjs tenaga kerja saya. Apakah diperlukan paklaring dari perusahaan pertama untuk memenuhi persyaratan pencairan tsb? karena saya hanya mempunyai paklaring kerja dari erusahaan terakhir. Terima kasih bu atas tanggapannya. Rgrd’s

    1. halo pak yudi,
      jika kepesertaan perusahaan pertama dan perusahaan kedua pada kartu yang sama, yang disyaratkan adalah paklaring dari perusahaan terakhir. Kalo kartunya berbeda nomornya, paklaring dibutuhkan keduanya.

  2. permisi mbak…. mau nanya soal bpjs.
    apakah ada biaya atas saldo yang mengendap apabila sudah bertahun2 tdk d ambil ??
    di mana masa kerja saya 2010-2013,dan smpai saat ini tdk saya ambil2,apakah kena potongan atau biaya ??

    trims sblumnya.

    1. Halo mas ptyo,
      Saldo JHT bebas biaya administrasi. Malah tetap diberikan hasil pengembangan yang besarnya sama untuk semua peserta BPJS Ketenagakerjaan, tidak tergantung status aktif/nonaktif, tidak tergantung besar saldo JHT. Tidak ada potongan apapun untuk saldo JHT sampai dengan 50juta. Diatas 50juta baru kena PPh sesuai aturan perpajakan.

  3. Malam, ibu mau tanya nih. Td kan saya ga sengaja cek saldo bpjs online di pt yg lama, tp kok keterangan gaji pokok di bpjs berbeda dengan yg saya dpt saat saya masih aktif bekerja. Yg dibpjs itu beda jauh sekali dengan gapok saya terakhir kerja hampir 400rb. bisa di complain ga ya ??

    1. halo mbak liana,
      Bisa saja di complain ke perusahaan mbak. karena memang seharusnya yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan adalah gaji pokok plus tunjangan tetap. Dan mohon edukasi teman-teman yang masih aktif bekerja mengenai pentingnya pelaporan upah sesuai dengan yang diterima agar JHT yang diterima nantinya juga besar.

      1. Mba maaf saya mau bertanya, tadi saya cek saldo saya diperusahaan saya dulu cuma 132.396.17 padahal saya bekerja dari tahun 2010-2011 .
        Itu gimna ya mba??

      2. halo mbak tia,
        bisa ada banyak kemungkinan sih diantaranya, perusahaan terlambat mendaftarkan tenaga kerja menjadi peserta, atau perusahan menunggak iuran atau perusahaan membayar iuran dengan menggunakan dasar upah lebih rendah dari upah yang sebenarnya. untuk memastikannya, silakan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

  4. Selamat siang buk, sy ingin bertanya perbedaan menu saldo JHT dengan JHT Tahunan ?

    1. halo pak san,
      menu saldo JHT adalah untuk mengetahui saldo JHT sampai pembayaran iuran bulan terakhir. sedangkan menu saldo JHT TAHUNAN adalah untuk mengetahui saldo JHT sampai tahun terakhir, saat ini saldo jht tahunan adalah per 31desember 2015

  5. izin mbak sy mau nanya…1.bagaimana cara mengecek saldo jht kita pertiap tahun nya selama 5 tahun 2.bagaimana cara penjumblahan saldonya dari tahun pertahun sampai tahun terakhir berhenti bekerja…mkasih ya mbak sblmnya mohon di bantu

    1. halo pak khadir,
      setiap awal tahun BPJS Ketenagakerjaan pasti menerbitkan RSJHT (Rincian Saldo Jaminan Hari Tua) tahun sebelumnya yang dikirimkan ke perusahaan secara kolektif, dan selanjutnya perusahaan akan mendistribusikan ke masing-masing karyawan. Di rincian tersebut jelas kok, berapa iuran pokok (dari perusahaan dan dari tenagakerja) berapa upah yang dilaporkan, hasil pengembangannya. Jadi kalo belum pernah terima seperti itu, coba di konfirmasi ke perusahaan. Cara lain untuk memuaskan keingintahuan Bapak, Bapak bisa datang ke kantor BPJS terdekat untuk meminta histori saldo dan upah 5 tahun terakhir.

  6. KPR saya sedang berjalan, baru 3 bulan, krn ada keperluan yg berhubungan dengan rumah, apakah manfaat 30 persen bisadiklaim? Terima kasih

    1. halo mbak/mas miu,
      boleh saja, sepanjang untuk keperluan seperti yang di link ini https://penyukajalanjalan.com/2016/07/15/jht-30-untuk-perumahan/ . Tujuan manfaat adalah untuk menutupi kredit yang ada di bank, belum bisa dimanfaaatkan seperti untuk tambahan biaya renovasi rumah.

  7. saya mau tanya gimna cara ganti no hp yang lama sama yng bru?

    1. halo pak mbak nadira,
      Mengubah no hp bisa dilakukan melalui SMS 2757

      Kalo sudah pernah berhasil cek saldo JHT via sms 2757, dari no hp yang baru ketik: Daftar(spasi)GANTI(spasi)HP#NO_HP_LAMA#NO_KTP

      Jika belum pernah cek saldo via sms 2757, aktifkan dulu dengan Ketik: DAFTAR(spasi)SALDO#NOKTP#NAMA#TGL(spasi)LHR (DD-MM-YYYY) #NO_PESERTA#EMAIL(bila ada). Kemudian KIRIM KE NOMOR 2757

      Bisa juga lewat aplikasi BPJSTK Mobile di smartphone berbasis android. di setting ada menu ganti HP

  8. siang pak, saya mau tny. perusahaan dulu tempat saya bekerja, mendaftarkan gaji karyawan ke jamsostek 2,250,000 tapi kenyataannya gaji karyawan yg di berikan hanya 700,000 s/d 900,000.
    apa itu tindakan yg salah atau tidak ?

    1. halo mbak dewi, eh nama kita sama lo.
      Bukan tindakan yang salah sih mbak. Pelaporan gaji ke BPJS Ketenagakerjaan harus selaras dengan kebijakan UMP setempat. Kalo gak salah ini UMP Sulawesi selatan ya?

      Namun alangkah baiknya kalo kenyataaan gaji karyawan sesuai dengan angka Upah Minimum tersebut. Jika dilihat dari UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 90 ayat (1) pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum (UM) berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten kota.

  9. irfan fahrur rozi Avatar
    irfan fahrur rozi

    mba, numpang nanya,, di perusahaan tempat saya bekerja menggunakan 2 tagihan, potongan jamsostek dan potongan bpjs ketenagakerjaan,, apakah dua duanya digabung atau dicairkan secara terpisah nantinya??, dan maksudnya itu apa ya?. minta tolong di jelaskan
    terima kasih sebelumnya mba..

    1. halo pak irfan,
      sejak Jan 2014, Jamsostek sudah bertransformasi dan berganti nama ke BPJS Ketenagakerjaan. Harusnya sih sudah tidak ada lagi potongan jamsostek, yang ada potongan BPJS Ketenagakerjaan. Atau mungkin yang bapak maksud adalah potongan Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan dan potongan BPJS Kesehatan? Secara aturan perusahaan wajib mengikuti keduanya. BPJS Ketenagakerjaan programnya JKK, JK, JHT, JKM (yang membebankan kontribusi tenagakerja 3% upah untuk JHT dan JP) sementara BPJS Kesehatan programnya jaminan kesehatan (yang membebankan kontribusi 1%upah).

  10. halo mba mau nnya nih , sya lgy iseng” ngcek saldo bpjs melalui aplikasi mobile, dan saldonya hanya 986rb sdngkan sya mulai bergabung dr bulan 06-2014. dulu saya prnh coba cek dan saldonya lebih dri 986 kira” itu kendalanya dmna ya mba. apa saya harus k.kantor bpjs atw kantor pusat sya bekerja

    1. halo mas ade,
      di aplikasi BPJSTK Mobile ada layanan pengaduan. Setelah mendapatkan informasi saldo, setelah itu kan ada pertanyaan apakah data sudah sesuai? jika tidak sesuai akan lanjut di layanan pengaduan. Silakan memanfaatkan layanan pengaduan tersebut. Batas waktu tIndak lanjut atas pengaduan selambat-lambatnya adalah 5 hari.
      Alternatif lain, coba telp 1500910 sampaikan permasalahannya, mudah-mudahan ada solusi yang tepat.
      Kalo belum juga dapat solusi, sebaiknya sempatkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk minta informasi tentang saldo JHT secara komprehensif.

    2. Sore bu kalo masa kerja 2 tahun berapa dana yang saya dapet setelah dicairkan

      1. halo mbak santi,
        Besar kecilnya Saldo JHT ditentukan oleh besarnya upah yang dilaporkan. Contoh: upah yang dilaporkan 5juta, maka estimasi saldo JHT selama 2 tahun adalah: 5,000,000 x 5.7% x 24bulan= Rp 6,840,000 ini belum termasuk hasil pengembangan. Silakan dihitung mbak. Simulasi perhitungan JHT juga ada di aplikasi android BPJSTKMobile. download ya

  11. Maaf sebelumnya, saya mau tanya mba, saya bkerja disebuah perusahaan selama 1 tahun. Waktu itu kami diminta untuk mengisi formulir bpjs ketenagakerjaan. Tetapi sampai saya sudah berhenti bekerja selama 2 tahun kartu bpjs nya tidak diberikan. Saya selalu menanyakan pada perusahaan tapi tidak direspon .padahal selama saya bekerja setiap bulan gaji saya dipotong untuk iuran bpjs .mohon dibantu sebelumnya terima kasih.

    1. halo mbak lisa,
      untuk memastikan apakah terdaftar menjadi peserta, coba datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, sampaikan permasalahannya dan bawa data pendukung seperti ktp, kk, surat pengalaman kerja, bukti potongan iuran BPJS. Jika memang benar terdaftar, buatkan surat keterangan kepolisian dengan mencantumkan no kartu peserta sehingga mbak bisa melakukan pencairan JHT. Dengan catatan, mbak sama sekali tidak terdaftar aktif jadi peserta ya.

      1. halo pak lukman hakim,
        wah rumit ya. Tapi dengan adanya Sistem Informasi Pelaporan Peserta Online (SIPP Online), tenaga kerja tidak wajib isi form, perusahaan cukup mencollect KTP-El dan menginput dalam aplikasi itu.. Jadi bisa juga coba datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencari tau status kepesertaan.
        Pastikan juga potongan BPJS dari perusahaan adalah potongan untuk BPJS Ketenagakerjaan (ex Jamsostek). siapa tau untuk potongan BPJS KEsehatan. Namun tetap seyogyanya peserta wajib dapat kartu tanda peserta.

  12. Selamat pagi mba..saya mau tanya jamsostek kan sdh diganti menjadi BPJS ketenagakerjaan..tp kok di slip gaji suami saya ada pot jamsostek dan iuran BPJS pensiun karyawan ya?

    1. halo mbak astri,
      perusahaan mungkin belum mengupdate istilah yang digunakan. Biasanya yang dimaksud pot Jamsostek adalah kontribusi iuran JHT (jaminan hari tua) sebesar 2% dari gaji. Sedangkan iuran BPJS pensiun adalah kontribusi iuran JP (Jaminan Pensiun) sebesar 1% dari gaji maksimal. Jaminan Pensiun adalah program baru dari BPJS Ketenagakerjaan sejak 01 Juli 2015 yang wajib diikuti oleh pekerja

  13. selamat siang mba, mau tanya 1.jika ingin mencairkan dana JHT namun KK dan KTP belum jadi apa masih bisa di cairkan ? 2. saya punya 2 kartu bpjs ketenagakerjaan yg 1 sudah non aktiv dengan saldo terakhir 777.000 tahun 2012 sampai saat ini belum saya cairkan, apakah dana bertambah ? jika iya bertambah berapa ?

    terima kasih

    1. halo mbak putri,
      1. Pencairan JHT sebaiknya menunggu setelah KTP dan KKnya jadi.
      2. Saldo JHT bagi peserta non aktif setiap tahun bertambah akibat pemberian hasil pengembangan, 2013, bunga JHT 8.88%,
      2014 bunga JHT 10.55%
      2015 bunga JHT 6.89%
      Hitungan kasarnya tahun 2013 =777,000 dikali 8.88%= X , tahun 2014 = X dikali 10.55%= Y , tahun 2015 = Y x 6.89% = Z, iniah perkiraan saldonya

  14. selamat pagi mba,saya mau tanya saya pernah bekerja di 2 perusahaan dan kartu BPJS nya saya lanjutkan diperusahaan terakhir tetapi ketika saya cek saldo kenapa jumlah saldonya yang ter update hanya diperusahaan yang baru sementara saya sudah mengajukan proses amalgamasi/ penggabungan saldo dikantor BPJS.apa yang harus saya lakukan ya mba agar saldonya bisa tergabung dari perusahaan yang lama ke yang baru.terimakasih mba sebelumnya.

    1. halo mbak erna,
      mungkin amalgamasinya belum sukses. Diajukan ulang, pastikan mbak menerima bukti hasil amalgamasi berupa histori saldo hasil penggabungan.

  15. selamat siang
    minta pencerahnnya
    untuk mengganti no yg terdaftar di jht dengan no baru caranya bagai mana?
    sedangkan no yang terdaftar di jht sudah lupa?
    terima kasih

    1. halo mas aben,
      jujur saya juga susah jawabnya, jadi sebaiknya tanya ke call center BPJS Ketenagakerjaan 1500-910. atau di twitter @bpjstkinfo Siapa tau mereka bisa ngasih solusi yang gress.

  16. dear ibu, mohon info nya. bagaimana cara cek saldo akumulasi dari perusahaan lama yg di teruskan ke perushaan baru, dgn nmr kpj yg sama.
    karena sblm nya saya cek saldo dr perushaan lama sdh 3jt.
    dan cek hari ini saldo dr persahaan baru hanya 2jt.

    thanks
    alia

    1. halo mbak alia,
      kejadian begini sering terjadi bagi peserta yang pindah kerja tanpa ada jeda. Perusahaan lama belum/lambat melapor status nonaktif kepesertaan mbak, kemudian perusahaan baru keburu melaporkan kepesertaan mbak. Jadinya tidak bisa tergabung otomatis.

      Saran: lapor ke HRD untuk penggabungan saldo
      Atau coba telp ke 1500910 call centre BPJS Ketenagakerjaan, siapa tau sudah bisa melayani permasalahan seperti ini.

      Atau bisa juga lewat Aplikasi BPJSTKMobile (android), yang terbaru ada layanan pengaduan jika saldo tidak sesuai.

  17. saya mau nanya pak/bu,..syarat pencairan JHT kan harus 1 bulan setelah resign,..saya resign agustus 2016 tp setelah saya cek saldo JHT saya,status saya masih aktif dan perusahaan masih membayarkan iuran JHT saya,..padahal kan saya sudah resign,..bagaimana saya bisa mencairkan nya jika perusahaan masih membayar iuran tsb,..mohon bantuan nya..??

    1. halo pak herdi,
      Untuk pencairan JHT, memang harus menunggu sampai status bapak di nonaktifkan dari kepesertaan (ini menunggu laporan dari perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

      Sebaiknya Di konfirmasi ke perusahaan kenapa masih bayar iuran padahal sudah resign dan meminta agar perusahaan kirim laporan tenaga kerja keluar ke BPJS Ketenagakerjaan.

  18. Malam bu mw tanya, kalau pembayaran iuran bayar salah apa bisa di pndahkan bulan selajutnya

    1. halo mbak jenni,
      bisa saja sih, silakan di konfirmasi ke Relationship Officer (RO) pembina perusahannya mbak.

  19. Ass pak saya mau tanya.jika kariawan sudah berhenti selama 3bulan,dari perusahan,terus dia meninggal dunia apakah dapat santunan jamsostek/jht atau tidak.

    1. Halo pak Kaerudin,

      Mengenai Jaminan Kematian,
      Jika meninggalnya sebelum 1 Juli 2015, perlindungan Jaminan Kematian berlaku sampai 6 bulan sejak peserta dinyatakan non aktif.
      Jika meninggal setelah 1 Juli 2015, dengan aturan baru PP No 44 Tahun 2015 perlindungan Jaminan Kematian diberikan apabila peserta meninggal dalam masa aktif.
      Jadi dicek tanggal meninggalnya, jika diatas 1 Juli 2015 maka tidak dapat santunan Jaminan Kematian.

      Mengenai JHT jika memang peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli warisnya silakan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan bawa data pendukung seperti Kartu Peserta, KTP Peserta, KTP Ahli waris, Surat Keterangan Kematian dan sebagainya.

  20. Sore,
    Mau nnya,
    Saya hbis kontrak 21 -8-16,tpi masih gajian tgl 7-9-16.
    Apakah sudah bisa klaim jamsostek?
    Mhon pencerahan nya

    1. halo pak ranton,
      gajian itu untuk pembayaran gaji bulan 8 kan? menurut asumsi saya, bapak status non aktif perbulan 9 sehingga baru bisa klaim JHT setelah tanggal 1 oktober. sekali lagi ini asumsi saya lho. untuk memastikan status non aktif, bisa lewat sms 2757.

      Caranya Jika belum pernah cek saldo via sms 2757, aktifkan dulu dengan Ketik: DAFTAR(spasi)SALDO#NOKTP#NAMA#TGL(spasi)LHR (DD-MM-YYYY) #NO_PESERTA#EMAIL(bila ada). Kemudian KIRIM KE NOMOR 2757

      setelah itu cek status kepesertaan
      STATUS(spasi)TK#No_Peserta kirim ke nomor 2757

  21. Lukman Hakim Priasa Avatar
    Lukman Hakim Priasa

    Maaf sebelumnya, saya mau tanya mba, adik saya bkerja disebuah perusahaan selama 1 tahun lebih. Tetapi sampai saya sudah berhenti bekerja kartu bpjs nya tidak diberikan. Saya selalu menanyakan pada perusahaan tapi tidak pernah direspon hingga saya resign.padahal selama saya bekerja setiap bulan gaji saya dipotong untuk iuran bpjs.mohon dibantu sebelumnya terima kasih.

    1. halo pak lukman,
      sempat 2x bertanya ya pak soal ini. Saya sudah jawab tapi kok terhapus.

      Dipertanyaan yang satu disampaikan bahwa adiknya belum pernah mengisi form BPJS apapun. Kalo soal ini, bisa saja terdaftar tanpa mengisi form BPJS, karena bisa jadi perusahaan sudah mengaplikasikan Sistem Informasi Pelaporan Peserta Online (SIPP Online). Perusahaan cukup mencollect Ktp-el peserta kemudian menginputnya ke sistem.

      Coba saja datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencari tau benar terdaftar atau tidak.

      Pastikan juga iuran bpjs yang dipotong adalah untuk BPJS Ketenagakerjaan, siapa tau perusahaan potongnya untuk BPJS Kesehatan. Namun tetap harus dapat kartu dong.

  22. Maaf Bu sy mau tanya apakah kartu JHT wajib dimiliki oleh karyawan??? Sebab sy cuma diberikan kartu BPJS ketenagakerjaan saja dari tempat sy bekerja. Mohon infonya Bu!! Trims

    1. halo pak Ridwan,
      Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi seluruh tenaga kerja, namun perusahaan dibolehkan melakukan penahapan kepesertaan sesuai aturan yang berlaku. Jadi ada kepesertaan 2 program (JKK&JKM), kepesertaan 3 program (JKK, JHT, JKM) dan ada kepesertaan 4 program (JKK, JHT, JKM, JP).
      Kartu BPJS Ketenagakerjaan berfungsi sebagai kartu JHT bagi yang mengikuti 3 atau 4 program. Untuk perusahaan yang ikut Jaminan Pensiun(JP), pesertanya akan diberikan tambahan kartu JP.

  23. Nur Robby Awaluddin sidiq Avatar
    Nur Robby Awaluddin sidiq

    Ketika pencairan BPJS ketenagakerjaan, apakah JHT dan JHT tahunan disatukan?, Misal saldo JHT 2.000.000 saldo JHT tahunan 1.000.000 apakah menjadi 3.000.000 ataukah hanya 2.000.000?

    1. halo pak nur robby,
      JHT tahunan adalah laporan saldo posisi 31desember tahun sebelumnya. Sekarang tahun 2016, jadi yang baru ada adalah Rincian Saldo JHT 2015. Ini menjadi saldo awal tahun 2016. Jadi kalo bapak ngecek saldo JHT di tahun 2016 sudah 2juta maka itu akumulasi dari tahun sebelumnya.

  24. Hi mba, saya ingin bertanya, saya baru selesai magang 3bln di suatu perusahaan, di slip gaji 3 bln ada potongan jkk jkm jht bpjs pensiun. Berhubung skrg saya masih blm bekerja (mudah2an cepet dapet lagi, aamiin), apakah saya harus bayar jkk jht jkm bpjs pensiun itu sendiri mba? Kalau iya bagaimana saya tahu berapa yg harus saya bayar dan bagaimana bayarnya ya mba? Mohon infonya

    1. halo mbak chamomile mango,
      Mudah-mudahan bisa segera dapat kerja ya.
      Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif melalui perusahaan. Iurannya pun sebagian besar menjadi tanggung jawab perusahaan (berkisar 6.24%-7.74% dari upah menjadi tanggung jawab perusahaan, 3% dari upah yang menjadi tanggung jawab pekerja). Jadi kalo sekarang belum bekerja, gak wajib bayar iurannya. Nanti kalo sudah bekerja kembali, sampaikan ke HRD perusahaan yang baru untuk melanjutkan kepesertaan yang sudah ada sebelumnya. Kecuali kalo mbak memutuskan untuk berusaha sendiri/wirausaha, bisa mendaftar secara mandiri dan membayar iuran secara mandiri pula.

      1. Aamiin aamiin, terima kasih mba infonya dan doanya 😀

  25. Dear Ibu,

    Saya mau bertanya. Saya sudah tidak bekerja kurang lebih 8 bulan dan sepengetahuan saya perusahaan terakhir tempat saya bekerja tidak melaporkan untuk menonaktifkan BPJS saya. Bulan November saya akan bekerja di perusahaan lain dan mereka meminta kartu BPJS saya untuk diproses dari perusahaan sebelumnya. Pertanyaan saya, apakah ketika ada pembayaran untuk BPJS setiap bulannya dari perusahaan yang baru akan otomatis terbayar dibulan itu atau akan membayar periode sebelumnya (waktu/bulan dimana saya tidak bekerja)?

    Terimkasih atas jawabannya.

    1. halo mas yolsqi,
      Sebaiknya diurus agar perusahaan yang lama melaporkan penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga apabila akan melanjutkan di perusahaan baru, saldo JHTnya akan nyambung otomatis.

      Pembayaran iuran dari perusahan baru akan terhitung sejak perusahaan tersebut melaporkan mas yolsqi sebagai peserta baru (tidak akan ditarik mundur)

  26. selamat siang, saya ingin bertanya! bulan kemaren alm bapak saya mengalami kecelakaan kerja dan dirawat selama 1 minggu di rumah sakit swasta dibalikpapan, tgl 3/10/2016 alm bapak saya emninggal! nah saya mau bertanya apakah kami pihak ahli waris dapat santunan kecelakan kerja dari pihak jamsostek dan saya mau bertanya masalah JHT alm bapak saya soalnya beliau terakhir bekerja usia 56th. terima kasih mohon jawabannya!

    1. halo pak heri,
      pertama-tama kami menyampaikan turut berbelangsuwa atas meninggalnya bapak. semoga amal ibadahnya diterima Allah Swt.

      Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dan akhirnya meninggal dunia akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:
      penggantian biaya pengobatan dan perawatan sesuai kwitansi bermaterai cukup.
      biaya transportasi dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit pertolongan pertama maupun rujukan (jika ada) contoh biaya ambulans, biaya kapal dll
      santunan meninggal kecelakaan kerja sebesar 48x gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
      Biaya pemakaman sebesar 3juta
      Santunan berkala selama 24 bulan @Rp 200,000 = 4,800,000
      beasiswa bagi anak peserta yang masih sekolah (jika ada) sebesar 12 juta.

      Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja akan dibayar bersamaan dengan JHT dan Jaminan Pensiun (JP).

      Silakan koordinasi dengan pihak perusahaan dan pihak BPJS Ketenagakerjaan tentang persyaratan klaim.

      Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM termasuk urutan ahli waris yang berhak.

  27. slmat siang mba”
    saya ada masah dlam pengurusan samsostek. padahal surat” saya sudah lengkap yang jadi permasalahan kartu saya masih akti. saya diminta hubungi perusahan yg terdaftat di jmsostek untuk mnonaktifkan kartu saya. setelah saya hub ternyata perusahaan outsoursing saya sudah tidak opersional. dan orang yg saya hubungi tadi sudah tidak bekerja karena prusahaan outsoursing tutup. apakah saya masih bisa untuk menonaktipkan jmasostek saya tanpa perusahaa tmpat bekerja sedangkang perusahaa saya blum membayar iuran bulanan 8bulan karena sudah tak beroperasai lagi. ? bagaimana solusinya agar saya bisa mncairkan jamsostek saya itu sudah jelas surat” juga lengkap.

    1. halo pak bunt,
      Yang harus memberikan solusi tuntas adalah kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tempat pengajuan klaim. Coba kembali kesana, sampaikan upaya yang sudah bapak lakukan, minta solusi lagi. Yang saya tau biasanya ada tambahan data pendukung seperti surat keterangan dari disnaker yang menyatakan perusahaan sudah tidak operasional dan surat pernyataan dari Bapak bersedia mencairkan JHT sampai bulan terakhir pembayaran iuran.

  28. Halo mba saya mau tanya kalo saldo jamsostek saya kan udah Rp.0 tpi ko blm masuk ya ke rekening saya.. dan juga apa benar klo jumlah uang yng di transfer lebih dri saldo kita ya mba.?

    1. halo mas eka,
      mungkin in progress transfernya. Sabar saja, jika lebih dari 1 minggu, komplain ke BPJS Ketenagakerjaan tempat melakukan klaim atau ke call centre 1500910.

      Bisa jadi lebih, bisa jadi kurang. Untuk saldo JHT dibawah 50juta dan belum pernah melakukan klaim JHT 10% atau 30%, tidak akan dikenakan PPh atas saldo JHT sehingga dana JHT bisa lebih lebih besar dari jumlah saldo JHT yang dicek via aplikasi BPJSTKMobile atau E-saldo JHT atau histori saldo karena ada pemberian hasil pengembangan sampai bulan pencairan JHT.

      Bisa jadi kurang jika saldo JHT diatas 50juta akan dikenakan pph sesuai peraturan perpajakan.

      Bisa jadi kurang jika saldo JHT dibawah 50juta dan sudah melakukan pencairan JHT 10%/30% akan dikenakan pph progresif sesuai peraturan perpajakan.

  29. Maaf buk, saya mau tanyasaya krja sudh 3 taun, tpii JHT 5 bulan terkhir ini blm di bayar…
    Lalu saldo yg ada di JHT yg slama 31 bulan it bisa di ambil atau harus nunggu yg 5 bulan di bayar smua bu..
    Terimaksihh..

    1. halo mbak tari,
      Pencairan saldo JHT menunggu saldo yang 5 bulan di bayar semua. coba didesak perusahaan supaya segera menyelesaikan tunggakannya.

  30. selamat pagi bu..saya mau tanya..saya bekerja diperusahaan baru…sudah 2tahun berjalan..dan iuran jht saya pun selalu dipotong…dan saya pun menggunakan no jamsostek saya yg lama untuk proses tersebut…jamsostek yang saya gunakan bekas tempat kerja saya yg dulu sebelum ditempat yg sekarang…kemudian saya download appl bpjs diplaystore…saat saya cek hasilnya peserta non aktif dan iuran terakhir itu tempat kerja saya yg dulu…saldo untuk jht yg ditempat saya bekerja tidak ada…sebaiknya saya melakukan apa ibu untuk menanyakan saldo jht saya yg diperusahaan sekarang?…apakah hal terburuknya saldo jht saya yg diperusahaan sekarang akan hilang?

    1. halo pak dani,
      kemungkinan bapak didaftar dengan no kepesertaan yang baru. namun seharusnya perusahaan menginformasikan hal ini, seharusnya perusahaan menyampaikan kartunya dan seharusnya karena sudah 2 tahun, ada rincian saldo JHT yang dibagikan setiap awal tahun. Coba dikonfirmasikan ke perusahaan.

      Jika perusahaan memang mendaftarkan, saldo JHT bapak di perusahaan tersebut pasti ada

  31. Selamat malam Ibu..
    Saya mau tanya upah yg seharusnya di laporkan ke JAMSOSTEK itu gaji pokok saja atau gaji pokok beserta uang makan dan tunjangan/uang servis?
    Trimakasih

    1. selamat malam pak jatmiko,
      Berdasarkan Permenaker 26 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, pengertian Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundangan-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
      Jadi upah yang seharusnya dilaporkan adalah gaji pokok plus tunjangan2 atau dengan kata lain gaji take home pay

  32. Maaf bu saya mau tanya
    Saya bekerja di sebuah restoran yang gaji (take home pay) hampir seluruh pegawainya, selain manajer dan 2 orang bagian keuangan, adalah sekitar Rp.200 ribu dibawah UMP.

    Kemudian saya tidak sengaja menemukan rincian pengajuan jamsostek bulanan untuk tiap pegawai, rincian ini dibuat oleh manajer untuk kemudian diajukan kepada pusat, pada pengajuan tersebut ternyata variabel gaji(thp) yang menjadi landasan untuk perhitungan jamsostek untuk setiap pegawai lebih banyak Rp.300 ribu dari gaji(thp) yang sesungguhnya.

    Ini berlaku pada semua pegawai terkecuali manajer dan 2 orang bagian keuangan yang saya sebutkan sebelumnya.

    Saya hanya penasaran bu, kenapa bisa ada perbedaan seperti itu? Adakah indikasi manajer atau perusahaan telah berbuat nakal? Jika memang ada indikasi tersebut, apakah keuntungan yang didapat?

    1. halo pak sebastian,
      sudah saya sebagian dibawah.
      Adakah indikasi perusahaan berbuat nakal? kalo berkaitan dengan peraturan perundangan BPJS KEtenagakerjaan, tidak ada indikasi seperti itu. Semakin besar pelaporan gaji ke BPJS Ketenagakerjaan, semakin besar beban kontribusi iuran yang menjadi kewajiban pengusaha dan tenaga kerja (selisih pelaporan gaji 300ribu berefek tambahan iuran 18ribuan) tapi jaminan yang akan diperoleh juga semakin besar baik berupa tabungan maupun santunan-santunan.
      Tapi kalo berkaitan dengan aturan ketenagakerjaan yang lain seperti UU no 13 tahun 2003, ada indikasi pelanggaran karena perusahaan seyogyanya tidak membayar gaji karyawan dibawah UMP.

  33. mau nanya bu. kenapa nilai yang ditransf
    er berbeda dengan nilai saldo jamsostek. bedanya hampir 1.200.000. makasih

    1. halo pak dony, nilainya lebih besar yang ditransfer kah?
      kalo nilainya lebih besar, bisa jadi ada hasil pengembangan yang diberikan sampai bulan saat klaim.
      kalo nilainya lebih kecil, bisa jadi saldo JHTnya diatas 50juta, jadi kena pajak sesuai peraturan yang berlaku.

      Daripada penasaran, coba kontak call centre 1500910 tapi jujur saya belum tau apakah call centre bisa memberikan info ini. Kalo gak, coba cari kontak by telp/email cabang tempat klaim.

  34. Halo ibu, sebelumnya mohon maaf jika pertanyaan saya ternyata dobel, karena kayaknya pertanyaan sebelumnya gagal terposting

    Saya bekerja di sebuah restoran yg gaji take home pay hampir seluruh karyawannya termasuk saya, selain manajer dan 2 orang bagian keuangan, sekitar 200 ribu dibawah UMP
    Anehnya saat saya cek di aplikasi BPJSTK mobile, ternyata gaji yang tertera lebih besar 300 ribu dari gaji take home pay yg sesungguhnya
    Apa yang mungkin menyebabkan perbedaan ini bu?

    1. halo pak sebastian,
      rasanya saya sudah membuat jawaban u ini, tapi saya cari juga kok gak terposting. Maaf ya.
      Pelaporan gaji diatas take home pay boleh-boleh saja, kemungkinan perusahaan melaporkan lebih agar pelaporan upah ke BPJS Ketenagakerjaan sejalan dengan kebijakan UMP setempat. Kan ada aturan UU13 no 2003, bahwa perusahan tidak boleh membayarkan gaji dibawah UMP.

  35. PNS yang bekerja part time di perusahaan A misal nya, apa perusahaan A tersebut wajib mendaftarkan PN tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan…..?

    1. halo mas indra,
      ya perusahaan tersebut tetap wajib mendaftarkan tenagakerjanya walau statusnya PNS, cakupan perlindungan JKKnya berbeda sesuai dengan aktivitas pekerjaannya. Saat bekerja diluar status PNSnya terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan, saat bekerja di ruang lingkup kedinasan PNSnya terlindungi melalui Taspen.

  36. Maaf mau nnya saya udh masukin no Hp tp blm ada balasannya . Sya udh nunggu berjam2 tp ga ada balasan jga mksh .

    1. halo mbak yunina,
      coba kontak call centre 1500910

      1. Mbk saya mau tanya.saya bekerja per bulan april 2013.menjadi karyawan tetap per januari 2014.dan saya resain per bulan september 2016.pas saya cek di bpjs ,keterangan nya iuran terakhir bulan desember 2013.apakah setelah saya menjadi karyawan tetap perusahaan saya tdk membayar kan bpjs saya,padahal setiap bulan nya gaji saya di potong smpai bulan saya resain.

      2. halo mbak dian,
        mungkin bisa jadi seperti itu, tapi ada kemungkinan juga mbak di daftar tapi nomor kartu pesertanya berbeda. Nah bagusnya mbak cari tahu dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

  37. Sya mau nyak, sya sudah tidak bekerja selama 10 tahun, dan saldo bpjs sya belum sya ambil. Apakah saldo tersebut masuh bisa dimabil dan gimana cara ny. Mskih.

    1. halo mbak susilawati,
      Sepanjang belum pernah dicairkan, tentu saja tetap menjadi hak mbak. Datang saja ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat bawa berkas: KTP, KK, Surat keterangan pengalaman kerja, Kartu Peserta Jamsostek Asli

  38. Selamat malam mbak penyayi,bagai mana saya mengetahui berapa bulan iuran JHT BPJS yang disetor tempat saya bekerja?

    1. halo pak anatoli,
      Untuk mengetahui secara keseluruhan, baiknya datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, minta histori upah dan saldo.

      Setiap awal tahun BPJS KEtenagakerjaan menerbitkan Rincian Saldo Jaminan Hari Tua (RSJHT), dari statement tersebut bisa dilihat bulan kepesertaan awal, tanggal pembayaran iuran, berapa iuran kontribusi perusahaan dan tenaga kerja, besar hasil pengembangan. RSJHT juga bisa didapatkan dengan register E-Saldo di website BPJS Ketenagakerjaan

  39. Hallo mb.mau nayak suami saya resign tgl 25 sept 2016.iuran terkahir tgl 10 okt 2016.apa kah pencairan jht bru dpat dilakukan stlh minimal 1 blan dari tgl 10 okt 2016

    1. halo mbak pipit,
      iya ada masa tunggu satu bulan setelah berhenti bekerja. Kalo Iuran terakhir 10 okt 2016 untuk iuran bulan September, berarti kemungkinan perusahaan akan menonaktifkan per bulan Oktober, berarti baru bisa mengajukan pencairan setelah tanggal 1 November. Namun sebelum mengajukan pencairan, tolong dipastikan perusahaan sudah menyampaikan laporan tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya perusahaan menyampaikan laporan itu bersamaan dengan pembayaran iuran.

  40. Dari m.masdar. PAKK saya mau nanya saya kerja di instansi pemerintah sebagai cleaning service dengan gaji Rp. 2.500.000 gaji dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan kecelakaan, kematian dan hari tua mohon penjelasannya

    1. Halo pak Masdar,
      Penjelasan mengenai besar iuran dulu ya dari dasar upah Rp 2,500,000:
      Iuran JKK 0.89% x 2,5juta = 22,250 (iuran di tanggung sama perusahaan)
      Iuran JKM 0.3% x 2.5juta = 7,500 (iuran di tanggung sama perusahaan)
      Iuran JHT 5.7% x 2.5 juta = 142,500 (iuran ditanggung bersama, dari perusahaan 92,500 dan dari tenaga kerja 50,000).
      Coba dicek apakah potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah seperti diatas. Jika berbeda, bisa jadi karena dasar upah yang dipakai berbeda atau sebab-sebab lainnya.

      Penjelasan mengenai manfaat dapat dilihat di website http://www.bpjsketenagakerjaaan.go.id menu program” . Panjang penjelasannya, hehehe
      Atau bisa juga dilihat di Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, No 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun, No 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua.

      Estimasi saldo Jaminan Hari Tua = 142,500 x 12 bulan = 1,710,000/tahun . Contoh kalo bapak bekerja kurang lebih 3 tahun, maka pada saat sudah berhenti bekerja bapak bisa mencairkan minimal saldo Rp 5,130,000 ditambah hasil pengembangan selama mengiur.

      Yang perlu bapak pastikan adalah perusahaan membayar iuran tepat waktu setiap bulan. Caranya Rajin-rajin cek saldo setiap bulan via aplikasi BPJSTKMobile di smartphone Bapak. Jika saldo tidak bertambah setiap bulan, maka bisa dipastikan perusahaan belum bayar iuran.

      Sayang kan kalo Bapak tidak mendapat hak secara penuh.

      Yang pasti dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan peserta menjadi tenang dan aman dalam melakukan aktivitas pekerjaan sehingga semakin meningkatkan produktivitas.

  41. halo pak rama,
    kemungkinan di perusahaan baru di daftar dengan kartu berbeda.

    Sebaiknya datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk minta histori saldo dari kedua perusahaan.

  42. selamat pagi bu
    saya mau tanya bisa gak ya cek saldo ke kantor bpjs dengan nama lengkap dan dengan nama ibu kandung saoalnya sya punya dua kartu tapi kartu yang satu nya saya blm tau nomor kpj nya dan sya mw mnta keperusahaan tpi sya dh brhnti krja kata perusahaan coba cek ke kntor bpjsnya
    nah itu bisa gak ya cek pke nama lgkap dan nama ibu kandung kita
    trimakasih ?

    1. halo pak ikhsan,
      kayaknya belum bisa tuh ngecek tanpa nomor kartu via aplikasi.. Sebenarnya sudah tepat tuh minta lewat perusahaan, mereka pasti punya data secara keseluruhan dan harusnya bisa memberikan info no kartu dengan mudah tanpa verifikasi yang detail, alternatif lain: harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat dan bawa bukti kepesertaan/data pendukung

  43. maaf bu saya mau nanya klo saya habis kontrak tgl 3 oktober 2016 tp tanggal 27 oktober 2016 saya masih terima gaji, berati saya bisa mencairkn bpjs ketenagakerjaan blan apa ya..? dan saya punya kartu bpjs nya 2.. yang 1 masih aktif dan yg 1 nya lg sudah non aktif. apkah yg sudah non aktif bsa d cairkan trlebih dahulu atau gmn..?

    1. halo mbak dyan,
      kalo pembayaran gaji tanggal 27 oktober untuk gaji oktober, asumsi saya mbak dilaporkan non aktif bulan Nov 2016, sehingga baru bisa mencairkan setelah tanggal 1 Desember 2016. Tapi ini asumsi saya, kenyataannya bisa berbeda. untuk memastikan status non aktif, bisa lewat sms 2757.

      Caranya Jika belum pernah cek saldo via sms 2757, aktifkan dulu dengan Ketik: DAFTAR(spasi)SALDO#NOKTP#NAMA#TGL(spasi)LHR (DD-MM-YYYY) #NO_PESERTA#EMAIL(bila ada). Kemudian KIRIM KE NOMOR 2757

      setelah itu cek status kepesertaan
      STATUS(spasi)TK#No_Peserta kirim ke nomor 2757

      tunggu saja sampai semua kartu sudah tidak aktif lagi dan sepanjang mbak belum bekerja lagi silakan dicairkan semuanya sekaligus.

  44. Asslm bu..saya ingin menanyakan
    1.nama saya di kartu peserta bpjs berbeda dgn ktp & kk apa yang hrs saya lakukan.
    2.saya mengundurkan diri dr perusahaan th 2007 blm saya ambil..apakah ada pengembangan saldo.
    Wassalam wr.wb

    1. halo ibu siti,
      untuk perbedaan nama, silakan datang saja langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat sekaligus melakukan pencairan. Setau saya, apa yang harus dilakukan berbeda-beda tergantung tingkatan perbedaan namanya. contoh: kalo cuma 1 huruf bisa jadi tidak dipermasalahkan, tapi kalo beda 2-3 huruf atau 1 kata biasanya ada form atau surat pernyataan atau surat keterangan yang harus dipenuhi.
      Saldo yang belum diambil akan diberikan hasil pengembangan saldo.

  45. thinkmissindependent Avatar
    thinkmissindependent

    Maaf mbak tolong penjelasannya. Sebelumnya sy kerja diperusahaannya pakai jamsostek setelah itu di perusahaan baru pakai BPJS TK nah aku gak kerja lg ke 2 perusahaan tersebut . Ini gimana yah apa aku bs mengambil saldo di ke 2 nya ato udah di akumulasikan saldo yg di jamsostek ke BPJS Tk ? Trus kalo mau cairakan saldo ke 2 nya mesti ke jamsostek dan Bpjs kah ? Ato ke BPJS aja..terima kasih sebelumnya

    1. halo mbak,
      Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014. Semua peserta Jamsostek otomatis menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mbak bisa melakukan pencairan untuk kedua account JHT sekaligus di kantor-kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan domisili mbak

  46. malam mba, mw tanya kalo kartu BPJS di pakai 2 perusahaan, kemudian mw mencairkan.tapi paklaring yang perusahaan pertama hilang dan yang kedua masih ada. itu akan terhambat ga mba, untuk pencairannya karena paklaring perusahaan pertama hilang
    ?? makasih mba

    1. halo mbak rischa,
      Jika menggunakan 1 nomor kartu untuk kepesertaan di 2 perusahaan, paklaring yang dibutuhkan untuk pencairan adalah paklaring terakhir.

  47. Selamat pagi ..
    Saya sari saya mau tnnya .saya mempunyai 3 bpjs dan bpjs yg 1 itu paklaring aslinya saya ilang tp sya menyimpan fto copi nya dan bpjs yg ke 2 saya tdk punya paklaring dan bpjs yg ke 3 sya msh ad paklaring dan srt depnaker nya krn br sja risent .. Itu bagaimana ya apakah bs di cairkan tiga tiga nya ?
    Dan klo misalkan saya mau mencairkan nya d bank bjb atau yg bkerjasama dgn bpjs bs tak .makasih

    1. halo mbak yuli,
      kalo no kartunya sama untuk kepesertaan ketiga kepesertaan, yang wajib dilampirkan adalah paklaring dari perusahaan terakhir. Tapi kalo berbeda-beda nomor kartunya, wajib melampirkan ketiga paklaring. Sebaiknya sih datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk kepastian pencairan JHT apakah bisa dicairkan ketiga-tiganya. Sebaiknya jangan ke Service Point Office seperti Bank BJB untuk permasalahan seperti diatas, karena informasi yang diberikan mungkin sangat terbatas mengingat yang melayani adalah pihak ketiga.

  48. Kenapa saya tidak juga mendapat balasan ferifikasi padahal sudah dua hari sejak saya ajukan d e-klaim lewat online..

    Padahal temen saya sudah dapet balasan dan saya juga bareng mengajukan e-klaim bersama dia..

    Apa karna jumlah uang saya yg lbih besar jadi mendahulukan yang jumlah uangnya lbih kecil dulu..

    Tolong di konfirmasi!!!!

    1. halo pak ade,
      mudah-mudahan sekarang sudah dapat balasan.
      Jika masih ada kendala, bisa mengajukan keluhan lewat call centre 1500910

  49. Maaf mba mau tanya , sya kn bekerja sdah hmpir 3 tahun , tpi kok saldo terakhir bpjs sya 988.000 .. sedangkan tmen sya bru masuk berapa bulan udh 1juta

    1. halo mbak yeni,
      bisa jadi 1001 kemungkinan diantaranya:
      a. perbedaan dasar upah yang dilaporkan
      b. meski bekerja sudah 3 tahun, tapi pada kenyataannya mungkin perusahaan tidak langsung mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Atau bisa jadi langsung di daftarkan tapi hanya 2 program dulu (JKK&JKM), nanti mencapai masa kepesertaan tertentu atau status kepegawaian berubah baru didaftarkan untuk 3 program.
      c. bisa jadi, mbak punya kartu BPJS Ketenagakerjaan yang lain. Saldo JHTnya sebagian ada disitu.
      d. Bisa jadi pula hanya 1 kartu, tapi ada saldonya gak nyambung akibat tenaga kerja sempat non aktif.
      e. atau kalo tidak 1 perusahaan dengan temannya itu, bisa jadi perusahaan tempat teman bekerja bayar iuran secara lancar, perusahaan tempat mbak bekerja menunggak.
      Dan masih banyak kemungkinan lain.

      Jadi untuk memastikannya:
      1. Minta bantuan HRD untuk melakukan pengecekan ke BPJS Ketenagakerjaan
      2. Minta informasi dengan Datang sendiri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, tapi coba minta informasi awal ke call centre 1500910 dengan menyampaikan permasalahan diatas

  50. selamat sore bu. saya mau nanya. saya pernah bekerja dibawah outsorsing tetapi saya tidak pernah di berikan kartu jamsostek (saya bekerja tahun 2012-2014) kemudian saya cek d kantor bpjs ternyata tidak terdaftar dan saya sudah menghubungi pic pihak otsorsing tetapi tidak ada respon sama skali.. mohon sarannya bu saya harus bagaimana padhal gaji sudah terpotong untuk jamsostek

    1. halo mbak lala,
      sayang sekali baru dicek sekarang ya. Jika ingin memproses lebih lanjut dan setidaknya memberi efek jera kepada perusahaan untuk tidak mengabaikan kewajibannya, bisa di laporkan kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja atau ke polisi.
      Namun pastikan mbak punya bukti yang kuat yang menunjukkan bahwa gaji memang sudah terpotong.

      UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial:
      Pasal 19 (1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS. (2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

      Berikut sanksi sesuai aturan hukum yang ada.

      Pasal 55 Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

      Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian:
      Pasal 62 Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

      1. Halo Mba’ minta info nya ya, yang dimaksud nama ibu kandung itu sesuai di kartu kluarga ya? Padahal di kk saya yang tercantun itu nama ibu tiri saya bukan nama ibukandung yang melahirkan saya, Sedangkan di data jht saya memakai nama ibu kandung yang sudah di cerai ayah saya. Apakah nanti bermasalah saat pencairan dan harus perbaiki data nama ibu tiri yang ada di kartu kluarga saya dulu?? Mohon info dan penjelasanya ya Mba’, makasihh banyak yaaaaa..

      2. halo pak agus,
        Yang dimaksud ibu kandung adalah ibu yang melahirkan kita, seharusnya di kk juga mencantumkan nama ibu kandung yang sebenarnya. Maaf saya gak bisa memastikan apakah itu akan bermasalah atau tidak. Jadi sebaiknya sih datang dulu ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan mencairkan, bawa data pendukung yang cukup seperti akte kelahiran, surat cerai orangtua dan sebagainya,

Leave a reply to herdi Cancel reply