Apakah iuran jamsostek dipotong dari gaji?
Hanya 2% dari gaji yang menjadi kewajiban tenaga kerja pada program Jaminan Hari Tua (JHT), selebihnya iuran Jamsostek menjadi kewajiban perusahaan yaitu tambahan 3.7% dari gaji untuk program JHT sehingga total 5.7% dari upah yang menjadi saldo JHT setiap bulannya. Selain itu iuran program JKK, JK, JPK, juga menjadi kewajiban perusahaan.
Contoh perhitungan JHT berdasarkan gaji = Rp 2,000,000/bulan
Kewajiban Tenaga Kerja 2% gaji = Rp 40,000
Kewajiban Pengusaha 3.7% gaji = Rp 74,000
Total Saldo JHT 5.7%gaji = Rp 114,000
Yang harus diperhatikan adalah apakah perusahaan sudah melaporkan gaji sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga tidak merugikan tenaga kerjanya pada saat timbul haknya.
keep readingMisalnya:
Gaji take home pay Rp 7,000,000, yang dilaporkan ke Jamsostek hanya Rp 1,000,000.
JHT berdasarkan gaji 7juta:
Kewajiban Tenaga Kerja 2% gaji = Rp 140,000
Kewajiban Pengusaha 3.7% gaji = Rp 259,000
Total Saldo JHT 5.7% gaji = Rp 399,000
JHT berdasarkan gaji 1juta
Kewajiban Tenaga Kerja 2% gaji = Rp 20,000
Kewajiban Pengusaha 3.7% gaji = Rp 37,000
Total Saldo JHT 5.7% gaji = Rp 57,000
Bandingkan selisihnya , lumayan banget kan. Harusnya punya tabungan Rp 399,000/bulan, namun karena perusahaannya nakal tabungannya jadi hanya Rp 57,000/bulan.
Belum lagi kalau terjadi risiko kecelakaan kerja seperti meninggal karena kecelakaan kerja, harusnya ahli waris menerima hak santunan JKK 48 x gaji = 48 x Rp 7,000,000 = Rp 336,000,000, namun karena gaji yang dilaporkan ke Jamsostek hanya Rp 1,000,000 maka yang akan dibayarkan oleh Jamsostek adalah 48 x Rp 1,000,000 = Rp 48,000,000 .
Jika hal ini terjadi, jangan kuatir karena ada peraturan yang melindungi hak tenaga kerja atas perbedaan pelaporan gaji yaitu:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: PER – 12/MEN/VI/2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.
Pasal 13.
(1) Dalam hal terjadi perbedaan besarnya santunan yang diterima oleh tenaga kerja/keluarganya disebabkan adanya pelaporan yang tidak benar oleh pengusaha kepada Badan Penyelenggara maka tenaga kerja yang bersangkutan meminta perhitungan kembali kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan.
Pasal 21
(7) Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran Jaminan Hari Tua yang menjadi hak tenaga kerja yang disebabkan pengusaha menunggak atau kurang membayar iuran maka pengusaha wajib membayar kekurangan Jaminan Hari Tua yang menjadi hak tenaga kerja.
Update:
Aturan diatas sudah tidak berlaku lagi sejak BPJS Ketenagakerjaan beroperasional penuh 1 Juli 2015 dan terbitnya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua. Pasal yang melindungi hak tenaga kerja atas perbedaan pelaporan gaji terdapat dalam PP tersebut.

Leave a reply to Yully damaiyanti Cancel reply