Pertanyaan ini patut kita tanyakan kepada diri sendiri selaku peserta Jamsostek. Masih banyak peserta Jamsostek yang tidak mengetahui pentingnya memelihara saldo JHT Jamsostek pribadi karena merasa sudah diuruskan oleh perusahaan. Permasalahan baru akan timbul pada saat yang bersangkutan sudah berhenti dan ingin mencairkan saldo JHT. Entah karena tidak pernah memegang Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), entah karena baru tahu bahwa perusahaan mendaftarkan terlambat sehingga hak saldo JHT kurang ataupun baru tahu bahwa perusahaan hanya melaporkan sebagian gaji sehingga hak saldo JHT kurang dan masih banyak permasalahan lainnya.
Karyawan yang suka menjadi ’kutu loncat’ atau berpindah-pindah perusahaan yang seharusnya lebih aware dengan saldo JHT Jamsostek. Pastikan history saldo JHT Jamsosteknya mengikuti history kerjanya. Jangan sampai tidak mengetahui secara pasti apakah sudah terdaftar atau belum. Secara Jamsostek merupakan hak normatif setiap tenaga kerja sebagaimana diatur di UU No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 99. Jika masuk ke perusahaan berikutnya, laporkan nomor KPJ yang sudah ada agar dilanjutkan kembali. Jika diterbitkan no KPJ yang baru, pastikan KPJnya diterima atau minta penggabungan saldo antara KPJ yang baru dengan KPJ yang lama. Jangan lupa rajin-rajin cek saldo untuk mengetahui apakah saldo JHT Jamsostek sudah terakumulasi. Cara mengecek saldo JHT Jamsostek sudah bermacam-macam caranya:
- Setiap awal tahun, PT. Jamsostek (Persero) menerbitkan secara kolektif Rincian Saldo Jaminan Hari Tua (RSJHT) atas nama masing-masing peserta Jamsostek, diserahkan kepada perusahaan untuk diteruskan kepada masing-masing tenaga kerja.
- Datang langsung ke kantor Jamsostek yang tersebar diseluruh Indonesia. Meski tidak praktis, cara inipun bisa dilakukan secara berkala. Disamping dapat mengetahui jumlah saldo JHT, juga dapat mengetahui apakah perusahaan secara tertib melakukan pembayaran iuran dan berapa dasar gaji yang dilaporkan ke Jamsostek apakah sudah sesuai dengan potongan iuran Jamsostek yang ada di slip gaji.
- Cek saldo JHT online lewat website http://www.jamsostek.co.id/ . Tanpa perlu meninggalkan tempat duduk pun, bisa memperoleh informasi mengenai saldo JHT. Caranya daftarkan diri anda, login dengan user dan password yang anda telah buat sendiri lalu liat saldonya. Jika login anda tidak berhasil, kemungkinan ada yang salah pada data anda. Data yang anda masukkan tidak match dengan data yang ada di dalam server. Jika hal ini terjadi, segera konfirmasikan ke PT. Jamsostek terdekat. Bisa jadi nama dan tanggal lahir anda berbeda sehingga menyebabkan data tidak match.
Saldo JHT sangat dipengaruhi oleh besar kecilnya gaji yang dilaporkan ke Jamsostek. Semakin besar gaji semakin besar pula saldo JHT. Telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangan bahwa iuran JHT besarnya 5.7% dari gaji yang dilaporkan dengan rincian 2% kontribusi dari tenaga kerja dan 3.7% kontribusi dari perusahaan. Contoh: Jika gaji yang dilaporkan Rp 2,000,000 maka tenaga kerja akan dipotong 2%xRp 2,000,000 = 40,000. Perusahaan akan menambahkan iuran JHT 3.7%x Rp 2,000,000 = Rp 74,000. Yang akan dibukukan ke saldo JHT totalnya adalah Rp 40,000 + Rp 74,000 = Rp 114,000. Dengan ilustrasi seperti ini, peserta Jamsostek gak ada ruginya karena dipotong sedikit tapi yang dibukukan jadi banyak. Oleh karena itu jangan ragu untuk mengusulkan kepada perusahaan agar melaporkan gaji yang sebenarnya diterima sehingga saldo JHT dan manfaat Jamsostek lainnya yang diterima semakin besar pula.
Hasil pengembangan saldo JHT yang diatas rata-rata suku bunga tabungan bank bahkan diatas rata-rata suku bunga deposito membuatnya semakin menarik. Berapapun jumlah saldo akan diberikan hasil pengembangan yang sama besarnya. Hasil pengembangan JHT 3 tahun terakhir: tahun 2009 ditetapkan 10.6% pertahun, tahun 2010 ditetapkan 10.6% pertahun, tahun 2011 ditetapkan 10,1% per tahun. Juga bebas pajak atas bunga untuk saldo JHT <50 juta serta bebas biaya Administrasi atas pengelolaan saldo JHT. Penarikan kembali dana Saldo JHT dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu criteria yaitu mencapai usia 55 tahun, menjadi PNS/TNI/Polri, Meninggal Dunia/Cacat Total Tetap, bagi TK Asing apabila pulang ke negaranya dan tidak akan kembali lagi ke Indonesia, berhenti bekerja dengan masa kepesertaan Jamsostek minimal 5 tahun dan telah menunggu 1 bulan dari bulan berhenti kerjanya. Misalnya karyawan A bekerja di perusahaan B mulai 05-2008 kemudian berhenti bekerja pada 12-2009, jika tidak bekerja kembali maka saldo JHT dapat diambil mulai 05-2013. Jangan kuatir selama masa kepesertaan tidak aktif, hasil pengembangan saldo JHT tetap diberikan. Persyaratan untuk penarikan dana JHT yaitu KPJ, KTP, KK, Surat Pengalaman Kerja.